Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, kekerasan tidak pernah muncul sebagai ledakan yang berdiri sendiri. Ia tumbuh dari rumah yang gagal menjadi tempat aman, dari orang dewasa yang menyembunyikan kebenaran, dari anak yang terlalu lama menanggung ketakutan, dan dari pertolongan yang datang setelah luka telanjur dalam. Ava dan Pepper tidak hidup di dunia yang menyediakan jalur lurus dari bahaya menuju keselamatan. Mereka harus membaca tanda, menebak siapa yang dapat dipercaya, dan memahami kata-kata besar seperti hukum, cerai, kebenaran, serta hidup ketika pengalaman mereka sudah lebih dahulu menuntut jawaban.
Karena itu, perkara Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw di Pengadilan Negeri Pasarwajo layak dibaca dengan hati-hati. Pada 18 Juni 2026, pengadilan menjatuhkan pemaafan hakim kepada seorang ibu yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap laki-laki yang sebelumnya terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Ibu tersebut tetap dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi tidak dijatuhi pidana maupun tindakan. Pertimbangannya antara lain trauma anak korban, kebutuhan anak itu terhadap pendampingan ibunya, penyesalan terdakwa, serta posisinya sebagai penanggung nafkah lima anak. (marinews.mahkamahagung.go.id)
Putusan itu bukan alasan untuk memuji amarah sebagai bentuk keadilan. Ia justru memaksa kita mengajukan pertanyaan yang lebih sulit: apa yang terjadi ketika negara gagal hadir sebelum seorang ibu merasa harus mengambil tindakan sendiri?
Luka anak tidak boleh baru terlihat setelah orang dewasa menyerang
Menurut uraian perkara, sang ibu mengetahui penderitaan anaknya setelah menemukan fakta tentang persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki tersebut. Ia berusaha mencari penjelasan dan pertanggungjawaban, tetapi situasi berubah menjadi luapan emosi ketika pelaku tidak segera mengakui perbuatannya. Penganiayaan kemudian terjadi dan menimbulkan luka pada kepala korban. Pada saat perkara ibu itu diperiksa, laki-laki yang melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut juga telah diproses dan dijatuhi pidana. (marinews.mahkamahagung.go.id)
Rangkaian ini memperlihatkan hubungan pertama dengan kehidupan Ava dan Pepper: perlindungan yang datang terlambat dapat mengubah keluarga korban menjadi pihak yang bergerak tanpa peta. Di Rusun Nero, anak-anak itu tidak memiliki sistem yang segera mengenali bahaya. Mereka mengandalkan ingatan, keberanian, orang dewasa yang kebetulan baik, dan kemampuan membaca situasi. Dalam perkara Pasarwajo, seorang ibu juga tampak bergerak setelah penderitaan anak sudah terjadi dan jalur pertanggungjawaban belum terasa cukup cepat atau cukup dekat.
Perbedaannya tentu penting. Ava dan Pepper adalah anak-anak yang berusaha menyelamatkan diri, sedangkan terdakwa perkara Pasarwajo adalah orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Namun, kesinambungannya terletak pada satu hal: ketika perlindungan tidak bekerja sejak awal, anak dan keluarga dapat terdorong ke dalam keputusan yang tidak seharusnya mereka tanggung sendirian.
Pemaafan hakim harus membaca sebab tanpa menghapus akibat
Pemaafan hakim penting karena hukum tidak selalu adil jika hanya menghitung tindakan terakhir. Pengadilan Pasarwajo tidak menyatakan penganiayaan itu tidak terjadi. Sebaliknya, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah, lalu memilih tidak menjatuhkan pidana setelah mempertimbangkan keadaan batin, latar belakang, dampak luka, penyesalan, serta kebutuhan keluarga. Di sinilah pemaafan berbeda dari pembebasan: kesalahan tetap diakui, tetapi pemidanaan dianggap tidak membawa manfaat yang lebih besar dalam perkara tersebut. (marinews.mahkamahagung.go.id)
Gagasan ini berhubungan dengan pencarian Ava atas arti “kebenaran”. Ia menemukan bahwa kebenaran bukan sekadar kata yang dapat dicari di kamus, melainkan keadaan yang harus dicocokkan dengan kenyataan. Dalam perkara ini, kenyataan tidak berhenti pada kepala yang terluka akibat penganiayaan. Ada anak yang mengalami trauma, keluarga yang kehilangan rasa aman, dan ibu yang menjadi tumpuan lima anak. Mengabaikan lapisan-lapisan itu akan membuat hukum tampak rapi, tetapi gagal memahami peristiwa yang sebenarnya.
Namun, membaca sebab bukan berarti menghapus akibat. Pemaafan hakim tidak boleh diterjemahkan sebagai pesan bahwa keluarga korban boleh menghukum sendiri pelaku kekerasan seksual. Jika pesan itu muncul, hukum justru akan memperpanjang siklus kekerasan yang hendak diputusnya. Yang harus diterima dari putusan tersebut bukan pembenaran atas serangan balasan, melainkan pengakuan bahwa respons pidana harus mempertimbangkan luka yang mendahului perbuatan tanpa membiarkan luka baru menjadi norma.
Ibu sebagai pendamping bukan pengganti seluruh sistem perlindungan
Pertimbangan bahwa anak korban masih mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan ibunya terasa manusiawi. Tetapi pertimbangan itu juga membuka persoalan besar: mengapa keselamatan dan pemulihan anak begitu bergantung pada apakah ibunya dipenjara atau tidak?
Dalam ‘Di Tanah Lada’, anak-anak berkali-kali diselamatkan oleh orang dewasa tertentu—Kakek Kia, Bu Tukang Sate, Mas Alri—tetapi keselamatan mereka tetap rapuh karena kebaikan personal tidak sama dengan sistem perlindungan. Hubungan kedua dengan perkara Pasarwajo terletak di sini. Ibu memang penting bagi anak, tetapi ia tidak boleh menjadi satu-satunya benteng. Anak korban membutuhkan pendampingan psikologis, perlindungan dari pelaku, bantuan hukum, jaminan pendidikan, serta ruang untuk menyampaikan kebutuhan tanpa dipaksa mengulang luka.
Status ibu sebagai tulang punggung keluarga juga seharusnya dibaca sebagai alarm sosial, bukan hanya alasan untuk meringankan hukuman. Jika penahanan seorang ibu langsung mengancam kehidupan lima anak, persoalannya bukan semata-mata apakah ibu itu layak dihukum. Negara juga harus menjawab siapa yang menyediakan makanan, sekolah, perawatan, dan rasa aman bagi anak-anaknya ketika proses hukum berlangsung.
Keadilan anak harus bekerja sebelum keluarga memilih amarah
Putusan Pasarwajo menunjukkan kemungkinan baru dalam hukum pidana: mengakui kesalahan tanpa otomatis menjadikan penjara sebagai satu-satunya jawaban. Tetapi kemungkinan itu hanya bermakna jika ditempatkan dalam agenda yang lebih luas. Pemaafan hakim tidak boleh menjadi akhir cerita, apalagi pengganti pemulihan bagi anak korban.
Pelajaran paling tajam dari Ava dan Pepper adalah bahwa anak sering menanggung akibat dari keputusan orang dewasa yang tidak mereka buat. Mereka tinggal di dalam konflik, tetapi jarang diberi penjelasan yang utuh. Mereka diminta kuat, padahal seharusnya dilindungi. Dalam perkara ini, anak korban tidak boleh hilang dari perhatian hanya karena persidangan akhirnya berfokus pada ibu yang menyerang pelaku.
Keadilan yang bertanggung jawab harus mengerjakan tiga hal sekaligus: mengakui kekerasan seksual yang dialami anak, mencegah keluarga melakukan kekerasan balasan, dan memastikan pengasuh anak tidak dibiarkan sendirian menghadapi trauma serta kebutuhan hidup. Jika negara baru hadir setelah amarah meledak, hukum memang masih dapat memberi pemaafan. Tetapi tugas yang lebih penting adalah membangun perlindungan yang membuat keluarga tidak perlu memilih antara diam, marah, atau melukai balik.