Category: Artikel

  • Lagu Anak Bukan Ornamen Acara: Negara Harus Menjaga Ruang untuk Didengar

    Lagu anak sering dipanggil kembali ketika orang dewasa merasa zaman telah kehilangan sesuatu. Ia hadir sebagai nostalgia, sebagai proyek kebudayaan, atau sebagai cara untuk memperkenalkan bahasa dan nilai kepada generasi baru. Namun, persoalan yang lebih penting bukan sekadar apakah lagu anak kembali terdengar. Pertanyaannya: untuk siapa lagu itu dinyanyikan, dan apakah anak benar-benar memiliki ruang di dalamnya? Pertanyaan tersebut relevan setelah Kementerian Kebudayaan menggelar Pentas Kita Cinta Lagu Anak Indonesia atau KILA 2026 di Amfiteater Taman Bendera Pusaka, Jakarta, pada 27 September 2026. Program itu menampilkan para Duta KILA, finalis lomba cipta lagu, serta peserta lomba menyanyi anak usia 5–13 tahun.

    Read More

  • Anak Tidak Boleh Menjadi Sisa dari Konflik Keyakinan

    Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, anak-anak tidak pernah benar-benar hidup di luar keputusan orang dewasa. Ava dan Pepper mengenali dunia melalui pertengkaran, aturan, uang, rumah, rasa takut, dan pertanyaan yang jawabannya sering datang terlambat. Mereka tidak memilih konflik yang mengelilingi hidupnya, tetapi tetap harus menanggung akibatnya. Karena itu, pembubaran perkemahan remaja Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Karanganyar pada 5 Juni 2026 tidak dapat dibaca hanya sebagai perselisihan antarorang dewasa atau perdebatan tentang perbedaan keyakinan. Ketika kegiatan anak dihentikan setelah tekanan kelompok massa dan peserta dipulangkan karena tidak ada jaminan keamanan, yang terputus bukan sekadar sebuah agenda. Yang terputus adalah waktu anak

    Read More

  • Ketika Bantuan Palsu Meminjam Nama Negara, Anak Menanggung Risiko Kepercayaan

    Bantuan pendidikan seharusnya membuat keluarga lebih tenang. Namun, ketika nama negara dipinjam oleh penipu, harapan itu berubah menjadi perangkap. Pada akhir September 2026, beredar unggahan Facebook yang menjanjikan laptop dan ponsel gratis bagi pelajar, mahasiswa, atau anak dari keluarga kurang mampu. Pengguna diarahkan ke tautan pendaftaran dan diminta menyerahkan data pribadi. Pemerintah kemudian menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. Tautan itu bukan jalan menuju bantuan, melainkan pintu menuju pengumpulan data. (komdigi.go.id) Kasus ini penting bukan hanya karena ia merupakan penipuan digital. Ia memperlihatkan bagaimana kepercayaan publik dibentuk, dipinjam, lalu dieksploitasi. Penipu tidak menjual laptop semata. Mereka menjual keyakinan bahwa ada negara

    Read More

  • Masuk PAUD Tanpa Ujian: Anak Tidak Harus Membaca Dulu untuk Diakui Negara

    Gerbang pertama pendidikan tidak boleh menjadi ruang penghakiman Seorang anak tidak memasuki pendidikan dengan membawa kemampuan yang seragam. Ada yang cepat mengenali huruf, ada yang lebih dahulu memahami suara, gerak, warna, hubungan sosial, atau pola benda di sekitarnya. Karena itu, keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melarang tes membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat penerimaan PAUD tahun ajaran 2026/2027 patut dibaca sebagai koreksi terhadap kebiasaan lama: menjadikan kemampuan yang belum berkembang sama rata sebagai alasan untuk menyaring anak. Dalam kebijakan SPMB Ramah 2026, proses penerimaan PAUD ditegaskan harus transparan, inklusif, dan berkeadilan, bukan bertumpu pada tes akademik calistung. (paudpedia.kemendikdasmen.go.id) Kebijakan

    Read More

  • Perpustakaan Bukan Panggung Prestasi: Anak Membutuhkan Ruang untuk Menafsirkan Dunia

    Bagi anak, perpustakaan bukan sekadar ruangan berisi rak dan buku. Ia dapat menjadi tempat untuk berhenti ketika rumah terlalu bising, sekolah terasa jauh, atau hidup belum memiliki nama yang jelas. Di sana, anak tidak harus datang sebagai juara, pembaca tercepat, atau pencipta karya yang siap dipamerkan. Ia cukup datang sebagai seseorang yang ingin tahu, takut, bingung, atau membutuhkan tempat untuk bernapas. Gagasan itu penting dibaca melalui buku berjudul ‘Di Tanah Lada’. Ava mengenal dunia dengan membuka kamus. Ia mencari arti hukum, legal, cerai, hangat, hidup, dan kebenaran, tetapi pengetahuan tentang kata-kata tidak serta-merta membuat pengalaman menjadi sederhana. Pepper menemukan daya tahan

    Read More

  • Forum Anak Bukan Polisi Kecil: Partisipasi Harus Menguatkan, Bukan Membebani

    Anak boleh menjaga teman, tetapi bukan menggantikan negara Di Rusun Nero, Ava tidak menolong Pepper karena memiliki jabatan, pelatihan resmi, atau mandat kelembagaan. Ia menolong karena mendengar suara minta tolong, melihat luka, dan memahami bahwa seseorang sedang berada dalam bahaya. Ketika tangan besar menyeret Pepper keluar dari kamar kardus, Ava tidak memiliki banyak pilihan selain berteriak, memukul dengan gitar, lalu mencari Kak Suri. Adegan itu penting untuk membaca kabar dari Semarang pada 2 Oktober 2026. Dalam Konferensi Forum Anak Jawa Tengah, Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen meminta Forum Anak aktif menjadi pelopor sekaligus pelapor persoalan anak, termasuk putus sekolah, perkawinan usia

    Read More

  • Putusan yang Mengendap di Meja: Anak Tidak Boleh Menjalani Hukuman dalam Waktu yang Tidak Jelas

    Putusan yang Mengendap di Meja: Anak Tidak Boleh Menjalani Hukuman dalam Waktu yang Tidak Jelas Anak dapat dijatuhi pidana melalui putusan pengadilan, tetapi ia tidak pernah boleh dijatuhi ketidakpastian sebagai hukuman tambahan. Di situlah persoalan administrasi eksekusi menjadi lebih serius daripada urusan surat-menyurat antarinstansi. Ketika berita acara pelaksanaan putusan terlambat diterbitkan atau disampaikan, masa pidana, pemindahan, pembinaan, dan kemungkinan memperoleh remisi dapat ikut tertunda. Anak akhirnya menanggung waktu yang tidak ia ciptakan dan tidak dapat ia kendalikan. Pada 20 Agustus 2026, Mahkamah Agung menerbitkan uraian tentang pengaruh keterlambatan berita acara eksekusi anak dalam sistem pemasyarakatan. Uraian itu menegaskan bahwa keterlambatan yang

    Read More

  • Ketika Sekolah Menyimpan Masalah, Anak Kehilangan Kebenaran

    Di sekolah, kebenaran tidak selalu hilang karena tidak ada bukti. Kadang-kadang ia hilang karena orang dewasa terlalu lama menyimpannya, menyusunnya dalam bahasa kelembagaan, atau menganggap anak belum perlu tahu. Dalam situasi perundungan, keterlambatan semacam itu bukan sekadar persoalan komunikasi. Ia dapat membuat korban merasa bahwa pengalaman yang dialaminya masih harus menunggu pengakuan dari mereka yang memegang kuasa. Persoalan tersebut kembali terlihat ketika Komisi Perlindungan Anak Indonesia memantau penanganan dugaan perundungan terhadap siswa di sebuah sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan. Pada 30 September 2026, KPAI menyatakan telah melakukan pengawasan langsung dan menerima penjelasan dari pihak sekolah. Namun, pernyataan bahwa sekolah telah

    Read More

  • Rasa Ingin Tahu Bukan Bahan Baku Generasi Emas

    Rasa ingin tahu sering dipuji ketika ia menghasilkan sesuatu yang dapat dipamerkan: menara dari kardus, jawaban yang benar, robot sederhana, atau anak yang tampak siap menyongsong masa depan. Namun, sebelum menjadi keterampilan, rasa ingin tahu adalah hak anak untuk bertanya tanpa segera diminta membuktikan manfaatnya. Di titik inilah peluncuran Program STEM Nasional pada 3 September 2026 di PAUD Terpadu Kalirejo, Kabupaten Kudus, perlu dibaca secara lebih kritis. Program tersebut tidak hanya memperkenalkan sains, teknologi, enjinering, dan matematika sejak usia dini, tetapi juga memperlihatkan bagaimana negara memandang cara anak mengetahui dunia. (bpmpkepri.kemendikdasmen.go.id) STEM harus dimulai dari cara anak menemukan dunia Dalam buku

    Read More

  • Ketika Anak Menjadi Pengarang, Negara Tak Boleh Hanya Menjadi Penonton

    Anak sering dipuji ketika menghasilkan sesuatu yang bisa dipamerkan. Gambar ditempel di dinding, cerita dicetak menjadi buku, lalu nama mereka disebut di panggung. Namun, pujian itu belum tentu berarti bahwa anak telah memperoleh kuasa atas ceritanya sendiri. Bisa saja karya tersebut hanya menjadi bukti bahwa sebuah lembaga telah berhasil menyelenggarakan program. Pertanyaan itulah yang perlu diajukan ketika Pameran Karya Raya 2026 berlangsung di Perpustakaan Jakarta, Taman Ismail Marzuki, pada 11 September–2 Oktober 2026. Pameran ini menampilkan 2.053 buku karya anak dan menghadirkan Karya Raya Corner sebagai ruang agar karya-karya itu tetap dapat dibaca setelah pameran berakhir. Acara puncaknya dijadwalkan pada 3

    Read More