Taman ramah anak tidak boleh dinilai dari papan nama, cat warna-warni, atau keberadaan ayunan semata. Ukuran yang lebih jujur adalah pertanyaan yang jauh lebih sederhana: ketika seorang anak disakiti, siapa yang melihat, siapa yang datang, dan siapa yang bertanggung jawab?
Pertanyaan itu mengemuka setelah seorang anak berinisial MWP, berusia enam tahun, diduga menjadi korban perundungan di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada 7 Juni 2026. Berdasarkan keterangan keluarga dan rekaman kamera pengawas, korban diduga diseret ke tiang listrik yang mengalami kebocoran aliran. Ia tersengat, kejang-kejang, pingsan, dan sempat dirawat dalam kondisi koma. Pada 13 Juni, Komnas PA DKI Jakarta tidak hanya menyoroti dugaan tindak kekerasannya, tetapi juga mempertanyakan kelayakan fasilitas dan sistem pengawasan taman tersebut. (m.antaranews.com)
Perhatian pada pengelola taman penting karena kekerasan terhadap anak tidak selalu berlangsung di ruang yang sejak awal tampak berbahaya. Kadang-kadang, ia terjadi di tempat yang justru diberi nama sebaliknya: ruang bermain, ruang terbuka, atau taman ramah anak.
Anak membutuhkan ruang yang benar-benar aman, bukan sekadar ruang yang disebut aman
Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, Ava dan Pepper berkali-kali berada di ruang yang secara formal mungkin tampak biasa, tetapi bagi anak justru penuh ancaman. Rusun Nero adalah tempat tinggal, namun juga menghadirkan kecoa, tikus, lumut, jamur, asap, dan ketakutan. Kamar, gang, dermaga, kendaraan, serta ruang-ruang pertemuan mereka tidak pernah netral. Keselamatan ditentukan oleh siapa yang hadir, siapa yang mengawasi, dan apakah orang dewasa memahami bahaya sebelum anak menjadi korbannya.
Kondisi itu memiliki kesinambungan yang jelas dengan kasus di Taman Kramat Pulo. Taman tersebut bukan lokasi terpencil tanpa fungsi sosial. Ia adalah fasilitas publik yang semestinya memungkinkan anak bermain dan berinteraksi. Namun, keberadaan tiang listrik yang tidak aman memperlihatkan bahwa ruang bermain dapat memuat risiko fisik yang luput dari pemeriksaan. Ketika pengawasan lemah, anak-anak akhirnya diminta mengandalkan keberuntungan: semoga tidak bertemu pelaku, semoga tidak menyentuh fasilitas rusak, semoga ada orang dewasa yang kebetulan melihat.
Padahal, hak bermain tidak boleh bergantung pada rangkaian kebetulan. Ruang publik yang dipakai anak harus dirancang dengan pengamanan, pemeriksaan fasilitas, pencahayaan, kamera yang berfungsi, petugas yang mudah dikenali, serta jalur pelaporan yang dapat digunakan tanpa membuat anak semakin takut.
Suara anak harus menjadi bagian dari sistem pengawasan
Salah satu kekuatan utama karya tersebut terletak pada cara Ava memahami dunia melalui pertanyaan. Ia mencari arti kata, membandingkan penjelasan orang dewasa, lalu menyusun kesimpulan sendiri. Kekeliruan bahasanya bukan sekadar kelucuan. Dari sana, pembaca melihat bagaimana istilah seperti hukum, cerai, bahagia, dan kebenaran dapat menyembunyikan dampak yang sangat nyata terhadap anak.
Kasus di taman Jakarta Pusat mengingatkan kita bahwa anak juga perlu diperlakukan sebagai sumber pengetahuan mengenai keselamatan ruang. Mereka mungkin tidak mengenal istilah audit fasilitas atau protokol perlindungan, tetapi mereka tahu tempat mana yang membuat mereka takut, siapa yang sering mengganggu, sudut mana yang tidak terlihat, dan kepada siapa mereka berani meminta bantuan.
Karena itu, pengawasan taman tidak cukup dilakukan melalui laporan teknis dari pengelola. Anak-anak yang menggunakan ruang itu harus ditanya. Apakah mereka pernah melihat perkelahian? Apakah ada remaja yang sering mengintimidasi anak kecil? Apakah petugas mudah ditemukan? Apakah mereka tahu harus mengadu kepada siapa? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan hiasan partisipasi. Jawabannya dapat menjadi informasi awal untuk mencegah kekerasan.
Di sinilah kasus MWP memperluas pembacaan terhadap Ava. Anak bukan hanya pihak yang harus dijauhkan dari bahaya. Ia juga memiliki pengetahuan tentang bahaya yang tidak selalu tertangkap oleh orang dewasa. Ketika suara itu baru didengar setelah seorang anak terluka parah, sistem sebenarnya sedang bekerja terlambat.
Tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku
Komnas PA DKI menyatakan bahwa penanganan kasus harus mencakup penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pertanggungjawaban pengelola fasilitas publik mengenai pengawasan dan keamanan lingkungan. Sikap ini penting karena kecenderungan publik sering berhenti pada pencarian siapa yang memukul, menyeret, atau menyakiti. Pelaku memang harus diperiksa melalui proses hukum yang berlaku. Namun, pertanyaan kelembagaan tetap ada: mengapa kekerasan dapat berlangsung di taman? Mengapa fasilitas beraliran listrik yang berpotensi membahayakan berada di area bermain? Apakah pemeriksaan rutin benar-benar dilakukan?
Pertanyaan semacam itu bukan upaya menghapus tanggung jawab pelaku. Sebaliknya, ia mencegah negara dan pengelola fasilitas bersembunyi di balik narasi bahwa insiden tersebut semata-mata akibat perilaku beberapa anak. Kekerasan memang dilakukan oleh manusia, tetapi risiko kekerasan dapat diperbesar oleh ruang yang tidak diawasi, fasilitas yang rusak, dan tidak adanya respons cepat.
Dalam kisah Ava dan Pepper, orang dewasa yang menolong tidak cukup hanya memiliki niat baik. Mas Alri, Mama, Kakek Kia, dan orang-orang di sekitar mereka harus berhadapan dengan keputusan konkret: membawa anak ke tempat aman, menjelaskan kebenaran, mencari sekolah, menyediakan tempat tinggal, dan memastikan mereka tidak kembali kepada bahaya yang sama. Pelajaran itu relevan bagi taman kota: kepedulian harus diterjemahkan menjadi prosedur, petugas, anggaran, pemeriksaan, dan mekanisme pengaduan.
Setelah insiden, taman harus memulihkan rasa percaya
Anak yang selamat dari perundungan belum tentu langsung merasa aman. Dalam pemberitaan mengenai MWP, keluarga menyebut korban masih takut bertemu orang setelah sadar dari perawatan. (m.antaranews.com) Ketakutan semacam itu tidak selesai ketika korban keluar dari rumah sakit atau ketika kasus masuk ke kepolisian. Ia dapat memengaruhi cara anak memandang teman sebaya, ruang terbuka, dan kegiatan bermain.
Akhir cerita ‘Di Tanah Lada’ juga tidak seharusnya dibaca sebagai penghapusan seluruh luka. Ava dan Pepper memang memperoleh kemungkinan untuk hidup lebih baik, tetapi kebahagiaan mereka dibangun melalui hubungan, kejujuran, kesempatan bersekolah, dan ruang untuk membayangkan masa depan. Anak diberi kesempatan untuk kembali bertanya: apa yang membuatku bahagia, dan apakah aku boleh merasa aman?
Pertanyaan itu harus menjadi tolok ukur bagi Taman Kramat Pulo dan ruang publik lain. Evaluasi tidak cukup dengan memperbaiki tiang listrik atau menambah kamera. Pengelola perlu memastikan siapa yang memantau rekaman, berapa lama respons diberikan, bagaimana anak dilindungi dari intimidasi lanjutan, dan apakah tersedia pendampingan bagi korban maupun saksi.
Taman ramah anak bukan taman yang tampak ceria dari luar. Ia adalah ruang yang mampu mencegah kekerasan, mengenali tanda bahaya, merespons ketika anak meminta pertolongan, dan memulihkan kepercayaan setelah insiden terjadi. Jika semua itu belum tersedia, papan nama “ramah anak” hanya menjadi dekorasi administratif—sementara keselamatan anak tetap diserahkan kepada nasib.
Sumber
- m.antaranews.com: Kasus Perundungan Komnas Pa Soroti Pengawasan Taman Di Jakpus
- news.detik.com: Komnas Pa Soal Bocah Di Bully Hingga Kesetrum Ini Sudah Kriminal
- news.detik.com: Komnas Pa Dki Temui Korban Bullying Di Jakpus Pastikan Kawal Proses Hukum
- ANTARA News: Kasus Perundungan
- Buku Di Tanah Lada — Gramedia