Rumah dalam banyak cerita sering dianggap sebagai tempat pertama untuk pulang, berlindung, dan percaya. Namun, dalam *Di Tanah Lada*, anggapan itu runtuh sejak halaman-halaman awal. Rusun Nero bukan sekadar latar tempat tinggal, melainkan ruang yang memperlihatkan bagaimana keluarga dapat berubah menjadi sumber ketakutan. Anak tidak hanya kehilangan kamar, kasur, dan kepastian; ia kehilangan keyakinan bahwa orang dewasa di sekitarnya akan melindunginya.
Yang menarik, keselamatan anak dalam kisah itu tidak terutama datang dari keluarga inti. Ia justru muncul melalui orang-orang yang berada di pinggir kehidupan keluarga: Si Anak Pengamen, Ibu Penjaga Rusun, Pak Satpam, dan Kak Suri. Mereka bukan penyelamat dalam pengertian heroik. Mereka hanya melakukan hal-hal yang tampak kecil—mengantar pulang, membukakan pintu, memberi makan, menyediakan tempat singgah, atau menawarkan kehadiran. Tetapi bagi anak yang rumahnya tidak aman, tindakan kecil itulah yang membentuk ruang perlindungan.
Persoalan tersebut menemukan cermin kontemporer dalam langkah pemerintah memperkuat layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Pada 29 Agustus 2026, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melaporkan rencana pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga, dengan prinsip “satu korban–satu perjalanan layanan” dan “satu kasus–satu pengampu”. Pemerintah menyatakan korban tidak boleh lagi dibebani untuk mengoordinasikan sistem yang seharusnya bekerja bagi mereka. (kemenkopmk.go.id)
Ketika rumah menjadi sumber ancaman
Dalam buku berjudul *Di Tanah Lada*, kekerasan tidak selalu tampil sebagai peristiwa yang segera dipahami anak. Ia hadir melalui pintu yang dikunci, pertengkaran yang terdengar dari kamar, tubuh ibu yang dipukul, dan rasa takut yang membuat anak meminta maaf bahkan sebelum dituduh. Ketika seorang anak tidur di kamar mandi setelah pertengkaran orang dewasa, rumah secara harfiah tidak lagi menyediakan tempat tidur. Secara emosional, rumah juga telah kehilangan fungsinya sebagai tempat berlindung.
Di sinilah keluarga gagal menjadi rumah. Kegagalan itu bukan hanya karena ada orang dewasa yang melakukan kekerasan, tetapi juga karena orang dewasa lain terlalu lemah, terlalu takut, atau terlalu terikat pada situasi untuk segera melindungi anak. Anak lalu dipaksa membaca keadaan dengan caranya sendiri. Ia menghafal ekspresi wajah, suara langkah, nada bentakan, bahkan kemungkinan kapan seseorang akan marah.
Uraian tersebut penting karena perlindungan anak tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah seorang anak masih tinggal bersama orangtuanya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah ia aman di sana? Apakah ia memiliki orang dewasa yang dapat dipercaya? Apakah ada jalan keluar ketika orang yang seharusnya melindungi justru menjadi ancaman?
Pengasuhan sering datang dari orang yang tidak dianggap keluarga
Kekuatan paling tajam dalam karya tersebut terletak pada cara ia memindahkan pusat pengasuhan dari keluarga inti ke jaringan sosial yang lebih luas. Si Anak Pengamen menemukan anak yang tersesat dan tidak membiarkannya sendirian. Ibu Penjaga Rusun memberi makan, mencarikan kunci, dan membuka pintu ketika keluarga tidak hadir. Pak Satpam membantu membawa barang dan menjaga akses menuju kamar. Kak Suri menyediakan ruang yang lebih tenang bagi anak yang tidak tahu harus pergi ke mana.
Mereka tidak menggantikan keluarga secara sempurna. Mereka juga tidak memiliki kewenangan hukum, pelatihan profesional, atau sumber daya besar. Namun, mereka mengenali sesuatu yang sering gagal dikenali oleh sistem: anak membutuhkan kehadiran yang segera. Ia perlu seseorang yang menjawab, “Kamu tidak sendirian,” bukan sekadar seseorang yang mencatat laporan.
Di titik ini, berita tentang layanan terpadu pemerintah menjadi relevan sebagai perubahan penting sekaligus ujian. Program percontohan di Jakarta diarahkan untuk menghubungkan pengaduan, asesmen, perlindungan, rujukan, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga pemulihan dalam satu alur pendampingan. UPTD PPA DKI Jakarta disebut akan berperan sebagai pemegang kasus yang mengawal proses sampai penutupan perkara. (kemenkopmk.go.id)
Hubungannya dengan kisah dalam buku cukup jelas: jika Si Anak Pengamen dan para penjaga rusun bekerja secara spontan karena melihat kebutuhan di depan mata, sistem negara berusaha mengubah kepedulian semacam itu menjadi tanggung jawab kelembagaan. Perbedaannya, solidaritas informal bergerak karena kedekatan, sedangkan birokrasi bergerak melalui mandat, prosedur, dan pembagian peran. Tantangannya adalah memastikan prosedur tidak menghilangkan kecepatan dan kepekaan yang membuat pertolongan informal menjadi berarti.
Dari pertolongan spontan ke tanggung jawab negara
Selama ini, kekerasan dalam keluarga sering disembunyikan sebagai urusan privat. Anak diminta diam, ibu diminta bertahan, dan tetangga didorong untuk tidak ikut campur. *Di Tanah Lada* membongkar logika tersebut dengan menunjukkan akibatnya: ketika semua orang menganggap kekerasan sebagai masalah rumah tangga, anak dapat terlantar di depan mata banyak orang.
Karena itu, langkah pemerintah untuk mengintegrasikan layanan tidak cukup dinilai dari jumlah kementerian yang dilibatkan. Ukurannya harus lebih konkret: apakah korban tidak perlu berkali-kali menceritakan pengalaman traumatis? Apakah ia memperoleh tempat aman sebelum proses hukum selesai? Apakah bantuan psikologis, kesehatan, pendidikan, dan pemulihan sosial benar-benar tersambung? Pemerintah sendiri mengakui bahwa layanan yang terpisah dapat membuat korban berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain dan mengulang kronologi kekerasan. (kemenkopmk.go.id)
Di sinilah perbandingan dengan buku menjadi kritis. Para tokohnya tidak menunggu surat rujukan untuk memberi makan anak. Mereka tidak menunggu rapat koordinasi untuk membukakan pintu. Negara tentu tidak bisa bekerja semata-mata dengan spontanitas, tetapi negara harus mampu memastikan bahwa prosedur tidak datang terlambat ketika bahaya sudah berlangsung.
Program percontohan Jakarta juga membawa pertanyaan tentang ketimpangan wilayah. Model layanan yang dirancang di ibu kota belum tentu mudah diterapkan di daerah dengan jumlah petugas terbatas, akses kesehatan yang jauh, atau pembiayaan yang tidak stabil. Pemerintah telah menyebut perlunya dokumentasi, evaluasi, dan kerangka replikasi nasional. (kemenkopmk.go.id) Namun, replikasi tidak boleh berarti menyalin struktur tanpa memperhitungkan jaringan sosial yang sudah hidup di tiap tempat.
Anak membutuhkan sistem yang mengenali orang-orang di sekitarnya
Pelajaran terbesar dari *Di Tanah Lada* bukan bahwa keluarga selalu gagal, melainkan bahwa keselamatan anak terlalu penting untuk diserahkan hanya kepada keluarga. Ketika rumah tidak aman, lingkungan sekitar dapat menjadi jaring pertama. Akan tetapi, jaring itu tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian tanpa dukungan, pelatihan, dan perlindungan hukum.
Ibu Penjaga Rusun, Pak Satpam, Si Anak Pengamen, dan Kak Suri menunjukkan bahwa kepedulian sosial sering lebih dulu hadir sebelum negara tiba. Kebijakan yang baik seharusnya tidak menghapus peran mereka, melainkan menghubungkan mereka dengan layanan profesional tanpa menjadikan mereka pengganti negara.
Pada akhirnya, pertanyaan “siapa yang menjaga anak?” tidak boleh dijawab dengan menunjuk satu orang. Jawabannya adalah keluarga yang bertanggung jawab, komunitas yang peka, dan negara yang mampu bekerja sebagai satu sistem. Sebab bagi anak yang hidup di tengah kekerasan, ruang aman bukan kemewahan. Ia adalah syarat paling dasar agar anak dapat tumbuh, percaya, dan membayangkan masa depan.
Sumber
- kemenkopmk.go.id: Pemerintah Perkuat Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Melalui Satgas Lintas
- kemenkopmk.go.id: Kemenko Pmk Dorong Penguatan Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Melalui Sinergi Lintas Kl
- kemenkopmk.go.id: Perempuan Anak
- kemenkopmk.go.id: Index.Php
- Buku Di Tanah Lada — Gramedia