Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, Ava tidak pernah menerima dunia sebagaimana orang dewasa menyodorkannya. Ia mencari arti kata, membandingkan tindakan dengan penjelasan, lalu bertanya ketika keduanya tidak cocok. Cara itu tampak sederhana, tetapi justru di sanalah letak keberaniannya: Ava menolak menerima keputusan hanya karena keputusan itu datang dari orang yang lebih tua.
Sikap tersebut penting ketika pemerintah mengembangkan Forum Anak Nasional dan Forum Anak Daerah sebagai ruang partisipasi. Pada Juli 2026, Lokakarya Forum Anak Nasional mengusung tema “Merangkai Partisipasi Anak yang Bermakna” dan menghasilkan Suara Anak Indonesia 2026. Pemerintah menyatakan aspirasi itu harus menjadi dasar penyusunan kebijakan, bukan sekadar pelengkap acara. (kemenkopmk.go.id)
Pernyataan itu patut diapresiasi, tetapi belum cukup. Persoalan utama partisipasi bukan lagi apakah anak diberi mikrofon. Pertanyaannya: setelah mikrofon dimatikan, apa yang berubah?
Dari suara yang didengar ke keputusan yang dapat diuji
Ava memahami kehidupan melalui hubungan antara kata dan akibat. Ia tidak hanya ingin tahu arti “hukum”, “cerai”, atau “uang”. Ia ingin mengerti mengapa semua istilah itu dapat mengubah tempat tinggal, hubungan keluarga, dan rasa aman seorang anak. Pertanyaan Ava menunjukkan bahwa suara anak selalu berhubungan dengan konsekuensi nyata.
Karena itu, Forum Anak tidak boleh berhenti pada kegiatan mendengar aspirasi, menyusun dokumen, lalu menyerahkannya dalam sebuah seremoni. Pemerintah perlu menunjukkan bagian mana dari aspirasi itu yang masuk ke kebijakan, program, anggaran, atau layanan. Jika sebuah usul tidak dapat dilaksanakan, anak berhak mengetahui alasannya. Penolakan pun harus memiliki penjelasan, bukan menghilang di antara notula rapat dan pergantian agenda.
Kantor Staf Presiden pada 22 Juli 2026 menyebut masukan anak sebagai masukan strategis bagi perumusan kebijakan, bukan sekadar pelengkap acara formal. Kalimat itu mengandung konsekuensi administratif: masukan strategis harus dapat dilacak perjalanan dan hasilnya. (antaranews.com)
Setidaknya, setiap forum perlu memiliki tiga jawaban tertulis. Apa yang disampaikan anak? Lembaga mana yang menerima dan menilai usul itu? Apa keputusan akhirnya, kapan dilaksanakan, serta bagaimana anak dapat memeriksa perkembangannya? Tanpa jawaban tersebut, partisipasi mudah berubah menjadi pertunjukan persetujuan.
Ava dan Pepper mengingatkan bahwa suara anak tidak tunggal
Hubungan Ava dan Pepper juga membongkar anggapan bahwa suara anak dapat diringkas sebagai satu kehendak yang seragam. Mereka saling menyayangi, tetapi tidak selalu memahami pengalaman dengan cara yang sama. Keduanya dapat berdebat, marah, ragu, lalu mengubah pandangan setelah mendengar penjelasan yang lain.
Pelajaran ini relevan bagi Forum Anak. Partisipasi yang bermakna tidak cukup diwakili oleh anak-anak yang paling lancar berbicara, paling mudah bepergian, atau paling terbiasa berhadapan dengan pejabat. Forum harus membuka ruang bagi anak dari daerah terpencil, anak dengan disabilitas, anak yang tidak bersekolah, anak dalam pengasuhan alternatif, serta mereka yang tidak memiliki akses teknologi dan jaringan organisasi.
Kemenko PMK menyebut penyelenggaraan partisipasi harus aman, nyaman, inklusif, bermakna, dan bebas dari kekerasan. Pemerintah juga menempatkan Forum Anak sebagai sarana memperkuat peran anak sebagai pelopor dan pelapor. (kemenkopmk.go.id) Namun, inklusivitas tidak boleh hanya menjadi daftar sifat dalam dokumen. Ia harus terlihat dalam siapa yang diundang, siapa yang mampu berbicara, siapa yang diterjemahkan pengalamannya, dan siapa yang tetap terdengar setelah forum selesai.
Anak yang diam belum tentu tidak memiliki pendapat. Ia mungkin tidak menguasai bahasa rapat, takut salah, tidak percaya kepada orang dewasa, atau sudah terlalu sering menyaksikan pendapatnya diabaikan. Karena itu, forum perlu menyediakan cara berpartisipasi yang beragam: percakapan kecil, pendampingan, tulisan, gambar, bahasa isyarat, konsultasi di sekolah, dan mekanisme pengaduan yang tidak membuat anak merasa sedang diuji.
Janji pemerintah harus kembali kepada anak
Di dalam kisah Ava, keterlambatan orang dewasa menjelaskan kebenaran bukan persoalan kecil. Penundaan membuat anak menyusun kesimpulan sendiri dari potongan informasi, rasa takut, dan pengalaman yang tidak lengkap. Ketika akhirnya kebenaran muncul, masalahnya bukan hanya isi informasi, melainkan luka karena anak terlalu lama dibiarkan hidup dalam kebingungan.
Birokrasi dapat melakukan hal serupa ketika mengundang anak berbicara tanpa pernah kembali kepada mereka. Anak diminta menyampaikan masalah, tetapi tidak diberi kabar apakah masalah itu diterima. Mereka diajak menyusun rekomendasi, tetapi tidak mengetahui apakah rekomendasi itu dipertimbangkan. Bahkan ketika kebijakan berubah, sering kali tidak ada penjelasan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan suara mereka.
Di sinilah perbedaan antara partisipasi dan akuntabilitas. Partisipasi membuka pintu bagi anak untuk menyampaikan pengalaman. Akuntabilitas memastikan lembaga tidak menutup pintu itu setelah memperoleh legitimasi.
Pemerintah menyatakan Suara Anak Indonesia 2026 akan menjadi fondasi kebijakan dan bahwa mendengarkan anak merupakan kewajiban negara. (paudpedia.kemendikdasmen.go.id) Agar janji itu tidak menjadi bahasa peringatan Hari Anak semata, setiap kementerian dan pemerintah daerah perlu menerbitkan tanggapan atas aspirasi anak secara berkala. Tanggapan itu harus menyebut usul yang diterima, yang ditunda, yang ditolak, beserta alasan dan ukuran keberhasilannya.
Forum Anak juga perlu diberi ruang untuk menilai kembali pelaksanaan keputusan tersebut. Anak bukan hanya pengusul, melainkan juga pihak yang mengalami dampaknya. Jika kebijakan disebut ramah anak tetapi kehidupan mereka tidak membaik, forum harus dapat mengatakan bahwa negara keliru.
Ava dan Pepper mengajarkan bahwa kebenaran tidak lahir dari suara yang paling keras. Kebenaran ditemukan melalui pertanyaan, pengalaman, percakapan, dan keberanian menguji jawaban orang dewasa. Karena itu, Forum Anak tidak boleh dipakai untuk memperindah upacara kebijakan. Ia harus menjadi cermin yang memaksa pemerintah melihat apakah keputusan mereka benar-benar menjawab kehidupan anak.
Anak bukan mikrofon yang dipinjam untuk satu acara. Mereka adalah warga yang berhak mengetahui ke mana suara mereka pergi, siapa yang memutuskan, dan apa yang berubah setelah mereka berbicara.
Sumber
- paudpedia.kemendikdasmen.go.id: Suara Anak Indonesia Dibacakan Dalam Peringatan Hari Anak Nasional Ke 42 Di Tanjung Pinang Wajib Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan Negara
- kemenkopmk.go.id: 6343
- ANTARA News: Ksp Tegaskan Suara Anak Jadi Masukan Strategis Kebijakan Pemerintah
- ANTARA News: Kemenpppa Dorong Suara Anak Indonesia Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan
- Buku Di Tanah Lada — Gramedia