Category: Artikel

  • Ruang Aman Tidak Cukup Diberi Label: Pelajaran Pepper bagi Pesantren

    Ada perbedaan antara tempat yang disebut aman dan tempat yang membuat anak benar-benar merasa aman. Perbedaan itu sering luput ketika keselamatan diukur melalui nama lembaga, kelengkapan aturan, atau citra pengasuh. Padahal, bagi anak, rasa aman tidak hadir sebagai slogan. Ia terasa dalam hal-hal sederhana: apakah ia berani berkata tidak, apakah ia tahu kepada siapa harus meminta pertolongan, apakah orang dewasa akan mempercayai ceritanya, dan apakah ia dapat menjauh dari bahaya tanpa kehilangan tempat tinggal, pendidikan, atau keluarganya. Pertanyaan itulah yang kembali mengemuka setelah Kementerian Agama menyoroti pentingnya pesantren menjadi ruang aman bagi santri pada 21 September 2026. Dalam forum bersama Save

    Read More

  • Ketika Perlindungan Anak Menjadi Dashboard: Siapa yang Membaca Luka Ava?

    Perlindungan anak akhirnya memiliki sebuah dashboard. Pada 2 September 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia meluncurkan Sistem Informasi Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perlindungan Anak atau SIMEP PA Versi 3.0. Sistem ini dirancang untuk memotret penyelenggaraan perlindungan anak di tingkat pusat dan daerah melalui tiga dimensi: regulasi, kapasitas, serta akuntabilitas layanan. Cakupannya meliputi pencatatan sipil, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan pengasuhan alternatif, peradilan pidana anak, perlindungan khusus, serta kerja lintas sektor. (antaranews.com) Langkah tersebut penting. Namun, pertanyaan yang lebih sulit bukan apakah negara membutuhkan data. Negara jelas membutuhkannya. Pertanyaannya: apakah data itu mampu membaca luka anak sebelum luka tersebut berubah menjadi angka pengaduan,

    Read More

  • Ketika Mesin Menafsirkan Anak: Pelajaran Ava di Era Kecerdasan Buatan

    Mesin yang Mengaku Mengerti Ava belajar memahami dunia dengan cara yang sangat sederhana: mencari kata di kamus, membandingkan kejadian, lalu menyusun kesimpulan. Cara itu tampak polos, tetapi justru karena kepolosannya ia mampu melihat sesuatu yang kerap luput dari orang dewasa. Ketika orang dewasa menyebut perjudian sebagai hiburan, kekerasan sebagai urusan rumah tangga, atau perpindahan sebagai solusi, Ava bertanya: apa arti semua itu, dan mengapa akibatnya selalu jatuh kepada anak? Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika kecerdasan buatan mulai ikut menentukan cara anak dilihat. Pada 22 September 2026, dalam forum tingkat tinggi di sela Sidang Umum ke-81 Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York,

    Read More

  • Dari Kamus Ava ke 12 Pesan Anak: Mendengar Bukan Sekadar Upacara

    Ava tidak memahami dunia dengan bahasa orang dewasa yang sudah mapan. Ia bertanya, mencari arti kata, membandingkan kejadian, lalu menyusun kesimpulan sendiri. Cara itu kadang lucu, tetapi juga membongkar kebohongan yang sengaja atau tidak sengaja disembunyikan orang dewasa. Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, pertanyaan anak bukan hiasan narasi. Ia adalah alat untuk menguji keluarga, hukum, uang, kekerasan, dan gagasan tentang kebahagiaan. Karena itu, kabar tentang 12 Pesan Suara Anak Indonesia yang dibacakan pada puncak Hari Anak Nasional ke-42 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 23 Juli 2026, perlu dibaca lebih serius daripada sebagai seremoni tahunan. Dua belas pesan itu memuat tuntutan

    Read More

  • Anak Bukan Barang Kiriman: Ketika Adopsi Ilegal Menghapus Suara Anak

    Di dalam *Di Tanah Lada*, anak-anak tidak hanya dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Mereka juga dipindahkan dari satu keputusan orang dewasa ke keputusan berikutnya: dari rumah yang tidak aman, ke rusun, ke kamar yang bukan miliknya, lalu ke kemungkinan hidup baru yang tetap belum sepenuhnya mereka pahami. Karena itu, kabar tentang dugaan penjualan bayi asal Jawa Barat ke Singapura melalui modus adopsi ilegal bukan sekadar perkara kriminal lintas negara. Ia memperlihatkan kembali persoalan yang lebih mendasar: bagaimana seorang anak dapat diperlakukan sebagai barang kiriman, sementara orang-orang dewasa berdebat tentang siapa yang berhak memilikinya, mengasuhnya, menamainya, dan menentukan masa depannya.

    Read More

  • Ketika Cemas Menjadi Angka, Siapa yang Menjaga Anak Setelah Skrining?

    Kecemasan anak sering baru dianggap serius ketika sudah diberi angka. Sebelum itu, ia mudah disebut sebagai rengekan, sikap manja, perubahan suasana hati, atau fase yang akan berlalu. Karena itu, temuan Program Cek Kesehatan Gratis patut dibaca sebagai peringatan penting: dari sekitar tujuh juta anak yang diperiksa pada periode 2025–2026, hampir 10 persen menunjukkan indikasi masalah kesehatan jiwa, dengan 338 ribu anak mengalami gejala kecemasan dan 363 ribu menunjukkan gejala depresi. Angka itu adalah hasil skrining, bukan vonis diagnosis. Namun, ia cukup besar untuk memaksa negara bertanya: setelah seorang anak terdeteksi cemas, siapa yang benar-benar menjaganya? (badankebijakan.kemkes.go.id) Pertanyaan itu menemukan cermin tajam

    Read More

  • Ketika Asap Menutup Langit, Anak Tak Boleh Hilang dari Peta Negara

    Asap sering diperlakukan sebagai gangguan jarak pandang. Pemerintah menghitung titik api, mengukur kualitas udara, menyiapkan masker, lalu mengumumkan bahwa situasi sedang ditangani. Namun, bagi anak, bencana ekologis tidak berhenti pada udara yang kotor. Asap dapat mengubah sekolah menjadi ruang berisiko, memutus rutinitas, memperburuk penyakit, memisahkan keluarga, dan membuat anak semakin bergantung pada keputusan orang dewasa yang belum tentu siap. Karena itu, dorongan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar pemerintah pusat dan daerah memiliki protokol perlindungan anak dalam situasi kebakaran hutan dan lahan patut dibaca lebih serius daripada sekadar tambahan daftar kerja birokrasi. Protokol itu mencakup sistem peringatan dini, pemetaan anak

    Read More

  • Vonis Belum Memulihkan Anak: Mengapa Restitusi Menentukan Arti Keadilan

    Vonis sering dianggap sebagai penutup perkara. Hakim menjatuhkan hukuman, terdakwa masuk penjara, lalu negara menyatakan keadilan telah bekerja. Namun, bagi anak korban kekerasan seksual, putusan dapat menjadi awal dari penantian baru: menunggu biaya pengobatan, pemulihan psikologis, pendidikan yang terputus, dan kepastian hidup yang rusak akibat kejahatan orang dewasa. Kesenjangan itulah yang tampak dalam catatan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban. Pada Januari–Juni 2026, restitusi yang telah dibayarkan pelaku tindak pidana kekerasan seksual baru sekitar Rp87,69 juta dari Rp1,86 miliar yang diputuskan pengadilan. Hingga 6 Agustus 2026, LPSK juga menerima 1.159 permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual; 937 di antaranya berkaitan dengan kekerasan seksual

    Read More

  • Ketika Anak Disebut Membantu: Batas Tipis antara Kerja dan Eksploitasi

    Ada pekerjaan anak yang sejak awal tampak seperti bantuan. Anak membawa gitar, duduk di pinggir jalan, menerima uang dari orang lewat, lalu orang dewasa menyebutnya sedang mencari nafkah. Ada pula pekerjaan yang lebih sulit terlihat: anak duduk di sebuah tempat penampungan, memegang telepon, menawarkan kendaraan fiktif melalui media sosial, dan diposisikan sebagai bagian dari “tim” yang mengejar target. Dua situasi itu berbeda bentuk, tetapi dapat berangkat dari logika yang sama: anak ditempatkan dalam urusan ekonomi orang dewasa, lalu bahasa yang dipakai membuat eksploitasi tampak seperti kerja biasa. Ketika “membantu” menyamarkan siapa yang memegang kendali Pada 23 Juli 2026, aparat Polda Sulawesi

    Read More

  • Ketika Orang Baik Belum Cukup: Mengapa Anak Membutuhkan Wali yang Diakui Negara

    Dalam kehidupan anak, orang baik sering datang lebih dahulu daripada negara. Ia bisa berupa tetangga yang membukakan pintu, pengamen yang berbagi makanan, penjaga rusun yang membantu membawa barang, atau seseorang yang bersedia mendengar ketakutan anak ketika rumah tidak lagi aman. Namun, kebaikan spontan memiliki batas. Ia dapat menolong seorang anak melewati satu malam, tetapi belum tentu mampu mendaftarkannya ke sekolah, membawa­nya berobat, mengurus dokumen, atau melindunginya ketika muncul sengketa. Di situlah penetapan perwalian bagi 75 anak di Surabaya pada Juli 2026 menjadi penting. Program yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kejaksaan negeri, pengadilan, dan Pemerintah Kota Surabaya itu memberikan dasar hukum

    Read More