Nafkah Anak Bukan Sedekah: Ketika Perceraian Mengubah Tanggung Jawab Menjadi Utang yang Harus Ditagih

Written by

in

Perceraian sering diperlakukan sebagai garis akhir sebuah perkara. Hakim menjatuhkan putusan, akta diterbitkan, pasangan berpisah, lalu masing-masing diminta melanjutkan hidup. Namun, bagi anak, perceraian bukan penutupan perkara. Ia adalah perubahan tata hidup: siapa yang membayar sekolah, siapa yang menyediakan makanan, siapa yang membayar obat, dan siapa yang memastikan rumah tidak berubah menjadi ruang tunggu yang penuh ketidakpastian.

Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, Ava berulang kali berusaha memahami dunia orang dewasa melalui kata-kata yang belum sepenuhnya ia mengerti. Uang, perceraian, utang, pekerjaan, dan masa depan muncul sebagai rangkaian persoalan yang saling bertaut. Ia tahu bahwa keputusan orang dewasa menentukan tempat tinggalnya, tetapi tidak selalu memperoleh penjelasan yang dapat membuat keadaan itu masuk akal. Di situlah persoalan nafkah anak menjadi lebih besar daripada angka bulanan. Nafkah adalah bentuk paling konkret dari pengakuan bahwa anak tidak ikut bercerai.

Kabar dari Pengadilan Agama Bojonegoro pada 8 September 2026 layak dibaca dalam kerangka tersebut. Pengadilan menyatakan sedang memperketat pengawalan kewajiban pascaperceraian, termasuk dengan menahan penerbitan akta cerai dalam perkara tertentu sampai kewajiban nafkah iddah dan mut’ah dituntaskan. Langkah itu terutama menyasar perlindungan perempuan, tetapi relevansinya bagi anak jelas: ketika kewajiban finansial orang dewasa diabaikan, anak biasanya menjadi pihak yang paling cepat merasakan akibatnya. (pta-surabaya.go.id)

Perceraian Selesai di Pengadilan, Belum Tentu Selesai bagi Anak

Ava hidup di antara orang dewasa yang gagal menjadikan rumah sebagai tempat aman. Papa hadir sebagai sosok yang menakutkan, boros, dan tidak mampu menghubungkan keputusan finansialnya dengan akibat yang harus ditanggung keluarga. Ketika perceraian mulai dibicarakan, Ava tidak memperoleh peta sederhana tentang apa yang akan terjadi. Ia hanya menangkap bahwa rumah, uang, dan hubungan orang dewasa sedang bergerak menjauh dari kendalinya.

Kebingungan itu bukan semata-mata persoalan usia. Anak memang belum memiliki perangkat bahasa dan hukum untuk memahami mengapa orang tua berpisah. Karena itu, kewajiban negara tidak berhenti pada memastikan perceraian berlangsung sah. Negara harus memastikan putusan tersebut tidak memindahkan seluruh biaya perpisahan kepada orang tua yang tinggal bersama anak—dan, pada akhirnya, kepada anak itu sendiri.

Data yang disampaikan Pengadilan Agama Bojonegoro dalam pembahasan perlindungan perempuan dan anak menunjukkan persoalan pelaksanaan yang serius. Hingga November 2025, sekitar 430 perkara disebut memuat kewajiban nafkah anak bulanan dalam amar putusan, tetapi belum tersedia mekanisme yang memadai untuk memaksa dan memantau pelaksanaannya. Angka itu memperlihatkan jurang antara hak yang sudah ditulis dan hak yang benar-benar diterima. (pa-bojonegoro.go.id)

Dalam bahasa hukum, putusan memberi dasar untuk menagih. Dalam kehidupan anak, keterlambatan pembayaran dapat berarti uang sekolah tertunda, pemeriksaan kesehatan dibatalkan, makanan dikurangi, atau ibu terpaksa bekerja lebih panjang sambil tetap menjadi pengasuh utama. Karena itu, nafkah tidak boleh dipahami sebagai pemberian sukarela dari mantan suami kepada mantan istri. Penerimanya adalah anak, dan hak itu tidak gugur hanya karena perkawinan orang tuanya berakhir.

Dari Papa yang Boros ke Negara yang Harus Mengawasi

Salah satu kekuatan buku ini terletak pada cara persoalan ekonomi diterjemahkan dari sudut pandang anak. Ava tidak menyusun analisis keuangan keluarga. Ia hanya mengamati: Papa menghabiskan uang, rumah menjadi tidak aman, dan orang dewasa mulai berbicara tentang siapa yang harus memegang uang tersebut. Bagi anak, ekonomi bukan grafik. Ekonomi adalah apakah ia dapat tidur di tempat yang layak, bersekolah, makan, dan percaya bahwa besok masih ada orang yang akan menjaganya.

Karena itu, rencana pengawasan atas keuangan Papa dalam cerita bukan sekadar konflik keluarga. Ia menunjukkan kebutuhan untuk membatasi dampak perilaku orang dewasa terhadap anak. Hubungan ini memiliki gema yang jelas dengan langkah kelembagaan di Bojonegoro. Pada Juni 2026, Pengadilan Agama Bojonegoro, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dan pemerintah daerah membahas sinergi pelaksanaan nafkah anak pascaperceraian. Sebelumnya, pengadilan juga mendorong kerja sama dengan kejaksaan dan pemerintah daerah agar kewajiban nafkah tidak berhenti sebagai amar putusan. (pa-bojonegoro.go.id)

Perubahan itu penting karena pengadilan tidak dapat mengawasi kehidupan keluarga sendirian. Nafkah menyentuh pencatatan, penghasilan, rekening, sekolah, layanan kesehatan, dan kemungkinan eksekusi ketika kewajiban tidak dipenuhi. Namun, pengawasan tidak boleh berubah menjadi birokrasi baru yang membuat ibu harus berulang kali membuktikan bahwa anaknya masih membutuhkan makan. Negara harus mengurangi beban pembuktian tersebut, bukan menambahnya.

Jika ayah mengaku tidak mampu, persoalannya harus diperiksa secara terbuka: apakah benar tidak mampu, atau sengaja menghindar? Jika penghasilan berubah, apakah jumlah nafkah perlu disesuaikan? Jika pembayaran menunggak, siapa yang membantu mengajukan eksekusi? Tanpa jawaban atas pertanyaan itu, istilah “hak anak” hanya menjadi kalimat yang rapi di atas kertas.

Nafkah Bukan Alat Tawar dalam Pertengkaran Orang Dewasa

Karya tersebut juga menolak gagasan bahwa anak harus menjadi penonton pasif dari keputusan orang dewasa. Ava bertanya, mendesak, menafsirkan, dan berusaha menemukan kebenaran dari percakapan yang sering disembunyikan darinya. Ia tidak selalu memahami semua istilah, tetapi ia memahami dampaknya. Ketika uang menjadi sumber konflik, anak tidak bisa dibuat seolah-olah tidak terlibat hanya karena namanya tidak tercantum dalam perkara perceraian.

Di sinilah dorongan hukum perlu dijaga agar tidak bergeser menjadi alat tawar. Nafkah tidak boleh dibayarkan hanya ketika orang tua ingin memperoleh akses bertemu anak. Sebaliknya, hak bertemu tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan biaya hidup. Dua persoalan itu dapat berkaitan dalam praktik pengasuhan, tetapi tidak boleh saling dijadikan sandera. Anak berhak memperoleh nafkah sekaligus hubungan yang aman dengan orang tuanya, sejauh hubungan tersebut tidak membahayakan.

Pemberitaan tentang Bojonegoro menunjukkan adanya usaha untuk mengubah cara kerja itu: dari sekadar mencatat kewajiban menuju pengawalan, koordinasi, dan kemungkinan sanksi ketika kewajiban diabaikan. Namun, langkah tersebut harus transparan, proporsional, dan berpusat pada kepentingan anak—bukan sekadar memperkeras posisi lembaga. (pta-surabaya.go.id)

Perubahan cara pandang ini sejalan dengan kegelisahan pengarang ketika menilai kembali akhir cerita. Kebahagiaan anak tidak dapat dibangun dari penenangan singkat yang menutupi kenyataan. Begitu pula perceraian tidak dapat dianggap tuntas hanya karena hubungan suami-istri telah diputus. Selama nafkah belum dibayar dan kebutuhan anak masih digantungkan pada belas kasihan, perkara itu belum benar-benar selesai.

Anak tidak meminta orang tuanya tetap menikah demi dirinya. Yang ia perlukan adalah agar orang dewasa tetap bertanggung jawab setelah perkawinan berakhir. Nafkah bukan sedekah, bukan hadiah, dan bukan kemurahan hati mantan pasangan. Ia adalah utang tanggung jawab yang melekat pada kehidupan anak—dan negara wajib memastikan utang itu tidak berubah menjadi warisan kemiskinan, ketakutan, atau ketidakpastian.

Sumber