Vonis Belum Memulihkan Anak: Mengapa Restitusi Menentukan Arti Keadilan

Written by

in

Vonis sering dianggap sebagai penutup perkara. Hakim menjatuhkan hukuman, terdakwa masuk penjara, lalu negara menyatakan keadilan telah bekerja. Namun, bagi anak korban kekerasan seksual, putusan dapat menjadi awal dari penantian baru: menunggu biaya pengobatan, pemulihan psikologis, pendidikan yang terputus, dan kepastian hidup yang rusak akibat kejahatan orang dewasa.

Kesenjangan itulah yang tampak dalam catatan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban. Pada Januari–Juni 2026, restitusi yang telah dibayarkan pelaku tindak pidana kekerasan seksual baru sekitar Rp87,69 juta dari Rp1,86 miliar yang diputuskan pengadilan. Hingga 6 Agustus 2026, LPSK juga menerima 1.159 permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual; 937 di antaranya berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak. (antaranews.com) Angka itu bukan sekadar persoalan administrasi. Ia menunjukkan jarak antara keadilan yang tertulis dalam putusan dan keadilan yang benar-benar tiba dalam kehidupan korban.

Putusan hukum tidak boleh berhenti sebagai bahasa negara

Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, hukum hadir melalui cara Ava memahami dunia: peraturan adalah tulisan panjang tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sedangkan keadilan berkaitan dengan orang-orang yang seharusnya melindungi ketika bahaya datang. Bagi pembaca dewasa, keluguan itu terdengar sederhana. Justru karena itulah ia mengganggu. Anak tidak membutuhkan hukum sebagai istilah yang megah; anak membutuhkan akibat nyata dari hukum tersebut.

Kisah Pepper memperlihatkan kegagalan ketika kekerasan sudah diketahui, tetapi keselamatan dan masa depan korban tetap menggantung pada kemurahan hati orang lain. Setelah diserang ayahnya, ia dibawa ke rumah sakit, dilindungi, dan dibicarakan dalam kerangka hukum. Namun, pertanyaan yang lebih sulit segera muncul: siapa yang membayar hidupnya setelah itu? Siapa yang memastikan ia memiliki tempat tinggal, pendidikan, makanan, perawatan, dan orang dewasa yang tidak akan kembali menyerahkannya kepada pelaku?

Di sini, rendahnya pembayaran restitusi menjadi cermin kontemporer bagi kritik utama karya tersebut. Putusan pengadilan memang penting karena menyatakan bahwa pelaku bersalah. Tetapi, jika kewajiban membayar berhenti sebagai angka di atas kertas, hukum hanya mengakui penderitaan tanpa mengurangi akibatnya. Negara telah menyebut kerugian korban, tetapi belum sepenuhnya mengubah kerugian itu menjadi kemampuan untuk bertahan.

Kesenjangan ini juga diakui dalam forum hukum. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa restitusi korban kekerasan seksual belum maksimal memenuhi kebutuhan nyata di lapangan dan semestinya diarahkan untuk membantu pemulihan serta trauma korban. (m.antaranews.com) Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar pelaku tidak membayar, melainkan sistem peradilan belum cukup kuat memastikan bahwa putusan memiliki daya pulih.

Uang bukan ukuran tunggal kerugian, tetapi tanpa uang pemulihan mudah menjadi slogan

Buku ini berulang kali memperlihatkan bagaimana uang orang dewasa menentukan nasib anak. Papa Ava menghabiskan uang, keputusan ekonomi keluarga berubah menjadi pertengkaran, dan ketidakstabilan rumah tangga akhirnya menimpa anak. Dalam dunia Pepper, kemiskinan bukan hanya tidak memiliki barang. Ia berarti tidur di dalam kardus, kehilangan nama, bergantung pada sisa makanan, dan tidak memiliki pilihan ketika kekerasan datang.

Karena itu, restitusi tidak boleh dipahami sebagai harga atas tubuh atau penderitaan anak. Tidak ada jumlah uang yang dapat menghapus kekerasan seksual. Restitusi adalah pengakuan bahwa kejahatan telah memindahkan beban ke korban: biaya perawatan, transportasi, pendampingan, kehilangan kesempatan belajar, gangguan relasi sosial, dan kebutuhan untuk membangun kembali rasa aman.

LPSK mencatat nilai restitusi korban kekerasan seksual yang dihitung pada semester pertama 2026 mencapai Rp14,12 miliar, sementara pengadilan baru memutuskan Rp1,86 miliar. Selisih tersebut menunjukkan bahwa kerugian yang dinilai lembaga belum otomatis diterjemahkan ke dalam putusan, apalagi pembayaran. (antaranews.com) Bagi anak, waktu yang hilang tidak dapat ditunda tanpa akibat. Pengobatan yang terlambat, sekolah yang terputus, atau tempat tinggal yang tidak aman dapat memperpanjang luka jauh setelah perkara selesai.

Dengan kata lain, restitusi menyentuh pertanyaan yang sangat mendasar dalam buku tersebut: apakah seorang anak sungguh memiliki masa depan jika seluruh keputusan hidupnya masih ditentukan oleh kegagalan orang dewasa?

Dana Bantuan Korban adalah kemajuan, bukan alasan untuk melemahkan kewajiban pelaku

Perkembangan penting terjadi ketika LPSK meluncurkan Dana Bantuan Korban untuk memastikan hak korban tetap terpenuhi saat pelaku tidak mampu membayar. LPSK menyebut mekanisme ini diperlukan karena banyak pelaku tidak dapat memenuhi restitusi secara penuh. (antaranews.com) Kebijakan itu patut diapresiasi karena anak tidak boleh menunggu kemampuan finansial pelaku untuk memperoleh pertolongan.

Namun, di sinilah kehati-hatian diperlukan. Kehadiran negara untuk menutup restitusi yang kurang bayar tidak boleh berubah menjadi pembebasan tanggung jawab bagi pelaku. Jika negara membayar lebih dahulu, pelaku tetap harus ditagih melalui mekanisme hukum yang tegas. Kalau tidak, keadilan akan kembali dibebankan kepada publik, sementara pelaku memperoleh keuntungan dari kemiskinan atau penyembunyian asetnya.

Perubahan hukum pada 2026 bergerak ke arah yang lebih menjanjikan. LPSK menjelaskan bahwa aturan baru memperkuat restitusi dari sekadar hak normatif menjadi hak yang dapat dieksekusi, termasuk melalui penyitaan aset pelaku dan pelelangan bila kewajiban tidak dipenuhi. (antaranews.com) Tetapi aturan yang baik masih membutuhkan aparat yang aktif sejak awal perkara: penyidik dan penuntut umum wajib memberitahukan hak korban, hakim harus menghitung dampak secara serius, dan lembaga terkait harus mengawasi pelaksanaan putusan.

Keadilan harus mengembalikan pilihan hidup anak

Kekuatan ‘Di Tanah Lada’ terletak pada penolakannya terhadap anggapan bahwa anak cukup diselamatkan dari satu kejadian. Ava dan Pepper tidak hanya membutuhkan pintu keluar dari kekerasan. Mereka membutuhkan kesempatan untuk memilih tempat tinggal, nama, pendidikan, pekerjaan, dan hubungan yang aman. Keselamatan tanpa pilihan baru adalah bentuk ketergantungan yang lain.

Karena itu, restitusi harus disusun bersama layanan yang lebih luas: perawatan medis dan psikologis, pendampingan hukum, pemulihan pendidikan, dukungan pengasuhan, serta jaminan tempat tinggal yang aman. LPSK sendiri menyebut layanan bagi korban mencakup hak prosedural, rehabilitasi psikologis, fasilitasi restitusi, dan layanan psikososial. (antaranews.com) Tantangannya adalah memastikan semua layanan itu tidak berjalan terpisah dan tidak memaksa anak mengulang penderitaan berkali-kali di hadapan berbagai lembaga.

Pada akhirnya, ukuran keadilan bukan hanya berapa lama pelaku dipenjara. Ukurannya adalah apakah anak korban dapat kembali belajar, tidur tanpa ketakutan, memperoleh perawatan, dan membayangkan hari esok tanpa terus membayar kesalahan orang dewasa. Vonis menyatakan bahwa kejahatan telah terjadi. Restitusi dan pemulihan membuktikan bahwa negara sungguh-sungguh menganggap hidup korban masih layak diselamatkan.

Sumber