Dalam kehidupan anak, orang baik sering datang lebih dahulu daripada negara. Ia bisa berupa tetangga yang membukakan pintu, pengamen yang berbagi makanan, penjaga rusun yang membantu membawa barang, atau seseorang yang bersedia mendengar ketakutan anak ketika rumah tidak lagi aman. Namun, kebaikan spontan memiliki batas. Ia dapat menolong seorang anak melewati satu malam, tetapi belum tentu mampu mendaftarkannya ke sekolah, membawanya berobat, mengurus dokumen, atau melindunginya ketika muncul sengketa.
Di situlah penetapan perwalian bagi 75 anak di Surabaya pada Juli 2026 menjadi penting. Program yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kejaksaan negeri, pengadilan, dan Pemerintah Kota Surabaya itu memberikan dasar hukum bagi wali untuk mewakili anak dalam urusan keperdataan dan mengakses hak-hak dasar. Secara lebih luas, program serentak tersebut mencakup 447 anak di Jawa Timur. (activity.kompas.com)
Kabar ini bukan sekadar berita tentang dokumen yang diserahkan dalam sebuah acara. Ia adalah pertanyaan terhadap cara kita memahami perlindungan anak: apakah seorang anak telah aman hanya karena ada orang dewasa yang menyayanginya, atau keselamatan baru memiliki daya tahan ketika kasih sayang itu disertai kewenangan, tanggung jawab, dan pengawasan?
Pertolongan spontan menyelamatkan anak, tetapi hukum membuat perlindungan bertahan
Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, Ava tidak bertahan karena keluarganya menjalankan fungsi perlindungan dengan baik. Rumah justru menjadi ruang yang membingungkan dan menakutkan. Ketika Papa dan Mama bertengkar, ketika kamar tidak lagi menjadi tempat tidur, dan ketika anak harus berpindah dari kamar mandi ke koper, keselamatan Ava bergantung pada orang-orang di luar lingkaran keluarga inti.
P hadir sebagai teman yang berbagi makanan dan menemani. Kak Suri menyediakan ruang, susu, dan perhatian. Pak Satpam membantu membawa barang belanjaan. Ibu Penjaga Rusun memberi akses yang dibutuhkan. Mereka melakukan hal-hal yang sangat konkret, tetapi semuanya masih bergantung pada kemurahan hati dan keadaan. Tidak ada kepastian bahwa orang-orang itu secara hukum dapat mengambil keputusan atas nama Ava.
Di sinilah perwalian di Surabaya menguji persoalan yang sama dalam konteks berbeda. Pemerintah dan lembaga penegak hukum menyatakan bahwa penetapan wali diperlukan agar pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan perlindungan sosial anak memiliki dasar yang jelas. Dengan kata lain, negara berusaha mengubah pertolongan yang sebelumnya bersifat informal menjadi mandat yang dapat dipertanggungjawabkan. (activity.kompas.com)
Perubahan itu penting karena anak tidak hanya membutuhkan tempat aman. Ia juga membutuhkan orang yang sah untuk menandatangani dokumen, mendampingi urusan hukum, memastikan layanan kesehatan, serta memperjuangkan kepentingannya ketika institusi lain meminta bukti hubungan keluarga.
Status hukum menentukan apakah kasih sayang bisa menjadi hak
Salah satu kekuatan utama karya tersebut terletak pada cara cerita memperlihatkan bahwa kebutuhan anak sering hadir dalam bentuk yang sangat sederhana: kasur, makanan, pintu yang bisa dibuka, seseorang yang menjawab telepon, dan orang dewasa yang tidak pergi ketika keadaan menjadi sulit. Akan tetapi, kebutuhan sederhana itu tetap bersentuhan dengan struktur hukum dan administrasi.
Ava tidak sekadar membutuhkan Mama yang menyayanginya. Ia membutuhkan tempat tinggal yang layak, akses yang aman, dan kepastian tentang siapa yang bertanggung jawab ketika orang tuanya tidak mampu menjalankan peran tersebut. Kasur bukan hanya benda rumah tangga; ia menjadi tanda apakah anak diakui memiliki ruang. Ponsel bukan hanya alat komunikasi; ia menjadi sarana agar anak dapat meminta pertolongan. Kunci kamar bukan hanya benda logam; ia menentukan apakah anak dapat masuk ke tempat yang seharusnya melindunginya.
Berita dari Surabaya menunjukkan sisi administratif dari persoalan itu. Para wali dan lembaga pengasuhan sebelumnya menghadapi kesulitan mengurus dokumen keperdataan, termasuk akta kelahiran dan kebutuhan sekolah. Setelah ada penetapan pengadilan, kewenangan untuk mengurus kepentingan anak menjadi lebih jelas. (activity.kompas.com)
Hubungannya dengan Ava bersifat analitis, bukan berarti kisah dalam novel meramalkan program tersebut. Namun, keduanya memperlihatkan rantai sebab-akibat yang sama: ketika hubungan pengasuhan tidak diakui atau tidak berjalan, anak menanggung akibatnya dalam bentuk ketidakpastian sehari-hari. Sebaliknya, ketika seorang wali memperoleh kewenangan resmi, kasih sayang memiliki alat untuk bekerja di hadapan sekolah, rumah sakit, kantor administrasi, dan pengadilan.
Negara harus hadir tanpa menghapus jaringan manusia di sekitar anak
Penetapan wali juga tidak boleh dibaca sebagai pengganti seluruh jaringan sosial. Dalam ‘Di Tanah Lada’, perlindungan muncul melalui banyak tangan. P tidak menyelesaikan seluruh masalah Ava. Kak Suri juga bukan lembaga negara. Pak Satpam tidak memiliki semua jawaban. Justru karena mereka tidak sempurna, jaringan itu terasa manusiawi: mereka menolong sesuai kemampuan, lalu saling menutup kekurangan.
Program Surabaya memperlihatkan perubahan konteks yang penting. Jika dalam kisah Ava perlindungan bergantung pada orang-orang yang kebetulan hadir, berita ini menunjukkan upaya membangun mekanisme lintas lembaga. Data anak divalidasi oleh pemerintah daerah, perkara diajukan melalui kejaksaan, dan penetapan dilakukan melalui pengadilan. Program tersebut disebut sebagai yang pertama kali dilaksanakan secara serentak di Indonesia. (activity.kompas.com)
Namun, koordinasi kelembagaan belum otomatis berarti perlindungan telah selesai. Dokumen dapat menetapkan siapa wali, tetapi tidak dengan sendirinya menjamin wali menjalankan kewajiban secara layak. Negara masih harus memastikan adanya pemantauan, saluran pengaduan, pendampingan psikologis, akses pendidikan, dan evaluasi apabila pengasuhan berubah menjadi kekerasan atau penelantaran.
Di sinilah perbedaan antara perwalian dan seremoni menjadi menentukan. Jika penetapan hanya berhenti pada penyerahan berkas, negara baru menyelesaikan tahap pengakuan, bukan perlindungan. Anak tetap membutuhkan sistem yang memeriksa apakah haknya benar-benar diterima setelah kamera pergi dan berita berganti.
Wali bukan pemilik anak
Ada pula hal yang perlu diawasi dari bahasa publik tentang perwalian. Anak tidak “diberikan” kepada orang dewasa seperti barang yang berpindah tangan. Wali bukan pemilik, melainkan pihak yang memegang kewajiban untuk bertindak demi kepentingan anak. Penetapan hukum seharusnya memperkuat posisi anak, bukan memberi kekuasaan tanpa kontrol kepada orang dewasa.
Pesan itu penting ketika pejabat meminta para wali mengasihi anak seperti anak kandung sendiri. Kasih sayang memang perlu, tetapi standar perlindungan tidak boleh bergantung pada perasaan semata. Anak berhak mendapatkan perlakuan aman bahkan ketika hubungan emosional sedang sulit, ketika wali lelah, atau ketika anak tidak mampu membalas kebaikan orang dewasa.
‘Di Tanah Lada’ mengingatkan bahwa anak sering kali memahami lebih banyak daripada yang diduga orang dewasa, tetapi tetap tidak memiliki kuasa untuk menentukan ke mana ia pergi dan siapa yang melindunginya. Karena itu, perwalian yang sah harus berjalan bersama hak anak untuk didengar.
Surabaya telah mengambil langkah yang patut dicatat: mengubah kepedulian menjadi kewenangan hukum dan menghubungkan pemerintah, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pengasuhan. Tantangan berikutnya lebih berat—memastikan 75 penetapan itu menjadi perlindungan yang hidup, bukan sekadar arsip.
Sebab, orang baik bisa membuka pintu ketika anak tersesat. Tetapi agar anak tidak kembali tersesat setelah pintu itu terbuka, negara harus memastikan siapa yang bertanggung jawab, apa kewajibannya, dan kepada siapa ia harus menjawab.