Anak Bukan Barang Kiriman: Ketika Adopsi Ilegal Menghapus Suara Anak

Written by

in

Di dalam *Di Tanah Lada*, anak-anak tidak hanya dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Mereka juga dipindahkan dari satu keputusan orang dewasa ke keputusan berikutnya: dari rumah yang tidak aman, ke rusun, ke kamar yang bukan miliknya, lalu ke kemungkinan hidup baru yang tetap belum sepenuhnya mereka pahami. Karena itu, kabar tentang dugaan penjualan bayi asal Jawa Barat ke Singapura melalui modus adopsi ilegal bukan sekadar perkara kriminal lintas negara. Ia memperlihatkan kembali persoalan yang lebih mendasar: bagaimana seorang anak dapat diperlakukan sebagai barang kiriman, sementara orang-orang dewasa berdebat tentang siapa yang berhak memilikinya, mengasuhnya, menamainya, dan menentukan masa depannya.

Pada 8 September 2026, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan tengah mengawal penanganan kasus tersebut. Pemerintah menyebut 18 anak diduga menjadi korban, tujuh di antaranya berhasil dicegah keberangkatannya ke Singapura, sementara 19 pelaku telah diproses dan dijatuhi putusan pidana pada 21 Juli 2026. Penanganannya melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Jawa Barat, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait. (m.antaranews.com)

Ketika “adopsi” menyamarkan perpindahan anak sebagai transaksi

Adopsi seharusnya bekerja untuk kepentingan terbaik anak. Namun, dalam perkara ini, istilah tersebut diduga dipakai sebagai selubung bagi praktik perdagangan. Laporan persidangan yang dikutip ABC News menyebut bayi-bayi dari keluarga rentan di Jawa Barat ditawarkan kepada calon pengasuh di Singapura. Sebagian bayi diduga dihargai hingga lebih dari 20.000 dolar Australia, sementara keluarga asal menerima imbalan yang jauh lebih kecil. Jaringan itu juga diduga menggunakan pengasuh, memalsukan akta kelahiran, dan mengurus dokumen perjalanan agar pemindahan lintas negara tampak sah. (abc.net.au)

Di titik ini, hubungan dengan kisah Pepper dan Ava menjadi terang. Dalam buku berjudul *Di Tanah Lada*, anak-anak berkali-kali ditentukan oleh bahasa dan keputusan orang dewasa. Nama bisa diberikan tanpa kasih sayang, rumah bisa dipilih tanpa rasa aman, dan hubungan keluarga bisa dirahasiakan sampai anak tidak lagi tahu siapa yang boleh dipercaya. Kasus bayi yang dikirim melalui jalur adopsi ilegal menunjukkan bentuk yang lebih terorganisasi dari persoalan yang sama: anak tidak diperlakukan sebagai manusia yang kelak berhak mengetahui asal-usulnya, melainkan sebagai objek yang dapat dipindahkan setelah dokumennya diubah.

Bayi memang belum mampu menyampaikan persetujuan secara verbal. Tetapi ketidakmampuan berbicara bukan berarti ketiadaan hak. Justru karena bayi belum dapat membela diri, orang dewasa dan negara memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan bahwa setiap keputusan benar-benar bebas dari transaksi, tekanan, pemalsuan, dan kepentingan ekonomi.

Kerentanan keluarga bukan izin untuk mengambil anak

Perdagangan anak hampir selalu mencari celah pada keadaan yang sudah rapuh. Polisi sebelumnya menyebut perekrut menghubungi orang tua yang mengiklankan kehamilan atau rencana pengasuhan melalui media sosial. Dalam sejumlah kasus, keluarga dibujuk dengan janji bantuan biaya melahirkan atau tawaran bahwa bayi akan dirawat oleh pasangan yang tidak memiliki anak. (tribratanews.polri.go.id)

Di sinilah kemiskinan perlu dibaca secara kritis. Kesulitan ekonomi dapat menjelaskan mengapa seseorang mudah ditekan, tetapi tidak pernah dapat menjadi pembenaran bagi orang lain untuk membeli anaknya. Jika negara hanya menghukum pelaku setelah bayi berpindah negara, ia datang terlambat. Pencegahan harus dimulai dari layanan bagi ibu hamil yang rentan, pendampingan hukum, pengawasan terhadap lembaga dan perantara adopsi, serta pemeriksaan ketat atas akta kelahiran dan dokumen perjalanan.

Karya tersebut juga memperlihatkan bahwa keluarga tidak selalu menjadi ruang perlindungan. Ava dan Pepper mengalami luka bukan karena mereka tidak memiliki orang dewasa di sekitar, melainkan karena orang-orang dewasa itu gagal menggunakan kuasa mereka untuk melindungi. Dalam kasus adopsi ilegal, kegagalan tersebut dapat berubah menjadi pasar: kerentanan orang tua dijadikan pasokan, kebutuhan calon pengasuh dijadikan permintaan, dan bayi diletakkan di tengahnya sebagai komoditas.

Mengembalikan anak tidak sama dengan memulihkan hidupnya

Pemerintah menyatakan anak-anak korban perlu mendapatkan perlindungan, pemenuhan hak, serta reintegrasi keluarga atau pengasuhan pengganti bagi mereka yang belum ditemukan keluarganya. Pernyataan itu penting, tetapi belum cukup jika pemulihan dipahami hanya sebagai memulangkan tubuh anak ke suatu tempat. (m.antaranews.com)

Anak yang dipindahkan melalui dokumen palsu dapat kehilangan lebih dari rumah. Ia mungkin kehilangan nama asal, bahasa, hubungan biologis, rekam kesehatan, dan pengetahuan tentang siapa dirinya. Ketika kelak tumbuh besar, pertanyaan tentang asal-usul tidak akan selesai hanya karena pelaku sudah divonis. Negara harus memastikan bahwa kebenaran tentang identitas anak disimpan, dilindungi, dan kelak dapat diakses dengan cara yang sesuai usia serta kepentingan terbaiknya.

Akhir *Di Tanah Lada* memberi peringatan yang relevan. Tempat baru tidak otomatis menjadi tanah yang menumbuhkan kebahagiaan. Kebahagiaan baru mungkin tumbuh apabila anak tidak lagi dipaksa menanggung rahasia orang dewasa, apabila namanya diakui, dan apabila kasih sayang tidak digunakan sebagai alasan untuk menguasai hidupnya. Pemindahan tanpa kebenaran hanya mengganti satu bentuk kehilangan dengan bentuk kehilangan yang lain.

Negara harus menghentikan logika kepemilikan atas anak

Kasus ini juga menguji bahasa yang digunakan publik. Anak bukan “barang kiriman”, bukan “bayi titipan”, dan bukan jawaban atas keinginan orang dewasa untuk memiliki keluarga. Bahkan istilah “anak adopsi” tidak boleh menghapus kenyataan bahwa sebelum menjadi bagian dari keluarga baru, ia memiliki asal-usul, martabat, dan hak yang tidak dapat diperjualbelikan.

Karena itu, penegakan hukum perlu berjalan bersama pemulihan. Negara harus mengejar seluruh jaringan, termasuk pihak yang merekrut, memalsukan dokumen, menyediakan jalur perjalanan, memfasilitasi calon pengasuh, dan mengambil keuntungan dari perpindahan anak. Pada saat yang sama, setiap anak harus diperlakukan sebagai subjek perlindungan, bukan sekadar bukti perkara.

Pepper pernah mencari nama yang dapat menjadi doa. Ava berusaha memahami siapa yang benar-benar menyayanginya. Pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan bahwa identitas anak bukan aksesori yang bisa diganti mengikuti kebutuhan orang dewasa. Ketika bayi dijual melalui adopsi ilegal, yang dirampas bukan hanya kebebasan bergerak. Yang terancam adalah hak untuk tumbuh dengan kebenaran tentang diri sendiri. Dan tanpa hak itu, penyelamatan belum sepenuhnya berarti keselamatan.

Sumber