Dalam perkara penelantaran anak, hukuman sering dibicarakan seolah-olah persoalan selesai ketika putusan dibacakan. Seorang ayah dinyatakan bersalah, jenis pidana ditetapkan, lalu perhatian publik berpindah ke perkara lain. Namun, bagi anak, kerusakan tidak mengikuti kalender persidangan. Waktu tanpa pengasuhan, sekolah yang terganggu, rumah yang berpindah-pindah, serta rasa takut kepada orang dewasa tidak otomatis berakhir ketika hakim mengetukkan palu.
Itulah sebabnya putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap seorang ayah yang menelantarkan anak kandungnya perlu dibaca lebih jauh. Pada 26 Juni 2026, pengadilan menjatuhkan pidana penjara empat bulan yang kemudian diganti dengan kerja sosial selama 100 jam. Perkara itu berkaitan dengan kegagalan terdakwa memenuhi nafkah, pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan anak setelah perceraian pada 2014. Anak dan ibunya disebut mengalami kesulitan ekonomi hingga harus berpindah tempat tinggal. Pemeriksaan psikologis juga menunjukkan adanya gangguan stres pascatrauma pada korban. (antaranews.com)
Beberapa hari kemudian, pada 7 Juli 2026, hukuman tersebut mulai dijalankan dengan membersihkan Masjid Jami Al-Hidayah di Banda Aceh selama sepuluh hari, lima jam setiap hari, di bawah pengawasan jaksa. Penegakan ini disebut sebagai penerapan pertama pidana kerja sosial di wilayah tersebut. (theacehpost.com)
Perceraian tidak boleh menjadi nama lain bagi hilangnya ayah
Dalam *Di Tanah Lada*, perceraian dan keretakan keluarga tidak hadir sebagai peristiwa administratif semata. Dampaknya masuk ke kamar anak, ke meja makan, ke cara anak tidur, dan ke pertanyaan sederhana tentang siapa yang akan datang ketika ia takut. Ava tidak memahami seluruh bahasa hukum, tetapi ia memahami akibatnya: orang dewasa membuat keputusan, sementara anak kehilangan tempat, rutinitas, dan kepastian.
Kasus Banda Aceh memperlihatkan kesinambungan yang jelas dengan persoalan itu. Perceraian terjadi pada 2014, tetapi kewajiban pengasuhan tidak ikut berakhir. Pengadilan menegaskan bahwa status sebagai mantan pasangan tidak menghapus status sebagai orang tua. Secara hukum, prinsip ini terdengar mendasar. Namun, pengalaman anak menunjukkan bahwa kewajiban yang hanya diucapkan dalam putusan belum tentu hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Di sinilah berita tersebut menjadi cermin bagi karya itu: penelantaran bukan hanya absennya transfer uang. Ia adalah absennya waktu. Anak kehilangan orang yang seharusnya hadir dalam pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan keputusan-keputusan kecil yang membentuk rasa aman. Ketika kewajiban itu diabaikan bertahun-tahun, yang hilang bukan sesuatu yang mudah dikembalikan dengan satu pembayaran atau satu pertemuan.
Seratus jam tidak sebanding dengan bertahun-tahun yang hilang
Pidana kerja sosial memiliki alasan yang dapat dipahami. Pelaku tidak sepenuhnya dipisahkan dari pekerjaannya, masih memiliki kesempatan memenuhi nafkah, dan dihukum melalui kegiatan yang terlihat oleh masyarakat. Dalam perkara Banda Aceh, hukuman itu juga ditempatkan dalam kerangka keadilan restoratif. Jaksa menyebut adanya kesepakatan dengan korban, sementara laporan pengadilan menyebut terdakwa telah menyerahkan uang pemulihan Rp70 juta, berkomitmen memberikan nafkah bulanan Rp1 juta, membantu pendidikan, dan kembali menjalankan tanggung jawab sebagai ayah. (antaranews.com)
Tetapi justru karena hukuman ini tidak berbentuk penjara, pertanyaan pemulihannya harus lebih tajam. Apa yang sebenarnya sedang dipulihkan? Nama baik pelaku, hubungan antarorang dewasa, atau kehidupan anak?
Dalam buku ini, anak tidak membutuhkan janji yang terdengar baik tetapi berhenti sebagai bahasa. Ia membutuhkan kasur, makanan, penjelasan, orang yang menjemput, dan orang dewasa yang tidak membuatnya terus-menerus menebak apakah hari berikutnya akan aman. Karena itu, kerja sosial 100 jam tidak boleh dianggap sebagai padanan dari bertahun-tahun pengabaian. Ia hanya dapat menjadi salah satu bagian dari pertanggungjawaban jika disertai kewajiban yang berjalan setelah hukuman selesai.
Dengan kata lain, pelaksanaan kerja sosial tidak boleh menjadi panggung penutup. Ia harus menjadi pintu masuk menuju pengawasan nafkah, pemantauan pendidikan, layanan psikologis, dan evaluasi hubungan antara ayah dan anak. Tanpa itu, hukuman hanya mengubah bentuk penderitaan orang dewasa, bukan memperbaiki kehidupan anak.
Keadilan restoratif harus dimulai dari suara anak
Istilah keadilan restoratif mengandung janji penting: hukum tidak berhenti pada pembalasan, tetapi berusaha memperbaiki kerusakan. Namun, pemulihan tidak akan benar-benar restoratif jika yang dipulihkan terutama adalah hubungan antara pelaku, keluarga, jaksa, dan lembaga peradilan.
*Di Tanah Lada* berulang kali mengingatkan bahwa anak sering menjadi pihak yang paling terdampak sekaligus paling sedikit menentukan keputusan. Orang dewasa menjelaskan, memindahkan, mengatur, dan menyimpulkan. Anak kemudian diminta menyesuaikan diri. Padahal, kondisi psikologis korban dalam perkara Banda Aceh menunjukkan bahwa dampak penelantaran bukan perkara abstrak. Ada luka yang memengaruhi emosi, perilaku, dan perkembangan. (antaranews.com)
Karena itu, kesepakatan damai tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa persoalan telah selesai. Anak harus diberi ruang untuk menyampaikan apa yang ia butuhkan, dengan pendampingan yang aman dan tidak menempatkannya dalam tekanan untuk memaafkan. Ia juga harus dapat mengatakan jika pertemuan dengan ayah justru menimbulkan ketakutan, atau jika janji nafkah belum benar-benar terpenuhi.
Pengawasan pun harus memiliki ukuran yang konkret: apakah biaya pendidikan dibayar tepat waktu, apakah kebutuhan kesehatan terpenuhi, apakah tempat tinggal stabil, apakah komunikasi dengan ayah berlangsung tanpa intimidasi, dan apakah kondisi psikologis anak membaik. Tanpa ukuran semacam itu, restorative justice mudah berubah menjadi penyelesaian administratif yang tampak damai dari luar.
Mengembalikan waktu berarti membangun ulang rutinitas
Pelajaran terpenting dari Ava adalah bahwa keselamatan anak dibentuk oleh hal-hal sehari-hari. Anak tidak hidup dalam pasal, melainkan dalam pagi yang harus dimulai, makanan yang harus tersedia, sekolah yang harus didatangi, serta malam ketika seseorang seharusnya memastikan ia dapat tidur tanpa rasa takut.
Maka, hukuman terhadap orang tua yang menelantarkan anak harus diuji melalui pertanyaan sederhana: apakah setelah putusan, hidup anak menjadi lebih teratur dan lebih aman? Jika jawabannya belum jelas, pekerjaan hukum belum selesai.
Seratus jam membersihkan masjid dapat menjadi simbol tanggung jawab publik. Namun, waktu yang paling penting adalah waktu yang dikembalikan kepada anak: waktu untuk belajar tanpa cemas, tumbuh tanpa merasa dibuang, dan mempercayai orang dewasa tanpa harus terus-menerus memeriksa apakah janji mereka akan ditepati. Keadilan baru memiliki arti ketika hukuman tidak hanya membuat pelaku menjalani kewajiban, tetapi juga membantu anak mendapatkan kembali kehidupan yang sempat dirampas oleh kelalaian orang dewasa.