Di Tanah Lada
Salva, sering disapa Ava. Namun, Papanya ingin menamainya Saliva, yang berarti ludah, sebab menganggapnya tidak berguna. Dari kamus pemberian Kakek Kia, Ava mencari setiap makna dari kata-kata yang ditemukan sehari-hari. Ketika keluarga Ava pindah ke Rusun Nero setelah Kakek Kia meninggal, Ava berjumpa dengan P—anak lelaki yang pandai sekali bermain gitar. Perjumpaan Ava dengan P, dan petualangan keduanya akan membawa pembaca ke banyak pojok gelap dan muara yang mengejutkan. Pada edisi kali ini, novel Di Tanah Lada dilengkapi dengan sebuah catatan, banyak ilustrasi, dan satu kemungkinan akhir cerita lain. Prolog: Hari Rabu tanggal 26 Juni 2013. Di berbagai belahan dunia, sekarang, berdasarkan perhitungan cuaca, adalah musim panas. Kecuali di Australia. Tempat aneh itu tidak pernah setuju soal perhitungan cuaca. Mama yang memberitahuku. Katanya, kalau seluruh dunia sedang kedinginan, Aust
-
Anak Dititipkan, Tanggung Jawab Jangan Terpecah
Anak Dititipkan, Tanggung Jawab Jangan Terpecah Penitipan anak sering dipahami sebagai transaksi sederhana: orang tua menyerahkan anak pada pagi hari, lalu menjemputnya kembali beberapa jam kemudian. Di antara dua peristiwa itu, seolah-olah tanggung jawab berpindah sepenuhnya kepada lembaga. Padahal, anak tidak pernah benar-benar berpindah tangan seperti barang. Ia tetap membawa tubuh, rasa takut, kebiasaan, dan kebutuhan perlindungan yang tidak boleh hilang hanya karena berada di luar rumah. Kasus Daycare Little Aresha di Yogyakarta memperlihatkan betapa berbahayanya anggapan tersebut. Polisi menyatakan jumlah tersangka telah mencapai 32 orang, sementara anak yang terdata sebagai korban dugaan kekerasan mencapai 157 orang. Perkara itu juga menyeret
-
Ketika Hukum Berbicara Terlalu Cepat, Anak Kehilangan Hak untuk Mengerti
Hukum sering datang kepada anak dalam bentuk larangan: jangan memukul, jangan membully, jangan ikut tawuran, jangan melakukan tindak pidana. Bahasa seperti itu memang diperlukan, tetapi tidak cukup. Anak juga perlu tahu apa yang boleh ia tanyakan, siapa yang harus mendampinginya, bagaimana identitasnya dilindungi, dan apakah sekolahnya tetap terbuka ketika ia berhadapan dengan perkara hukum. Pertanyaan itu menjadi penting setelah puluhan siswa MTsN 4 Tabalong, Kalimantan Selatan, mengikuti sosialisasi hukum pada 16 September 2026. Kegiatan yang diinisiasi LBH Peduli Hukum dan Keadilan Tabalong tersebut membahas anak yang berhadapan dengan hukum serta perundungan. Dalam sesi tanya jawab, seorang siswa, Desva Yanor, mempertanyakan perlindungan
-
Ketika Anak Makan, tetapi Tidak Tumbuh
Makan adalah kata kerja yang tampak sederhana. Anak lapar, lalu diberi makanan. Anak kenyang, lalu dianggap selesai. Namun, tubuh anak tidak hanya membutuhkan perut yang terisi. Ia membutuhkan zat gizi yang memungkinkan tulang tumbuh, darah bekerja, daya tahan tubuh terbentuk, dan pikiran belajar tanpa terus-menerus berkompromi dengan kekurangan. Temuan SEAMEO Regional Centre for Food and Nutrition (SEAMEO RECFON) pada 9 September 2026 memperlihatkan bahwa persoalan itu belum selesai. Dalam penelitian terhadap 4.219 murid berusia 7–18 tahun di 12 kabupaten/kota, kesenjangan asupan folat disebut mencapai 100 persen, kalsium 78 persen, dan vitamin A 25 persen. Kekurangan vitamin C dan zinc juga ditemukan.
-
Hak Asuh Bukan Hak untuk Membungkam Anak
Perceraian sering dibicarakan melalui bahasa orang dewasa: gugatan, putusan, hak asuh, nafkah, akses bertemu, dan kewajiban hukum. Anak lalu hadir sebagai objek yang harus ditempatkan—bersama ibu, bersama ayah, atau dalam pengasuhan pihak lain. Padahal, ketika rumah tangga pecah, anak tidak sedang dipindahkan seperti berkas perkara. Ia sedang kehilangan peta hidupnya. Di situlah buku berjudul ‘Di Tanah Lada’ menawarkan pertanyaan yang mengganggu: ketika orang dewasa merasa sedang menyelesaikan urusan keluarga, siapa yang memastikan anak memahami apa yang sedang terjadi? Ava tidak hanya berpindah tempat. Ia berpindah dari rusun ke hotel, dari kamar yang tidak aman ke kemungkinan rumah kerabat, sambil terus berusaha
-
Ketika Hukuman Harus Mengembalikan Waktu Anak
Dalam perkara penelantaran anak, hukuman sering dibicarakan seolah-olah persoalan selesai ketika putusan dibacakan. Seorang ayah dinyatakan bersalah, jenis pidana ditetapkan, lalu perhatian publik berpindah ke perkara lain. Namun, bagi anak, kerusakan tidak mengikuti kalender persidangan. Waktu tanpa pengasuhan, sekolah yang terganggu, rumah yang berpindah-pindah, serta rasa takut kepada orang dewasa tidak otomatis berakhir ketika hakim mengetukkan palu. Itulah sebabnya putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap seorang ayah yang menelantarkan anak kandungnya perlu dibaca lebih jauh. Pada 26 Juni 2026, pengadilan menjatuhkan pidana penjara empat bulan yang kemudian diganti dengan kerja sosial selama 100 jam. Perkara itu berkaitan dengan kegagalan terdakwa memenuhi
-
Ava Tidak Hanya Perlu Tahu Arti Uang
Uang hadir dalam kehidupan anak jauh sebelum anak memahami cara kerjanya. Ia hadir sebagai harga makanan, ongkos perjalanan, biaya sekolah, upah orang dewasa, warisan, utang, atau alasan mengapa sebuah keluarga harus meninggalkan rumah. Namun, anak sering hanya diminta menerima akibatnya. Mereka tidak selalu diberi penjelasan, apalagi kesempatan untuk bertanya apakah keputusan orang dewasa itu adil, masuk akal, atau membahayakan. Persoalan tersebut kembali relevan setelah Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menandatangani nota kesepahaman pada 24 September 2026 untuk memasukkan literasi keuangan digital hingga keuangan syariah ke dalam pendidikan dasar dan menengah. Materi itu diarahkan agar pelajar memahami ekosistem
-
Taman Ramah Anak Tak Boleh Berhenti pada Papan Nama
Taman ramah anak tidak boleh dinilai dari papan nama, cat warna-warni, atau keberadaan ayunan semata. Ukuran yang lebih jujur adalah pertanyaan yang jauh lebih sederhana: ketika seorang anak disakiti, siapa yang melihat, siapa yang datang, dan siapa yang bertanggung jawab? Pertanyaan itu mengemuka setelah seorang anak berinisial MWP, berusia enam tahun, diduga menjadi korban perundungan di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada 7 Juni 2026. Berdasarkan keterangan keluarga dan rekaman kamera pengawas, korban diduga diseret ke tiang listrik yang mengalami kebocoran aliran. Ia tersengat, kejang-kejang, pingsan, dan sempat dirawat dalam kondisi koma. Pada 13 Juni, Komnas PA DKI Jakarta tidak
-
Ketika Hukuman Mengaku Mendidik, Anak Membayar Harga Disiplin Orang Dewasa
Pada Kamis, 24 September 2026, seorang siswi MTsN 5 Aceh Tengah berinisial AZ dilaporkan mengalami masalah kesehatan setelah menerima hukuman disiplin di sekolah. Ia sempat dibawa ke UKS, kemudian ke fasilitas kesehatan, sebelum meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Datu Beru. Bentuk hukuman dan hubungan sebab-akibat antara tindakan tersebut dengan kematian AZ masih harus dipastikan melalui pemeriksaan yang menyeluruh. Kementerian Agama Aceh sendiri menyatakan tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh fakta dan hasil pemeriksaan diperoleh. (detik.com) Kehati-hatian itu penting. Namun, kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menunda pertanyaan yang paling mendasar: sampai di mana orang dewasa boleh menggunakan tubuh anak
-
Ketika Perjalanan Anak Bergantung pada Nasib, Transportasi Publik Harus Belajar dari Ava
Perjalanan Ava dan Pepper tidak pernah sesederhana berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Mereka melewati rusun, gang, stasiun, loket, kapal, jalan antarkota, hingga ruang tunggu yang bagi penumpang biasa mungkin hanya tampak sebagai bagian dari perjalanan. Namun, bagi dua anak yang berada dalam situasi rentan, setiap titik transit adalah ruang tempat keselamatan bisa dijaga atau justru terlepas. Di situlah kekuatan buku berjudul ‘Di Tanah Lada’ terasa. Kisah ini tidak memperlakukan transportasi sebagai latar netral. Tiket, bangku, perban, telepon, kendaraan, dan petugas dewasa membentuk rantai perlindungan yang menentukan apakah seorang anak benar-benar sedang dibawa menuju tempat aman atau hanya dipindahkan dari
-
Ketika Nama Anak Menjadi Barang Bukti, Perlindungan Harus Dimulai dari Kerahasiaan
Dugaan adanya grup percakapan digital bernuansa seksual yang melibatkan anak segera memancing naluri publik untuk mencari nama, wajah, tangkapan layar, dan siapa saja yang dianggap bersalah. Dalam situasi seperti ini, rasa ingin tahu sering menyamar sebagai kepedulian. Orang merasa sedang membantu membongkar kejahatan, padahal satu unggahan dapat membuat anak yang sudah berada dalam situasi rentan semakin mudah dikenali, dipermalukan, atau diburu oleh tekanan sosial. Pada 4 September 2026, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas anak, tangkapan layar yang memuat data pribadi, maupun materi lain yang dapat membahayakan mereka. Ia juga menegaskan bahwa anak yang
