Sekolah seharusnya menjadi salah satu ruang paling mudah dikenali anak. Ada gerbang, kelas, guru, jadwal, teman, dan urutan kegiatan yang berulang dari hari ke hari. Ketika orang dewasa bersengketa di sekitar sekolah, yang terganggu bukan hanya kepemilikan aset atau kewenangan pengelolaan. Yang ikut retak adalah kepastian anak tentang tempat ia belajar, siapa yang menjaganya, dan apakah esok pagi ia masih dapat datang ke ruang yang sama tanpa rasa takut.
Itulah sebabnya sengketa TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan Pamulang tidak layak dibaca sebagai pertikaian kelembagaan semata. Konflik antara Yayasan Syarif Hidayatullah dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta disebut berkaitan dengan pengelolaan sekolah, kepengurusan yayasan, serta aset kawasan pendidikan. Namun, dalam perkembangannya, polemik tersebut mengganggu kegiatan belajar mengajar dan memunculkan kekhawatiran orang tua terhadap keamanan serta kondisi psikologis siswa. Pada 3 September 2026, perwakilan orang tua mengadukan persoalan itu kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (news.detik.com)
Sekolah yang terguncang berarti peta hidup anak ikut terguncang
Dalam ‘Di Tanah Lada’, Ava tidak mengalami perpindahan sebagai urusan alamat belaka. Ia berpindah dari rusun ke hotel, dari kamar yang tidak aman ke kemungkinan rumah kerabat, dan dari satu keputusan orang dewasa ke keputusan berikutnya. Setiap perpindahan mengubah kebiasaan, hubungan, rasa percaya, bahkan cara ia memahami siapa yang boleh disebut rumah.
Sengketa sekolah di Pamulang memberi konteks kontemporer terhadap persoalan yang sama. Anak-anak memang tidak sedang dipindahkan secara fisik dari satu rumah ke rumah lain, tetapi konflik di lingkungan sekolah dapat mengubah sekolah menjadi ruang yang tidak stabil. Kegiatan belajar yang terganggu, kehadiran pihak-pihak yang berseteru, serta kekhawatiran akan benturan fisik membuat sekolah kehilangan fungsi dasarnya sebagai ruang yang dapat diprediksi.
Di sinilah kepentingan anak berbeda dari kepentingan pihak yang sedang berperkara. Bagi pengelola, persoalannya mungkin menyangkut kewenangan dan aset. Bagi anak, pertanyaannya lebih sederhana sekaligus lebih mendesak: apakah besok kelas akan berlangsung, apakah guru tetap ada, apakah orang dewasa di halaman sekolah dapat dipercaya, dan apakah ia boleh merasa tenang ketika belajar?
Orang tua siswa sebelumnya meminta agar konflik tidak lagi diselesaikan melalui kekerasan atau intimidasi. Mereka menyatakan tidak terlalu mempersoalkan pihak mana yang kelak menang secara hukum, selama penyelesaian tidak kembali mengorbankan lingkungan sekolah. Pernyataan itu menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan pertama bukanlah kemenangan salah satu lembaga, melainkan pulihnya kesinambungan hidup anak. (news.detik.com)
Bahasa kelembagaan tidak boleh menghapus suara siswa
Ava memahami dunia dengan mencari arti kata. Ia bertanya tentang hukum, legalitas, uang, perceraian, pekerjaan, dan keluarga karena istilah-istilah orang dewasa sering hadir sebagai akibat yang harus ia tanggung. Cara Ava bertanya tampak polos, tetapi justru membongkar persoalan penting: keputusan yang memengaruhi anak sering dibuat dalam bahasa yang tidak pernah dijelaskan kepada anak.
Sengketa TKIP-SDIP Pamulang menuntut perhatian serupa. Ketika orang dewasa berbicara tentang yayasan, kewenangan, kepemilikan, aset, atau proses hukum, siswa tidak boleh diperlakukan seolah-olah mereka hanya perlu menunggu sampai semuanya selesai. Mereka berhak memperoleh penjelasan yang sesuai usia tentang apa yang sedang terjadi, apa yang berubah dalam kegiatan sekolah, kepada siapa mereka dapat meminta bantuan, dan bagaimana keselamatan mereka dijamin.
Hak untuk didengar tidak berarti anak harus dipaksa memilih pihak dalam sengketa. Justru sebaliknya, suara anak harus dilindungi dari kepentingan para pihak. Anak tidak boleh dijadikan alat pembenaran, saksi simbolik, atau wajah emosional dalam pertarungan orang dewasa. Yang perlu didengar adalah pengalaman mereka mengenai rasa takut, gangguan belajar, perubahan rutinitas, dan kebutuhan akan pendampingan.
KPAI menyatakan akan melakukan pengawasan dan advokasi setelah menerima pengaduan orang tua. Lembaga itu juga menegaskan bahwa anak di satuan pendidikan harus mendapat jaminan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. Pernyataan tersebut penting, tetapi nilainya baru terasa apabila diterjemahkan menjadi tindakan yang dapat dikenali siswa: sekolah tetap berjalan, akses belajar tidak terputus, informasi disampaikan secara terbuka, dan setiap ancaman ditangani tanpa menunggu konflik membesar. (news.detik.com)
Orang dewasa di luar keluarga harus mengembalikan sekolah sebagai ruang aman
Salah satu benang merah kuat dalam ‘Di Tanah Lada’ adalah bahwa keselamatan anak tidak selalu datang dari orang dewasa yang paling dekat secara keluarga. Ava dan Pepper justru menemukan perhatian melalui orang-orang di pinggir kehidupan mereka: seseorang yang mau mendengar, berbagi ruang, memberi penjelasan, atau membantu mereka melewati situasi yang tidak dipahami.
Dalam kasus Pamulang, orang tua akhirnya harus mendatangi berbagai lembaga untuk mencari perlindungan dan kepastian. KPAI menerima aduan, pemerintah daerah menyatakan akan memediasi pihak yang bersengketa, sementara lembaga lain turut menyoroti dampak konflik terhadap siswa. Rangkaian ini memperlihatkan bahwa ketika institusi pendidikan gagal menghadirkan rasa aman secara mandiri, negara dan masyarakat harus masuk sebagai penyangga. (news.detik.com)
Namun, kehadiran banyak lembaga tidak otomatis berarti perlindungan telah bekerja. Anak tidak membutuhkan lebih banyak konferensi pers jika halaman sekolah masih menjadi ruang ketegangan. Mereka membutuhkan satu garis tanggung jawab yang jelas: siapa memastikan keamanan, siapa mengelola komunikasi dengan keluarga, siapa mendampingi siswa yang cemas, dan siapa menjamin bahwa proses hukum antarlembaga tidak mengganggu hak pendidikan.
Asesmen psikologis atau pendampingan trauma, bila benar dilakukan, juga tidak boleh menjadi pengganti penyelesaian struktural. Pendampingan membantu anak memproses pengalaman, tetapi tidak akan cukup jika sumber ketidakpastian tetap dibiarkan berada di lingkungan sekolah. Pemulihan harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola, pengamanan ruang belajar, serta kepastian bahwa anak tidak akan kembali menjadi penonton dari konflik yang sama. (theintelligent.id)
Konflik boleh berjalan di ruang hukum, bukan di atas masa depan anak
Pihak yang bersengketa memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Akan tetapi, hak tersebut tidak mencakup hak untuk menjadikan sekolah sebagai panggung pertarungan terbuka. Sengketa kelembagaan harus dipisahkan dari kegiatan belajar, sementara pemerintah wajib memastikan pemisahan itu benar-benar terjadi, bukan hanya diumumkan.
Pelajaran utama dari kisah Ava dan Pepper adalah bahwa anak tidak semestinya membayar harga dari keputusan orang dewasa. Mereka sudah cukup sering kehilangan kamar, rutinitas, dan kepastian karena orang dewasa gagal mengendalikan konflik. Sekolah seharusnya tidak menambah daftar kehilangan itu.
Karena itu, penyelesaian sengketa TKIP-SDIP Pamulang harus diukur dari tiga hasil konkret: tidak ada lagi kekerasan atau intimidasi di lingkungan sekolah, proses belajar berlangsung tanpa gangguan, dan siswa memperoleh penjelasan serta pendampingan yang dapat mereka pahami. Jika ketiganya belum terpenuhi, konflik belum benar-benar dikelola—ia hanya dipindahkan ke ruang lain.
Anak-anak tidak seharusnya menunggu siapa yang menang untuk kembali merasa aman. Negara, pengelola sekolah, dan semua pihak yang bersengketa harus memastikan bahwa masa depan mereka tidak ikut menjadi objek perkara.