Anak yang menjadi saksi kekerasan seksual tidak pernah datang ke ruang hukum sebagai selembar keterangan. Ia datang membawa tubuh yang mungkin masih takut, bahasa yang belum utuh, ingatan yang tidak selalu tersusun kronologis, serta hubungan ketergantungan dengan orang dewasa yang bisa saja justru terkait dengan pelaku. Karena itu, keberhasilan negara tidak cukup diukur dari apakah anak sudah bersedia bercerita atau apakah keterangannya membantu perkara. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pelindungan tetap mengikutinya setelah pemeriksaan selesai.
Persoalan tersebut memperoleh titik uji baru di Kalimantan Barat. Hingga 31 Agustus 2026, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban menerima 129 permohonan pelindungan dari wilayah itu. Sebanyak 36 permohonan berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak. Pada 11 September 2026, LPSK juga menggelar sosialisasi penguatan pelindungan saksi dan korban di Pontianak, bersamaan dengan pelatihan Sahabat Saksi dan Korban yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, peradilan, keamanan, serta masyarakat sipil. (kalbar.antaranews.com)
Angka dan forum tersebut penting bukan karena menunjukkan bertambahnya pekerjaan lembaga. Ia menunjukkan bahwa setelah seorang anak berbicara, pekerjaan negara baru dimulai.
Anak yang Bercerita Tidak Boleh Dipaksa Menjadi Penerjemah Perkara
Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, Ava memahami dunia dengan cara yang khas: ia mencari arti kata, membandingkan ucapan orang dewasa dengan tindakan mereka, lalu bertanya ketika keduanya tidak cocok. Cara itu bukan sekadar ciri tokoh. Ia memperlihatkan betapa dunia orang dewasa sering dibangun oleh istilah yang tidak ramah bagi anak—hukum, cerai, legal, pengadilan, boros, atau penganiayaan—sementara keputusan yang menyangkut hidup anak dibuat melalui istilah-istilah tersebut.
Kesaksian anak dalam perkara kekerasan seksual menghadapi masalah serupa. Anak mungkin tahu bahwa sesuatu yang terjadi terhadap dirinya salah, tetapi belum memiliki kosakata hukum untuk menjelaskannya. Ia mungkin memakai perumpamaan, mengulang cerita secara tidak berurutan, diam pada bagian tertentu, atau baru berani menyampaikan detail setelah merasa aman. Ketidakrapian bahasa itu tidak boleh diperlakukan sebagai cacat kesaksian.
Di sinilah kabar tentang 36 permohonan pelindungan terkait kekerasan seksual terhadap anak harus dibaca sebagai persoalan akses, bukan semata-mata statistik perkara. Jika negara ingin kesaksian anak dapat digunakan secara adil, negara juga harus menyediakan orang yang menerjemahkan proses hukum tanpa mengubah makna pengalaman anak. Anak perlu tahu siapa yang akan bertanya, untuk apa keterangannya digunakan, apa yang boleh ia tolak, dan kepada siapa ia dapat kembali ketika pemeriksaan membuatnya takut.
Pelindungan, dengan demikian, tidak boleh dimulai ketika anak sudah berada di depan penyidik. Ia harus dimulai sejak anak pertama kali bercerita kepada guru, keluarga, pekerja sosial, tenaga kesehatan, atau orang dewasa lain yang dipercaya. Kesalahan awal dalam menerima cerita dapat membuat anak mengulang pengalaman traumatis berkali-kali, sekaligus membuat keterangannya dibaca melalui prasangka orang dewasa.
Risiko Anak Tidak Berakhir Ketika Pelaku Dijauhkan
Pembaruan kerangka pelindungan yang disampaikan LPSK di Kalimantan Barat menekankan pendekatan berbasis risiko. Risiko tidak hanya dilihat dari jenis tindak pidana, tetapi juga dari tingkat ancaman, ketergantungan terhadap pelaku, ketidaktahuan hukum, situasi khusus, serta kondisi korban. (kalbar.antaranews.com)
Perubahan ini sejalan dengan pelajaran keras dari kehidupan Pepper dalam ‘Di Tanah Lada’. Ia mengalami kekerasan bukan di ruang asing, melainkan di lingkungan yang seharusnya menjadi rumah. Ketika lengan Pepper dibakar dengan setrika, bahaya tidak hadir sebagai peristiwa tunggal. Ada ketergantungan ekonomi, tidak adanya tempat tinggal yang aman, ketakutan terhadap ayah, keterbatasan pengetahuan, serta kemungkinan bahwa setelah dibawa ke rumah sakit ia tetap tidak memiliki tempat untuk kembali.
Perbandingan ini bukan berarti buku tersebut meramalkan perkara-perkara yang kini ditangani LPSK. Hubungannya adalah analitis: kekerasan terhadap anak hampir selalu berlangsung dalam jaringan relasi, bukan hanya dalam satu adegan kejahatan. Anak dapat takut kehilangan rumah, takut memisahkan diri dari keluarga, takut tidak dipercaya, atau takut bahwa laporan akan membuat hidupnya semakin buruk.
Karena itu, pelindungan tidak boleh berhenti pada larangan mendekati pelaku. Negara harus menilai apakah anak masih tinggal di lingkungan yang mengancam, apakah pengasuhnya dapat dipercaya, apakah ia memiliki akses kesehatan dan pendidikan, serta apakah pendamping yang sama tetap tersedia ketika perkara berpindah dari polisi ke kejaksaan lalu ke pengadilan. Jika setiap lembaga memulai pemeriksaan dari awal, anak kembali dipaksa membuktikan luka yang sama kepada orang-orang berbeda.
Orang Baik Dapat Menyelamatkan, tetapi Negara Harus Menjaga Sambungan
Dalam kisah Ava dan Pepper, pertolongan kerap datang dari orang yang kebetulan berada cukup dekat. Kak Suri membuka pintu. Pak Satpam menjaga mereka. Tukang sate menyadari dua anak itu hendak tidur di masjid dan menawarkan bantuan. Orang-orang semacam itu membuat keselamatan menjadi mungkin, tetapi sekaligus memperlihatkan kelemahan sistem: anak dapat selamat hanya karena bertemu orang dewasa yang mau memperhatikan.
Forum Sahabat Saksi dan Korban di Kalimantan Barat memiliki arti penting karena berusaha mengubah kebaikan yang sporadis menjadi jejaring. Pengadilan Tinggi Pontianak menyebut kegiatan tersebut melibatkan penegak hukum, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat sipil untuk memperkuat rasa aman, pendampingan, serta keadilan substantif bagi saksi dan korban. (pt-pontianak.go.id)
Namun, jejaring tidak boleh hanya hidup pada hari sosialisasi. Ia harus menjawab pertanyaan yang sangat praktis: siapa yang menghubungi anak setelah pemeriksaan pertama? Siapa yang memastikan ia tidak kembali ke rumah yang berbahaya? Siapa yang menjelaskan jika jadwal sidang berubah? Siapa yang mendampingi ketika anak tidak sanggup hadir? Siapa yang memantau sekolah, kesehatan, dan kondisi psikologisnya setelah perhatian publik beralih?
Di Tanah Lada berulang kali menunjukkan bahwa perpindahan tempat tidak otomatis berarti keselamatan. Ava berpindah dari satu ruang ke ruang lain, sementara Pepper mencari tempat yang dapat disebut rumah. Pelajaran itu relevan bagi sistem peradilan: memindahkan anak ke ruang pemeriksaan yang resmi belum tentu membuatnya aman jika hubungan perlindungan setelah itu terputus.
Kesaksian Harus Menjadi Awal Pemulihan
LPSK menyatakan pendekatan baru berbasis risiko dimaksudkan agar pelindungan mempertimbangkan siapa yang menghadapi ancaman dan bentuk pelindungan yang benar-benar dibutuhkan. Undang-undang baru juga memperluas perhatian pada kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak, serta mengatur dukungan bagi pemulihan korban. (kalbar.antaranews.com)
Tantangannya adalah memastikan prinsip itu tidak berubah menjadi formulir baru. Anak bukan hanya objek penilaian risiko. Ia harus diberi ruang untuk menjelaskan risiko menurut pengalamannya sendiri. Bagi seorang anak, ancaman mungkin bukan hanya pesan intimidasi atau kekerasan langsung. Ancaman bisa berupa kemungkinan dimarahi, kehilangan tempat tinggal, dipisahkan dari saudara, atau tidak dipercaya oleh orang yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya.
Dalam perkara kekerasan seksual, pemeriksaan memang diperlukan untuk mencari kebenaran. Tetapi negara tidak boleh menjadikan pencarian kebenaran sebagai alasan untuk mengorbankan keselamatan anak. Saksi kecil bukan bukti berjalan yang dapat dipanggil setiap kali berkas membutuhkan penjelasan. Ia adalah manusia yang harus tetap bersekolah, tidur, bermain, berobat, dan membangun kembali rasa percaya setelah mengatakan sesuatu yang mungkin sangat sulit ia ucapkan.
Ukuran keberhasilan perlindungan karena itu sederhana, tetapi menuntut kerja panjang: setelah anak bercerita, apakah hidupnya menjadi lebih aman? Jika jawabannya belum, maka perkara boleh saja bergerak maju, tetapi negara belum selesai menjalankan kewajibannya.
Sumber
- pt-pontianak.go.id: Pengadilan Tinggi Pontianak Berperan Serta Dalam Sosialisasi Uu Pelindungan Saksi Dan Korban Oleh Lpsk Di Kalimantan Barat
- kalbar.antaranews.com: Lpsk Terima 129 Permohonan Pelindungan Dari Kalbar
- siberkalimantan.com: Lpsk Perkuat Perlindungan Saksi Dan Korban Di Kalbar Lewat Undang Undang Baru
- siberkalimantan.com: Sosialisasikan Uu No 3 Tahun 2026 Dan Aplikasi Simpusaka Lpsk Perkuat Sinergi Sahabat Saksi Korban Di Kalbar
- Buku Di Tanah Lada — Gramedia