Hukum sering datang kepada anak dalam bentuk larangan: jangan memukul, jangan membully, jangan ikut tawuran, jangan melakukan tindak pidana. Bahasa seperti itu memang diperlukan, tetapi tidak cukup. Anak juga perlu tahu apa yang boleh ia tanyakan, siapa yang harus mendampinginya, bagaimana identitasnya dilindungi, dan apakah sekolahnya tetap terbuka ketika ia berhadapan dengan perkara hukum.
Pertanyaan itu menjadi penting setelah puluhan siswa MTsN 4 Tabalong, Kalimantan Selatan, mengikuti sosialisasi hukum pada 16 September 2026. Kegiatan yang diinisiasi LBH Peduli Hukum dan Keadilan Tabalong tersebut membahas anak yang berhadapan dengan hukum serta perundungan. Dalam sesi tanya jawab, seorang siswa, Desva Yanor, mempertanyakan perlindungan dan masa depan anak yang tersandung masalah hukum. Penyelenggara menjawab bahwa anak memiliki hak atas pendampingan hukum, kerahasiaan identitas, serta akses pendidikan selama proses hukum berlangsung. (kalsel.antaranews.com)
Kabar itu patut diapresiasi. Namun, ia juga membuka pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sosialisasi hukum benar-benar membuat anak memahami keadilan, atau hanya mengajarkan mereka agar tidak menjadi pelaku?
Ava dan masalah hukum yang tidak diterjemahkan
Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, Ava mengenal dunia melalui kata-kata. Ia mencari arti legal, hukum, kasino, cerai, kebenaran, dan berbagai istilah lain di kamus. Cara itu pada awalnya tampak lucu, tetapi sebenarnya memperlihatkan persoalan serius: bahasa orang dewasa sering menentukan hidup anak tanpa pernah sungguh-sungguh dijelaskan kepadanya.
Ketika Ava menemukan bahwa legal berarti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ia belum otomatis memahami apakah sesuatu yang dilakukan Papa benar atau salah. Ia masih harus membandingkan kata tersebut dengan pengalaman: Papa pergi bermain judi, uang habis, orang dewasa bertengkar, dan anak kehilangan rasa aman. Kamus memberikan definisi, tetapi kehidupan menuntut penilaian.
Di sinilah hubungan pertama dengan sosialisasi di Tabalong terlihat. Pengenalan hukum kepada siswa tidak boleh berhenti pada istilah tindak pidana, norma, atau konsekuensi. Anak perlu memahami bagaimana sebuah aturan bekerja ketika ia menjadi korban, saksi, terlapor, atau pihak yang dituduh. Ia perlu tahu perbedaan antara kesalahan, tuduhan, perundungan, pembelaan diri, dan kekerasan yang dilakukan orang dewasa terhadapnya.
Tanpa penerjemahan semacam itu, hukum hanya menjadi hafalan. Anak mungkin tahu bahwa bullying dilarang, tetapi belum tentu tahu bahwa ia berhak meminta pertolongan tanpa dipermalukan. Ia mungkin tahu bahwa identitas anak harus dirahasiakan, tetapi belum tentu tahu kepada siapa ia harus mengadu ketika foto, nama, atau ceritanya disebarkan.
Dari nasihat untuk tidak melanggar ke hak untuk dilindungi
Berita dari Tabalong menempatkan anak dalam dua posisi sekaligus: anak yang perlu dijauhkan dari tindak pidana dan anak yang dapat berhadapan dengan hukum. Perbedaan ini penting. Pendidikan hukum yang hanya berbicara tentang larangan akan mudah menjadikan anak sebagai objek pencegahan. Padahal, anak juga merupakan pemegang hak.
Kepala MTsN 4 Tabalong menyebut praktik perundungan masih dapat terjadi di sekolah. Karena itu, sosialisasi dianggap penting agar siswa lebih memahami aturan dan terhindar dari tindakan pidana. (kalsel.antaranews.com) Pernyataan tersebut masuk akal, tetapi harus dibaca secara kritis. Perundungan tidak selesai hanya dengan memberi tahu anak bahwa pelaku dapat dikenai konsekuensi hukum. Sekolah juga harus menjelaskan mekanisme pelaporan, perlindungan korban, larangan pembalasan, dan tanggung jawab orang dewasa yang menerima laporan.
Hubungan kedua dengan kisah Ava terletak pada pola yang sama: orang dewasa kerap berbicara tentang perilaku anak, sementara kondisi yang membuat anak berada dalam bahaya tidak segera dibongkar. Dalam ‘Di Tanah Lada’, kekerasan, perjudian, kemiskinan, dan kelalaian pengasuhan saling bertaut. Anak tidak hidup di ruang steril yang memisahkan korban dan pelaku secara sederhana. Ia berada dalam jaringan keputusan orang dewasa yang sering tidak dapat ia kendalikan.
Karena itu, pendidikan hukum harus mengajarkan bahwa perlindungan bukan hadiah bagi anak yang berperilaku baik. Anak yang melakukan kesalahan tetap memiliki hak. Anak yang dituduh tetap berhak didampingi. Anak yang menjadi korban tidak boleh kehilangan sekolah, nama baik, atau masa depannya hanya karena orang dewasa gagal menangani perkara dengan benar.
Kebenaran tidak cukup ditemukan di dalam kamus
Salah satu kegelisahan terdalam Ava muncul ketika ia mencari arti kebenaran. Di dalam kamus, kata itu dapat ditemukan. Dalam kehidupan nyata, kebenaran jauh lebih sulit: ada orang yang menyayangi tetapi gagal melindungi, ada orang yang ingin membantu tetapi terlambat bicara, dan ada keputusan yang disebut demi kebaikan anak tetapi justru membuatnya semakin takut.
Di sini hubungan ketiga dengan peristiwa Tabalong menjadi jelas. Hak atas pendampingan, kerahasiaan identitas, dan pendidikan adalah kebenaran normatif—sesuatu yang seharusnya dijamin. Tetapi bagi anak, hak baru menjadi nyata jika ia dapat mengenalinya dan menggunakannya. Anak harus tahu bahwa ia boleh meminta pendamping. Ia harus dapat membedakan pemeriksaan dari penghukuman. Ia perlu memahami bahwa perkara hukum tidak otomatis menghapus masa depannya.
Pertanyaan Desva Yanor tentang masa depan anak yang tersandung masalah hukum justru menunjukkan bentuk literasi yang lebih penting daripada sekadar menghafal aturan. Ia tidak hanya bertanya, “Apa hukumannya?” Ia bertanya, secara tersirat, “Setelah ini, apakah hidup saya masih bisa berjalan?” Jawaban terhadap pertanyaan itu seharusnya menjadi pusat pendidikan hukum anak.
Hukum yang baik harus bisa dimengerti sebelum dibutuhkan
Sosialisasi di Tabalong merupakan langkah awal yang bernilai. Kegiatan itu melibatkan lembaga bantuan hukum, advokat, sekolah, dan narasumber yang membahas perlindungan anak serta perundungan. (kalsel.antaranews.com) Namun, keberhasilannya tidak boleh diukur dari jumlah siswa yang hadir atau banyaknya istilah yang disampaikan.
Ukuran yang lebih jujur ialah apakah setelah kegiatan itu seorang anak tahu kepada siapa ia harus berbicara ketika dipukul, diancam, dipermalukan, atau dituduh. Apakah ia tahu bahwa identitasnya tidak boleh disebarkan. Apakah ia mengerti bahwa pendidikan tidak boleh terputus hanya karena proses hukum. Apakah ia berani bertanya tanpa takut dianggap melawan.
Ava mengajarkan bahwa anak tidak kekurangan pertanyaan. Yang sering kurang adalah orang dewasa yang bersedia menjawab dengan bahasa yang tidak menggurui. Hukum tidak boleh berbicara terlalu cepat, terlalu abstrak, atau hanya dari sudut pandang negara dan pelaku. Ia harus hadir dalam kata-kata yang dapat dipahami anak—sebab sebelum seorang anak mampu mempertahankan haknya, ia harus terlebih dahulu tahu bahwa hak itu ada.
Sumber
- kalsel.antaranews.com: Siswa Mtsn 4 Tabalong Ikuti Sosialisasi Hukum
- thecommunitypool.org: Siswa Mtsn 4 Tabalong Ikuti Sosialisasi Hukum 3231384
- halobanjarmasin.com: Puluhan Siswa Mtsn 4 Tabalong Ikuti Sosialisasi Hukum Bahas Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum
- kalsel.antaranews.com: Polhukam Kemarin Dari Pemusnahan Sabu Hingga Sosialisasi Hukum
- Buku Di Tanah Lada — Gramedia