Ketika Pengungsian Menjadi Rumah Tanpa Pintu

Written by

in

Pengungsian sering dibayangkan sebagai titik terakhir dari bahaya. Setelah gempa merusak rumah, tenda didirikan, bantuan dibagikan, dan warga dipindahkan ke tempat yang dianggap lebih aman. Namun, bagi anak, perpindahan itu tidak otomatis berarti perlindungan. Ia hanya memindahkan tubuh dari satu ruang rentan ke ruang lain—sering kali tanpa privasi, tanpa pendamping yang jelas, dan tanpa mekanisme yang mampu melihat siapa yang datang mendekat.

Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, memperlihatkan celah tersebut. Polisi menyatakan peristiwa itu terjadi pada Agustus 2026 di sebuah rumah warga yang ditinggalkan karena penghuninya mengungsi, bukan di dalam tenda pengungsian. Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menyebut korban diduga disetubuhi dua kali di lokasi berbeda. Perkara itu masih ditangani Polres Sikka melalui pemeriksaan korban dan saksi, permintaan visum, serta langkah penyidikan lain. (liputan6.com)

Fakta bahwa lokasi kejadian bukan tenda tidak mengurangi kaitannya dengan situasi pengungsian. Justru di situlah masalahnya: krisis tidak berhenti pada batas pagar posko. Rumah kosong, jalan menuju tempat bantuan, kamar kerabat, dan ruang-ruang sementara di sekitar pengungsian semuanya menjadi bagian dari ekosistem keselamatan anak. Jika negara hanya mengawasi tenda, ia mungkin gagal melihat bahaya yang bergerak di sekelilingnya.

Evakuasi tidak boleh hanya memindahkan tubuh anak

Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, Ava berkali-kali dipindahkan oleh keputusan orang dewasa. Ia meninggalkan rumah yang penuh pertengkaran, tinggal di rusun, dibawa ke hotel, dan menghadapi kemungkinan kembali ke tempat yang sama-sama tidak aman. Perpindahan itu tidak pernah hadir sebagai perjalanan yang utuh. Ava kerap tidak tahu ke mana ia pergi, berapa lama akan tinggal, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah tempat berikutnya benar-benar lebih baik.

Pengalaman tersebut menjadi cermin penting bagi pengungsian bencana. Anak yang dievakuasi bukan sekadar tubuh yang harus dikeluarkan dari bangunan retak. Ia membawa ketakutan, ingatan, kebutuhan makan, kebutuhan tidur, dan ketergantungan kepada orang dewasa. Ketika semua kebutuhan itu belum diatur dengan baik, anak dapat menjadi mudah dibujuk oleh siapa pun yang menawarkan makanan, tempat, kendaraan, atau bantuan.

Dalam kasus Sikka, polisi menyebut korban dibujuk untuk mengambil makanan sebelum dibawa ke rumah kosong. Rangkaian itu menunjukkan bagaimana kebutuhan dasar dapat menjadi pintu masuk kekerasan. Ini bukan berarti bantuan menjadi masalah. Sebaliknya, bantuan harus dikelola dengan cara yang tidak membuat anak sendirian menghadapi orang dewasa yang memegang akses terhadapnya. (kumparan.com)

Karena itu, posko pengungsian memerlukan lebih dari sekadar tenda khusus perempuan dan anak. Ia membutuhkan pencatatan anak yang terpisah dari kerumunan umum, jalur keluar-masuk yang dapat dipantau, ruang tidur yang memiliki privasi, penerangan, petugas yang mudah dikenali, serta pendamping yang tidak berganti tanpa penjelasan. Anak harus tahu siapa yang boleh membawanya pergi dan kepada siapa ia dapat mengadu jika merasa tidak aman.

Rumah kosong menunjukkan batas pengawasan negara

Ada ironi dalam kasus ini. Negara dapat hadir melalui posko, distribusi bantuan, aparat, dan pendataan, tetapi kekerasan justru berlangsung di luar ruang yang secara administratif disebut tempat pengungsian. Batas administratif itu mungkin berguna bagi laporan, tetapi tidak cukup untuk perlindungan.

Di sinilah buku ini menawarkan pelajaran lain melalui hubungan Ava dan Pepper. Mereka bertahan bukan karena sistem perlindungan bekerja sempurna, melainkan karena ada orang-orang di sekitar mereka yang mau melihat, mendengar, dan bertindak: penjaga rusun, satpam, Kak Suri, dan orang-orang lain yang tidak selalu memiliki kewenangan resmi. Mereka menunjukkan bahwa kepedulian sehari-hari dapat menyelamatkan anak. Namun, kisah itu sekaligus memperingatkan bahwa kebaikan personal tidak boleh menjadi pengganti negara.

Seorang tetangga mungkin tahu anak mana yang sendirian. Seorang relawan mungkin melihat anak yang terus dibawa pergi oleh orang dewasa yang berbeda. Seorang petugas mungkin menyadari bahwa seorang anak tidak pernah tidur bersama keluarganya. Tetapi tanpa sistem pelaporan, pelatihan, dan pembagian tanggung jawab, semua pengetahuan itu mudah menguap setelah pergantian sif.

Tanggapan pemerintah dan lembaga perlindungan anak memang penting. Pemerintah daerah disebut telah mendampingi korban, sementara KPAI meminta proses hukum berjalan dan korban segera memperoleh pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis. KPAI juga menekankan perlunya mitigasi khusus bagi anak korban bencana di pengungsian. (news.detik.com) Namun, pernyataan tersebut harus diterjemahkan menjadi kewajiban operasional: siapa pendampingnya, berapa lama layanan diberikan, bagaimana pendidikan korban dipulihkan, dan bagaimana negara mencegah korban berhadapan berulang kali dengan orang atau situasi yang mengingatkan pada kekerasan.

Keselamatan anak harus berlanjut setelah berita mereda

Bahaya terbesar setelah sebuah kasus mencuat adalah anggapan bahwa perkara selesai ketika pelaku diproses. Padahal, proses hukum baru satu bagian dari keselamatan. Anak masih harus menghadapi pemeriksaan, kemungkinan stigma, perubahan tempat tinggal, rasa takut, dan pertanyaan tentang masa depan. Ia membutuhkan layanan kesehatan, dukungan psikologis, pendidikan, perlindungan identitas, serta orang dewasa yang konsisten mendampinginya.

Bagian akhir ‘Di Tanah Lada’ tidak seharusnya dibaca sebagai janji bahwa anak akan baik-baik saja setelah berhasil pergi. Gagasan tentang hidup bahagia dalam cerita itu justru terasa rapuh karena pembaca tahu berapa banyak kehilangan yang mendahuluinya. Anak dapat keluar dari satu rumah, tetapi belum tentu keluar dari ketakutan. Ia dapat tiba di tempat baru, tetapi belum tentu memiliki rumah. Ia dapat disebut selamat, tetapi belum tentu merasa aman.

Karena itu, pengungsian harus dipahami sebagai ruang perlindungan yang aktif, bukan ruang tunggu sebelum bencana dianggap selesai. Negara harus memetakan bukan hanya jumlah tenda dan kepala keluarga, melainkan juga anak yang tidur sendirian, anak yang kehilangan pengasuh, anak yang tidak memiliki dokumen, dan anak yang tidak tahu kepada siapa harus meminta pertolongan.

Rumah tanpa pintu bukan hanya rumah yang tidak memiliki pengunci. Ia adalah tempat yang tidak memiliki batas tanggung jawab. Selama pengungsian masih dipandang sebagai pemindahan sementara, anak akan terus berisiko berpindah dari satu ketidakamanan ke ketidakamanan berikutnya. Keselamatan baru benar-benar dimulai ketika setiap perpindahan disertai pengasuhan, pengawasan, privasi, dan jalan pulang yang tidak mengembalikan anak ke bahaya.

Sumber