Perkawinan anak kerap dibicarakan sebagai angka, dispensasi, atau keputusan keluarga. Anak sendiri sering muncul belakangan: sebagai pihak yang harus mengikuti, diselamatkan, atau dinasihati. Di situlah kebijakan pencegahan diuji. Apakah negara sungguh melihat anak sebagai manusia yang memiliki kehendak, atau hanya sebagai calon pengantin yang harus dipindahkan dari satu status sosial ke status lain?
Pertanyaan itu mengemuka setelah Pemerintah Kabupaten Situbondo menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kebijakan tersebut pada 21 September 2026. Dalam kesempatan itu disebutkan bahwa permohonan dispensasi kawin di Situbondo turun dari 225 pada 2024 menjadi 195 pada 2025. Angka tersebut penting, tetapi belum cukup untuk menyatakan bahwa masa kanak-kanak telah terlindungi. (berita.situbondokab.go.id)
Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, persoalan anak tidak pernah berhenti pada satu tindakan orang dewasa. Setiap keputusan—pindah rumah, memakai uang, menyembunyikan kekerasan, atau mengakhiri hubungan—menciptakan akibat yang harus dipahami dan ditanggung anak. Perkawinan anak memiliki pola serupa. Ia dapat dipresentasikan sebagai penyelesaian, tetapi sering kali hanya memindahkan beban keluarga, kemiskinan, reputasi, atau kehamilan ke tubuh anak.
Dari Rusun Nero ke meja kebijakan: anak bukan tujuan pemindahan masalah
Ava dan Pepper hidup dalam dunia yang membuat mereka terlalu cepat memahami urusan orang dewasa. Ava harus membaca pertengkaran, uang, perjudian, perceraian, dan kekerasan melalui keterbatasan bahasa anak. Pepper bahkan harus bertahan hidup tanpa sekolah dan tanpa rumah yang layak. Mereka tidak kekurangan kecerdasan; yang kurang adalah orang dewasa yang bersedia mengambil tanggung jawab.
Hubungan itu penting untuk membaca kebijakan Situbondo. Peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi alat untuk mencegah pencatatan perkawinan atau memperketat dispensasi. Ia harus mencegah agar anak tidak ditempatkan sebagai jalan keluar bagi masalah yang seharusnya diselesaikan oleh orang dewasa dan negara.
Kementerian PPPA menyebut prevalensi perkawinan anak pada 2025 mencapai 4,56 persen secara nasional dan 5,49 persen di Jawa Timur. Pemerintah Situbondo kemudian menggencarkan advokasi hingga tingkat kecamatan, desa, dan kader posyandu. Pemerintah daerah juga menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama untuk menindaklanjuti aturan tersebut. (berita.situbondokab.go.id)
Langkah lintas lembaga itu tepat karena perkawinan anak tidak lahir dari satu sebab. Namun, koordinasi tidak boleh berubah menjadi pembagian administratif yang kembali menghilangkan anak. Dinas mencatat, pengadilan memeriksa, sekolah memberi informasi, dan keluarga menandatangani kesepakatan—tetapi siapa yang bertanya kepada anak apakah ia takut, terpaksa, tidak tahu pilihan lain, atau justru sedang mencari perlindungan dari rumah?
Pencegahan harus berbicara kepada anak, bukan hanya tentang anak
Salah satu kekuatan buku ini terletak pada cara Ava mencari arti kata. Ia tidak menerima begitu saja istilah yang dipakai orang dewasa. Ketika mendengar tentang uang, hukum, judi, cerai, atau kebahagiaan, ia membuka kamus dan menyusun kesimpulannya sendiri. Cara itu menunjukkan bahwa bahasa perlindungan harus dapat dipahami anak, bukan hanya memuaskan kebutuhan birokrasi.
Karena itu, sosialisasi perkawinan anak tidak boleh berhenti pada ceramah kepada orang tua, kader, atau calon pengantin. Anak harus diberi penjelasan yang jujur tentang haknya: hak untuk tetap sekolah, hak menolak tekanan, hak meminta bantuan, hak atas informasi kesehatan reproduksi, serta hak menyampaikan pendapat dalam perkara yang menyangkut hidupnya.
Perbup Situbondo secara resmi diarahkan untuk mencegah perkawinan anak, memenuhi hak anak, meningkatkan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, serta menjamin layanan pendampingan bagi anak yang berisiko atau telah mengalami perkawinan. Rumusan itu menunjukkan arah yang benar. Tantangannya adalah memastikan kata-kata tersebut hadir dalam pengalaman sehari-hari anak, bukan hanya dalam dokumen kebijakan. (jawapes.or.id)
Anak juga tidak boleh dilibatkan sekadar sebagai wajah kampanye. Forum anak, kelompok remaja, atau kader sebaya harus memiliki ruang untuk menyampaikan pengalaman dan mengkritik layanan. Partisipasi bukan meminta anak mengulang pesan pemerintah; partisipasi berarti mendengar apa yang membuat mereka rentan, kepada siapa mereka percaya, dan mengapa sebagian dari mereka mungkin tidak berani menolak keputusan keluarga.
Angka dispensasi turun bukan berarti masa depan anak sudah aman
Penurunan dispensasi kawin dari 225 menjadi 195 patut dicatat, tetapi angka itu tidak otomatis menjelaskan seluruh keadaan. Anak bisa saja tidak mengajukan dispensasi karena menikah secara tidak tercatat, berhenti sekolah, berpindah daerah, atau tunduk pada tekanan keluarga. Karena itu, indikator keberhasilan harus lebih luas daripada jumlah permohonan yang menurun.
Di bagian akhir ‘Di Tanah Lada’, kebahagiaan tidak diberikan sebagai kesimpulan yang mudah. Anak-anak masih membawa luka, kehilangan, kemarahan, dan ketidakpastian. Mereka memerlukan orang dewasa yang bukan hanya menyelamatkan tubuh, tetapi juga membantu membangun kembali kepercayaan dan pilihan hidup. Pelajaran ini relevan bagi anak yang dicegah dari perkawinan maupun anak yang sudah terlanjur menikah.
Pencegahan yang serius harus disertai dukungan pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, bantuan ekonomi keluarga, konseling yang tidak menghakimi, dan mekanisme pengaduan yang aman. Anak yang sudah menikah tidak boleh diperlakukan sebagai masalah yang selesai setelah akad atau pencatatan. Ia tetap anak yang berhak belajar, tumbuh, memperoleh perlindungan, dan tidak mengalami kekerasan.
Di sinilah kebijakan Situbondo harus membuktikan dirinya. Negara tidak cukup mengatakan bahwa perkawinan anak menghambat kesehatan, pendidikan, dan masa depan. Negara harus menyediakan jalan keluar yang lebih masuk akal daripada menikahkan anak: sekolah yang dapat diakses, bantuan sosial yang tidak memalukan, layanan kesehatan yang ramah remaja, serta pendamping yang hadir sebelum keluarga mengambil keputusan tergesa-gesa. (jatim.antaranews.com)
Perkawinan anak bukan semata-mata urusan usia minimum. Ia adalah persoalan kuasa: siapa yang boleh menentukan hidup anak, siapa yang menanggung akibat keputusan itu, dan apakah suara anak dianggap sebagai pengetahuan atau hanya gangguan. ‘Di Tanah Lada’ memperlihatkan bahwa anak sering dipaksa menjadi penerjemah bagi dunia orang dewasa. Kebijakan yang baik seharusnya membalik keadaan tersebut.
Anak tidak seharusnya dipaksa menjadi pasangan, pengasuh, pencari nafkah, atau penyelamat keluarga sebelum ia memiliki kesempatan menjadi dirinya sendiri. Perbup Situbondo akan berarti jika ia tidak hanya mencegah sebuah perkawinan, tetapi juga mengembalikan waktu, pilihan, dan masa depan kepada anak yang hampir kehilangannya.
Sumber
- berita.situbondokab.go.id: Kementerian Pppa Apresiasi Perbup Situbondo Untuk Percepat Pencegahan Perkawinan Anak
- pkk.situbondokab.go.id: Program
- jatim.antaranews.com: Situbondo Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak
- jawapes.or.id: Dp3Appkb Laksanakan Sosialisasi.Html
- Buku Di Tanah Lada — Gramedia