Laut Bukan Ruang Bebas Hukum: Ketika Anak Buah Kapal Kehilangan Jalan Pulang

Written by

in

Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, keselamatan tidak pernah ditentukan oleh alamat semata. Sebuah rumah dapat menjadi tempat berlindung, tetapi juga dapat berubah menjadi ruang teriakan, ketakutan, dan ketergantungan. Rusun Nero tampak buruk secara fisik, namun yang membuatnya berbahaya bukan hanya retakan, selokan, atau gelapnya lorong. Bahaya muncul ketika orang yang menguasai ruang itu merasa berhak mengatur tubuh, waktu, uang, dan gerak orang lain.

Karena itu, dugaan kekerasan terhadap empat anak buah kapal KM Maulana 23 tidak cukup dibaca sebagai perkara penganiayaan di tengah laut. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana tempat kerja yang bergerak, jauh dari rumah dan pengawasan publik, dapat berubah menjadi ruang kuasa mutlak. Ketika kapal menjadi tempat tinggal sekaligus tempat mencari nafkah, jalan keluar tidak lagi sederhana. Orang yang disiksa bukan hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga kehilangan kemampuan untuk pergi, menghubungi keluarga, dan memastikan bahwa keterangannya dipercaya.

Kapal yang bergerak, tetapi hukum tidak boleh tertinggal

Pada 2 Oktober 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan sedang menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23. Para korban direkrut dan diberangkatkan dari Dermaga Muara Baru pada akhir Juli 2026 menuju perairan Merauke dan Kepulauan Aru. Polisi kemudian berkoordinasi dengan aparat di Kepulauan Aru serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengevakuasi korban dan mengamankan kapal. (rri.co.id)

Detail geografis itu penting. Kejadian bermula dari satu titik keberangkatan di Jakarta, berlangsung di wilayah laut yang jauh, lalu ditangani oleh lembaga-lembaga yang berbeda. Jarak dapat membuat tanggung jawab tampak terpecah, seolah-olah setiap instansi hanya berwenang atas satu bagian kecil dari masalah. Padahal, bagi korban, kekerasan berlangsung sebagai satu pengalaman utuh.

Hubungan ini mengingatkan pada Rusun Nero dalam karya tersebut. Tempat itu bukan sekadar latar kumuh, melainkan ruang yang membatasi pilihan. Seseorang dapat berada di sana secara fisik, tetapi tidak benar-benar memiliki kebebasan untuk meninggalkan tempat itu. Kapal kerja juga tidak boleh diperlakukan sebagai wilayah yang luput dari hukum hanya karena berada di laut. Mobilitas geografis bukan penghapusan kewajiban negara.

Target kerja tidak boleh menjadi izin untuk menyiksa

Penyelidikan awal polisi menduga kekerasan berkaitan dengan kegagalan memenuhi target tangkapan sekitar tiga kilogram cumi per hari. Polisi masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, sehingga dugaan tersebut harus diperlakukan sebagai bagian dari proses hukum, bukan sebagai kesimpulan final. Namun, jika motif itu terbukti, persoalannya lebih besar daripada pelanggaran terhadap perjanjian kerja. Ia memperlihatkan bagaimana angka produksi dapat dipakai untuk membenarkan kekerasan terhadap manusia. (rri.co.id)

Di sinilah buku ini menawarkan cermin yang tajam. Dalam kehidupan Ava, uang tidak pernah berhenti sebagai benda untuk membeli makanan. Uang menjadi alasan pertengkaran, ukuran keberhasilan, dan sumber ancaman. Orang dewasa yang gagal mengendalikan diri dapat membuat anak menanggung akibatnya. Logika yang sama muncul dalam ruang kerja ketika target dianggap lebih penting daripada tubuh pekerja: manusia dipaksa menyesuaikan diri dengan angka, sementara rasa sakit diperlakukan sebagai biaya produksi.

Perjanjian Kerja Laut memang penting. Kepolisian juga mengingatkan calon ABK agar memeriksa rekam jejak kapal dan memastikan hak serta kewajiban tertulis jelas sejak awal. Tetapi, perlindungan tidak boleh berhenti pada nasihat agar pekerja lebih berhati-hati. Nasihat itu berguna, tetapi tidak cukup bila pekerja berhadapan dengan perekrut, pemilik kapal, nakhoda, atau jaringan penyalur yang memiliki informasi dan kuasa jauh lebih besar.

Ketika keluarga diberi kabar, tetapi kebenaran disembunyikan

Salah satu temuan awal polisi memperlihatkan bahwa pengurus kapal pernah menyampaikan kepada keluarga seorang korban bahwa ia menderita beri-beri dan sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo. Setelah didalami, korban diduga tidak dirawat, melainkan hanya diturunkan di darat. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang serta peran pihak-pihak dalam perekrutan dan penyaluran para ABK. (tribratanews.polri.go.id)

Informasi palsu semacam itu bukan sekadar kebohongan administratif. Ia memutus kemampuan keluarga untuk mengambil keputusan. Jika keluarga percaya bahwa seseorang sedang dirawat, mereka tidak akan segera mencari tahu apakah ia aman, di mana ia berada, atau siapa yang bertanggung jawab. Bahasa orang dewasa kemudian menjadi alat untuk menunda pertolongan.

Ava mengenali dunia melalui kata-kata, tetapi buku itu juga menunjukkan bahwa kata-kata dapat dipakai untuk menutupi pengalaman. Anak bisa mengetahui arti “hukum” atau “cerai” dari kamus, namun belum tentu memahami apa yang sedang dilakukan orang dewasa terhadap hidupnya. Dalam kasus ini, keluarga korban menerima kata “dirawat”, sementara kenyataan yang diduga terjadi adalah penelantaran. Perbedaan antara dua kata itu menentukan apakah seseorang dicari sebagai pasien atau diselamatkan sebagai korban.

Karena itu, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada siapa yang memukul. Rantai perekrutan, dokumen kerja, komunikasi dengan keluarga, alur pembayaran, pemilik kapal, dan pihak yang mengetahui kondisi korban harus ditelusuri. Kekerasan di ruang tertutup jarang berdiri sendirian. Ia sering dilindungi oleh kebisuan, jarak, dan informasi yang dikendalikan.

Dievakuasi bukan berarti sudah pulih

Para korban telah dievakuasi dan dibawa ke fasilitas kesehatan. Langkah itu penting, tetapi penyelamatan adalah awal, bukan akhir. Polisi menyatakan prioritas mereka adalah keselamatan serta pemulihan korban, sementara kapal diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rri.co.id)

Pelajaran penting dari perjalanan Ava dan Pepper ialah bahwa berpindah dari satu tempat ke tempat lain tidak otomatis mengembalikan rasa aman. Seseorang dapat keluar dari ruang berbahaya, tetapi masih membawa luka, ketakutan, kehilangan penghasilan, kebingungan tentang hak, dan kecemasan menghadapi pihak yang mungkin kembali mencarinya. Pemulihan harus mencakup pemeriksaan medis, pendampingan psikologis, bantuan hukum, pemenuhan upah atau hak ekonomi, perlindungan dari intimidasi, serta penjelasan yang dapat dipahami korban tentang proses perkara.

Negara juga perlu memastikan bahwa korban tidak dipaksa mengulang kisahnya berkali-kali di hadapan terlalu banyak petugas. Koordinasi lintas wilayah harus mengurangi beban, bukan memindahkannya kepada korban. Jika ada unsur perdagangan orang, penyelidikan perlu diarahkan pada seluruh jaringan, bukan berhenti pada pelaku lapangan.

Laut memang jauh dari daratan, tetapi bukan ruang bebas hukum. Kapal bukan rumah pribadi yang dapat menutup pintunya terhadap negara. Dan target tangkapan tidak pernah lebih berharga daripada tubuh manusia. Seperti dunia yang dihadapi Ava, keselamatan baru bermakna ketika seseorang kembali memiliki nama, suara, orang yang percaya kepadanya, dan jalan pulang yang tidak ditentukan oleh pelaku.

Sumber