Putusan yang Mengendap di Meja: Anak Tidak Boleh Menjalani Hukuman dalam Waktu yang Tidak Jelas

Written by

in

Putusan yang Mengendap di Meja: Anak Tidak Boleh Menjalani Hukuman dalam Waktu yang Tidak Jelas

Anak dapat dijatuhi pidana melalui putusan pengadilan, tetapi ia tidak pernah boleh dijatuhi ketidakpastian sebagai hukuman tambahan. Di situlah persoalan administrasi eksekusi menjadi lebih serius daripada urusan surat-menyurat antarinstansi. Ketika berita acara pelaksanaan putusan terlambat diterbitkan atau disampaikan, masa pidana, pemindahan, pembinaan, dan kemungkinan memperoleh remisi dapat ikut tertunda. Anak akhirnya menanggung waktu yang tidak ia ciptakan dan tidak dapat ia kendalikan.

Pada 20 Agustus 2026, Mahkamah Agung menerbitkan uraian tentang pengaruh keterlambatan berita acara eksekusi anak dalam sistem pemasyarakatan. Uraian itu menegaskan bahwa keterlambatan yang berdampak pada tertundanya pemindahan anak dari Rumah Tahanan Negara ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak, pencatatan masa pidana, program pembinaan, atau pengusulan remisi tidak lagi dapat dianggap sebagai keterlambatan administratif biasa. Ia berpotensi menyentuh hak substantif anak. (marinews.mahkamahagung.go.id)

Persoalannya bukan sekadar apakah dokumen akhirnya selesai. Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak waktu anak yang telah hilang sebelum dokumen itu selesai.

Hukum yang Tidak Dijelaskan Mengubah Waktu Menjadi Beban Anak

Dalam ‘Di Tanah Lada’, Ava berusaha memahami dunia melalui kamus. Ia mencari arti “legal”, “hukum”, “judi”, “cerai”, dan berbagai kata lain karena orang-orang dewasa di sekelilingnya membuat keputusan besar tanpa memberinya penjelasan yang utuh. Kamus memberinya definisi, tetapi tidak serta-merta memberinya kendali. Ia tetap harus tinggal di Rusun Nero, tetap mendengar pertengkaran, dan tetap menunggu orang dewasa menentukan ke mana hidupnya bergerak.

Kisah itu penting untuk membaca berita tentang keterlambatan eksekusi anak. Hubungannya bukan karena uraian tersebut sedang membicarakan berita Mahkamah Agung, melainkan karena keduanya memperlihatkan masalah yang sama: bahasa hukum dapat menentukan nasib anak tanpa hadir sebagai kepastian yang dapat dipahami anak.

Putusan pengadilan mungkin telah dibacakan. Status hukum mungkin telah berubah. Namun, bagi anak yang masih menunggu pemindahan, pencatatan, atau pembinaan, keputusan itu belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Ia berada dalam jeda antara apa yang telah diputuskan dan apa yang benar-benar dilaksanakan. Jeda tersebut bukan ruang netral. Di dalamnya, anak tetap hidup, menunggu, dan kehilangan waktu.

Rusun Nero dan Rutan: Ruang Sementara yang Bisa Menjadi Nasib

Rusun Nero dalam novel bukan hanya bangunan kumuh. Ia adalah ruang yang muncul tiba-tiba dalam kehidupan Ava, tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa persetujuan yang dapat ia berikan. Tempat itu menjadi latar bagi ketakutan, pertengkaran, kelaparan, kesepian, dan perjumpaan dengan orang-orang yang kemudian menolongnya.

Rutan dan LPKA tentu bukan hal yang sama dengan Rusun Nero. Perbandingan itu tidak boleh dipaksakan. Namun, ada hubungan struktural yang penting: ruang yang disebut sementara dapat menjadi pengalaman hidup yang sangat nyata ketika keputusan berikutnya tertunda. Anak yang seharusnya dipindahkan ke LPKA dapat tetap berada di Rutan. Anak yang seharusnya mulai menjalani pembinaan khusus dapat menunggu. Anak yang masa pidananya seharusnya tercatat dapat berada dalam ketidakjelasan administratif.

Mahkamah Agung menekankan bahwa anak tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan berita acara, mengirimkan dokumen putusan, memindahkan dirinya sendiri, atau mengajukan pencatatan kepada instansi pemasyarakatan. Karena itu, risiko keterlambatan tidak patut dibebankan kepadanya. (marinews.mahkamahagung.go.id)

Prinsip ini terdengar sederhana, tetapi konsekuensinya besar. Negara tidak boleh berkata bahwa hak anak akan diberikan setelah semua meja menyelesaikan pekerjaannya. Bagi anak, “setelah selesai” bukan kategori administratif. Itu adalah hari-hari yang berlalu di ruang yang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan, usia, pendidikan, kesehatan mental, dan tahap pembinaannya.

Putusan Bukan Akhir: Negara Harus Menghitung Hari yang Hilang

Novel itu berulang kali memperlihatkan bagaimana anak bergantung pada tindakan orang dewasa untuk memperoleh hal-hal yang bagi orang dewasa tampak kecil: pintu yang dibuka, makanan yang disediakan, alamat yang diketahui, atau seseorang yang bersedia menggenggam tangan ketika jalan pulang tidak jelas. Pepper membantu Ava bukan karena ia memiliki kuasa formal, melainkan karena ia hadir pada saat orang dewasa gagal hadir.

Dalam sistem peradilan anak, kehadiran seperti itu tidak boleh diserahkan kepada kebetulan. Negara harus memastikan bahwa setelah putusan berkekuatan hukum tetap, setiap tahapan memiliki penanggung jawab, batas waktu, pencatatan, dan mekanisme pengawasan yang dapat bekerja. Berita acara pelaksanaan putusan bukan dokumen pelengkap yang boleh mengendap. Ia adalah bukti bahwa putusan telah bergerak dari teks menuju kehidupan nyata. Uraian Mahkamah Agung juga menempatkan berita acara itu dalam mekanisme pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan. (marinews.mahkamahagung.go.id)

Di sinilah berita tersebut memperluas pembacaan atas ‘Di Tanah Lada’. Selama ini, ketidakpastian anak mudah dibaca melalui keluarga yang gagal, kemiskinan, kekerasan, atau ruang tinggal yang tidak layak. Namun, ketidakpastian juga dapat diproduksi oleh institusi yang bekerja terlalu lambat. Tidak ada bentakan yang terdengar, tidak ada pintu yang dibanting, dan tidak ada luka yang langsung tampak. Yang ada adalah dokumen yang belum diterbitkan, data yang belum dicatat, dan pemindahan yang belum dilakukan.

Bentuk kekerasan semacam ini bersifat administratif, tetapi dampaknya tetap material. Ia dapat memengaruhi tempat anak ditempatkan, kapan pembinaan dimulai, kapan masa pidana dihitung, dan apakah hak remisi dapat diproses. Karena itu, ukuran keadilan bagi anak tidak cukup berhenti pada benar atau salahnya putusan. Keadilan juga harus diukur dari ketepatan waktu pelaksanaannya.

Anak Tidak Boleh Menjadi Penjaga Waktu Negara

Ava sering dipaksa memahami keputusan orang dewasa setelah keputusan itu telanjur mengubah hidupnya. Anak dalam sistem peradilan tidak boleh mengalami hal serupa dalam bentuk yang lebih formal. Mereka tidak boleh menjadi pihak yang menunggu negara menyelesaikan urusannya sendiri.

Setiap keterlambatan harus memiliki penjelasan, penanggung jawab, dan pemulihan yang jelas. Jika hak pembinaan atau remisi tertunda, negara perlu memastikan agar anak tidak kehilangan manfaat yang seharusnya ia terima. Jika penempatan di Rutan berlangsung lebih lama karena kelalaian administrasi, masa tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai angka yang tidak bermasalah. Dan jika dokumen menjadi penghalang, sistem harus memperlakukan dokumen itu sebagai persoalan perlindungan anak, bukan sekadar persoalan tata usaha.

Putusan memang menentukan hukuman. Namun, negara menentukan bagaimana hukuman itu dijalani. Karena itu, waktu setelah putusan bukan wilayah kosong. Di sanalah tanggung jawab negara diuji. Anak tidak boleh menjalani hukuman dalam waktu yang tidak jelas hanya karena sebuah berkas belum berpindah dari satu meja ke meja lain.

Sumber