Di sekolah, kebenaran tidak selalu hilang karena tidak ada bukti. Kadang-kadang ia hilang karena orang dewasa terlalu lama menyimpannya, menyusunnya dalam bahasa kelembagaan, atau menganggap anak belum perlu tahu. Dalam situasi perundungan, keterlambatan semacam itu bukan sekadar persoalan komunikasi. Ia dapat membuat korban merasa bahwa pengalaman yang dialaminya masih harus menunggu pengakuan dari mereka yang memegang kuasa.
Persoalan tersebut kembali terlihat ketika Komisi Perlindungan Anak Indonesia memantau penanganan dugaan perundungan terhadap siswa di sebuah sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan. Pada 30 September 2026, KPAI menyatakan telah melakukan pengawasan langsung dan menerima penjelasan dari pihak sekolah. Namun, pernyataan bahwa sekolah telah memberikan klarifikasi baru merupakan awal, bukan akhir, dari pertanggungjawaban. (antaranews.com)
Anak Tidak Boleh Menjadi Orang Terakhir yang Mengetahui
Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, Ava berusaha memahami dunia melalui kamus. Ia mencari arti hukum, legal, cerai, uang, dan berbagai kata lain yang sebenarnya sudah lebih dulu hadir dalam hidupnya sebelum ia mampu menjelaskannya. Kamus memberinya definisi, tetapi tidak serta-merta memberinya keselamatan. Ia tetap harus menghadapi pertengkaran orang dewasa, keputusan tentang tempat tinggal, dan rahasia keluarga yang menentukan masa depannya.
Di situlah hubungan pertama dengan kasus sekolah internasional menjadi jelas. Anak yang mengalami perundungan tidak cukup hanya diberi tahu bahwa sekolah sedang “menangani” masalah. Ia perlu mengetahui, dalam bahasa yang dapat dipahaminya, apa yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, langkah apa yang diambil, dan bagaimana keselamatannya akan dijamin. Jika informasi hanya berputar antara sekolah, orang tua, aparat, dan lembaga pengawas, anak dapat berubah menjadi pihak yang paling terdampak sekaligus paling sedikit mengetahui.
KPAI memang memiliki kewenangan untuk memantau dan meminta penjelasan. Namun, pengawasan kelembagaan baru berarti bagi anak apabila hasilnya kembali kepada anak dalam bentuk perlindungan yang nyata. Tanpa itu, klarifikasi dapat berhenti sebagai percakapan antarlembaga yang tidak mengubah pengalaman korban.
Bahasa Resmi Tidak Boleh Menjadi Tirai
Ava berkali-kali berhadapan dengan kata-kata yang tampak sederhana, tetapi membawa akibat besar. Ia memahami “cerai” melalui penjelasan yang terlambat. Ia juga harus menafsirkan siapa yang benar-benar menjadi orang tua, siapa yang menyayanginya, dan mengapa orang dewasa mengambil keputusan tanpa memberitahunya.
Kasus perundungan di sekolah memperlihatkan persoalan yang serupa dalam bentuk institusional. Sekolah mungkin memiliki prosedur, tim penanganan, kode etik, dan istilah seperti “insiden”, “klarifikasi”, atau “penyelesaian”. Semua itu penting, tetapi istilah resmi tidak boleh menjadi tirai yang menutupi fakta dari anak. Bahasa yang terlalu umum dapat membuat institusi tampak bekerja, sementara korban tetap tidak mengerti apa yang sedang berlangsung.
Hubungan kedua dengan buku ini terletak pada jarak antara bahasa orang dewasa dan pengalaman anak. Dalam Di Tanah Lada, definisi kamus sering menjadi jembatan Ava untuk memasuki dunia yang sengaja atau tidak sengaja dibuat rumit oleh orang dewasa. Dalam kasus sekolah, jembatan itu harus dibangun oleh institusi sendiri. Sekolah tidak boleh meminta anak memahami sistem yang tidak pernah menjelaskan dirinya dengan terang.
Penjelasan juga harus dibedakan dari pembukaan identitas atau informasi pribadi yang dapat membahayakan korban. Kerahasiaan bukan alasan untuk membungkam. Sekolah dapat menjaga data sensitif sambil tetap memberi tahu anak mengenai haknya, pilihan pendampingan, perkembangan penanganan, dan alasan di balik keputusan yang memengaruhi kesehariannya.
Pemantauan Bukan Pengganti Pemulihan
KPAI menyatakan pemantauan dilakukan terhadap penanganan kasus. Langkah itu penting karena sekolah tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang menilai apakah responsnya sudah memadai. KPAI juga sebelumnya menekankan bahwa pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan kerja bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan media, termasuk sistem pelaporan yang aman serta pendampingan psikososial bagi korban. (kpai.go.id)
Namun, hubungan ketiga dengan Di Tanah Lada mengingatkan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada saat orang dewasa datang, bertanya, lalu membuat kesimpulan. Anak-anak dalam cerita itu terus menanggung akibat dari keputusan yang dibuat sebelum mereka memahami persoalannya. Mereka harus berpindah tempat, menafsirkan perubahan keluarga, dan menyusun kembali rasa percaya kepada orang dewasa.
Korban perundungan juga membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan bahwa kasusnya sedang dipantau. Ia membutuhkan rencana pemulihan yang jelas: siapa yang menjadi pendamping, bagaimana hubungan dengan pelaku diatur, apakah ruang belajar benar-benar aman, bagaimana tekanan sosial dicegah, dan kapan anak dapat menyampaikan keberatan terhadap langkah yang diambil. Bila sekolah hanya memindahkan korban, membatasi keterangannya, atau meminta keluarga menunggu, pemulihan dapat berubah menjadi bentuk lain dari pengasingan.
Reputasi Sekolah Bukan Kepentingan Terbaik Anak
Sekolah internasional sering diasosiasikan dengan sumber daya, standar tinggi, dan tata kelola profesional. Namun, fasilitas dan reputasi tidak otomatis menghasilkan keberanian untuk mengakui kegagalan. Justru institusi yang memiliki nama besar harus diuji ketika kenyataan buruk mengganggu citranya.
Dalam Di Tanah Lada, anak-anak tidak terlindungi hanya karena ada orang dewasa di sekitar mereka. Sebagian orang dewasa hadir, tetapi terlambat memahami, salah mengambil keputusan, atau tidak sanggup mengatakan kebenaran. Pesan itu relevan untuk sekolah: keberadaan struktur tidak sama dengan hadirnya perlindungan.
Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan bukan seberapa cepat sekolah mengendalikan pemberitaan, melainkan apakah anak kembali merasa aman, dipercaya, dan memiliki kendali atas hidupnya. KPAI perlu memastikan bahwa pemantauan tidak berhenti pada penjelasan pihak sekolah, tetapi berlanjut pada pemeriksaan terhadap pengalaman korban dan keberlanjutan pemulihannya. Sekolah pun wajib membuktikan bahwa perlindungan tidak digunakan untuk meredam pertanyaan.
Anak tidak harus mengetahui seluruh detail perkara yang belum selesai. Namun, ia berhak mengetahui kebenaran yang menyangkut keselamatannya. Ia berhak diberi penjelasan yang tidak merendahkan kecerdasannya, pendampingan yang tidak menghapus suaranya, dan keputusan yang tidak menjadikannya sekadar objek administrasi.
Kebenaran bagi anak bukan kemewahan setelah masalah selesai. Kebenaran adalah bagian dari perlindungan itu sendiri. Jika sekolah menyimpannya terlalu lama, anak bukan hanya kehilangan informasi. Ia kehilangan kesempatan untuk memahami apa yang terjadi, mempercayai orang dewasa, dan ikut menentukan jalan pulangnya.