Lapor Bukan Akhir: Anak Berhak Tahu Apa yang Terjadi Setelah Suaranya Didengar

Written by

in

Anak yang berani melapor belum tentu sudah aman. Ia mungkin baru saja melewati bagian paling sulit: mengakui bahwa sesuatu terjadi, menyebut siapa yang terlibat, menghadapi keraguan orang dewasa, dan menerima risiko bahwa hidupnya akan berubah setelah suara itu terdengar. Karena itu, ukuran keberhasilan perlindungan anak tidak boleh berhenti pada bertambahnya jumlah laporan.

Pada 2 September 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia meluncurkan Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perlindungan Anak atau SIMEP PA Generasi 3. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan meningkatnya keberanian melapor menunjukkan naiknya kesadaran masyarakat dan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan sistem tidak diukur dari banyaknya data yang terkumpul, melainkan dari sejauh mana data itu mendorong perubahan dan menghadirkan perlindungan nyata. (antaranews.com)

Pernyataan itu seharusnya dibaca sebagai tuntutan akuntabilitas, bukan sekadar pujian terhadap teknologi. Sebab, bagi anak, laporan bukan angka baru di dalam sistem. Laporan adalah pintu yang dibuka dengan susah payah. Setelah pintu itu terbuka, negara wajib memastikan anak tidak kembali berdiri sendirian di ambangnya.

Suara yang Didengar Harus Mengubah Nasib Anak

Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, Ava dan Pepper hidup di tengah keputusan orang dewasa yang sering tidak mereka pahami. Mereka mendengar pertengkaran, menghadapi kekerasan, berpindah tempat, dan berusaha menyusun kenyataan melalui kata-kata yang dicari dari kamus. Ava dapat menemukan arti “hukum” dan “kebenaran”, tetapi mengetahui arti kata tidak otomatis membuat hidupnya lebih aman.

Di situlah hubungan pertama dengan peluncuran SIMEP PA menjadi penting. Sistem pemantauan memang dapat membantu lembaga melihat pola, mencatat penanganan, dan membandingkan kinerja. KPAI menjelaskan bahwa SIMEP PA Generasi 3 mencakup tujuh bidang, antara lain pencatatan sipil, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan pengasuhan alternatif, peradilan pidana, perlindungan khusus, serta lintas sektor. (mediaindonesia.com) Namun, keluasan bidang itu baru berarti jika hasil pemantauan berujung pada perubahan yang dapat dirasakan anak: tempat tinggal yang aman, pendamping yang hadir, sekolah yang tidak mengucilkan, layanan kesehatan yang berlanjut, dan keputusan yang dijelaskan dengan bahasa yang dapat dimengerti.

Jika tidak, sistem hanya memindahkan pengalaman anak dari ruang sunyi ke ruang administrasi. Suaranya tercatat, tetapi hidupnya tidak berubah.

Keberanian Melapor Tidak Boleh Menjadi Beban Baru

Berita terbaru itu juga perlu dibaca bersama pengalaman Ava yang terus berusaha memahami mengapa orang dewasa pergi, berbohong, bertengkar, atau tidak menjawab pertanyaannya. Ia tidak kekurangan pertanyaan. Yang sering hilang adalah jawaban yang jujur, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhannya.

Kondisi serupa dapat muncul setelah seorang anak melapor. Ia mungkin tidak tahu apakah laporan sudah diterima, siapa yang menanganinya, kapan akan ada pemeriksaan, apakah pelaku masih dapat mendekatinya, atau ke mana ia harus pergi jika merasa terancam. Ketidakjelasan semacam itu bukan ruang kosong yang netral. Ia dapat berubah menjadi ketakutan, rasa bersalah, bahkan penarikan diri.

Karena itu, hubungan kedua dengan pernyataan tentang meningkatnya keberanian melapor harus bersifat kritis. Bertambahnya laporan memang dapat menunjukkan bahwa korban lebih percaya kepada mekanisme perlindungan. Tetapi laporan yang meningkat juga berarti semakin banyak anak yang menunggu respons. Dalam pemberitaan peluncuran SIMEP PA, KPAI disebut menerima sekitar 2.000 kasus setiap tahun, sementara Kementerian PPPA mencatat 35.920 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025. (antaranews.com) Angka itu tidak boleh hanya dibaca sebagai bukti bahwa masyarakat semakin sadar. Ia juga merupakan daftar kewajiban yang belum selesai.

Setiap laporan harus memiliki jejak tindak lanjut yang dapat diperiksa. Anak dan pendampingnya berhak mengetahui tahap penanganan, alasan suatu keputusan, bentuk perlindungan yang tersedia, serta perubahan apa yang dilakukan untuk mencegah kekerasan berulang. Kerahasiaan identitas tidak boleh berarti kerahasiaan proses dari anak yang menjadi korban.

Dari Data Menuju Pendampingan yang Tidak Putus

Dalam perjalanan Ava dan Pepper, pertolongan tidak datang sebagai satu tindakan tunggal. Ada orang yang mencari mereka, memberi makan, menyediakan kendaraan, menghubungi keluarga, memperbaiki gitar, dan menjelaskan dunia sedikit demi sedikit. Keselamatan mereka terbentuk dari rangkaian perhatian yang saling menyambung. Jika salah satu mata rantai hilang, perjalanan itu dapat kembali menjadi bahaya.

Hubungan ketiga dengan SIMEP PA terletak pada kebutuhan untuk melihat perlindungan sebagai proses lintas sektor. KPAI sejak pengembangan awal sistem ini menempatkan pemantauan bukan hanya pada regulasi dan kelembagaan, tetapi juga pada pelayanan kasus serta dampak kebijakan dan program. (kpai.go.id) Artinya, laporan tidak boleh berhenti di meja lembaga yang pertama menerimanya. Anak mungkin membutuhkan layanan kesehatan, bantuan hukum, pemulihan psikologis, pengasuhan alternatif, perlindungan dari pelaku, atau dukungan agar tetap bersekolah.

Koordinasi bukan alasan untuk membuat anak menunggu tanpa kabar. Justru karena banyak lembaga terlibat, harus ada satu pihak yang bertanggung jawab memastikan anak tidak dipindahkan dari satu meja ke meja lain tanpa pendampingan. Negara perlu memiliki batas waktu, petugas penghubung, catatan keputusan, dan mekanisme pengaduan ketika layanan tidak berjalan.

Kebenaran Harus Bisa Ditemukan di Dunia Nyata

Ava pernah menyimpulkan bahwa kebenaran dapat ditemukan di kamus, tetapi Kakek Kia mengingatkan bahwa menemukannya di dunia nyata jauh lebih sulit. Kalimat itu bukan hanya renungan tentang bahasa. Ia juga menggambarkan jarak antara hak yang tertulis dan perlindungan yang dialami anak.

SIMEP PA dapat menjadi alat penting untuk memperkecil jarak tersebut, tetapi hanya jika data dipakai untuk menagih tanggung jawab. Setiap laporan harus menghasilkan pertanyaan lanjutan: apakah anak sudah aman, apakah ia mengerti prosesnya, apakah pendampingan tetap berlangsung, apakah pelaku dicegah mengulangi kekerasan, dan apakah keputusan lembaga benar-benar memperbaiki kehidupan anak?

Anak tidak seharusnya diminta berani melapor lalu dibiarkan menunggu dalam gelap. Mendengar adalah awal. Menjelaskan, melindungi, mendampingi, dan memastikan perubahan adalah bentuk nyata dari jawaban.

Sumber