Anak-anak itu sudah hidup jauh sebelum negara mencatat mereka. Mereka memiliki nama, tubuh, ingatan, rasa takut, dan harapan. Namun, dalam praktik administrasi, semua itu belum tentu cukup untuk membuat mereka dianggap hadir.
Persoalan tersebut tampak pada kepulangan enam anak pekerja migran Indonesia asal Gresik dari Malaysia pada Jumat, 10 Juli 2026. Mereka dipulangkan setelah bertahun-tahun menghadapi kesulitan memperoleh status kewarganegaraan, identitas, pendidikan, dan layanan dasar. Pemerintah Kabupaten Gresik menyebut kepulangan itu sebagai awal untuk memulihkan hak-hak mereka, bukan sebagai garis akhir. (detik.com)
Di sinilah kisah dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’ memperoleh relevansi baru. Karya tersebut berulang kali menunjukkan bahwa seorang anak dapat sangat sadar terhadap dunia, tetapi tetap tidak berdaya ketika orang dewasa, keluarga, dan lembaga sosial gagal menerjemahkan kesadarannya menjadi perlindungan.
Nama bukan sekadar label, melainkan pintu menuju keberadaan
Dalam ‘Di Tanah Lada’, Ava memandang dunia melalui kata-kata. Ia mencari arti “hukum”, “legal”, “kebenaran”, dan nama-nama orang di dalam kamus. Bagi Ava dan Pepper, nama bukan hiasan. Nama adalah cara untuk memahami siapa seseorang, dari mana ia berasal, dan kepada siapa ia dapat berpaling.
Karena itu, persoalan enam anak PMI tidak berhenti pada ada atau tidak adanya kartu identitas. Dokumen memang bersifat administratif, tetapi akibat ketiadaannya sangat konkret: anak kesulitan bersekolah, memperoleh jaminan kesehatan, dan mengakses perlindungan sosial. Pemerintah Gresik sendiri mengakui bahwa ketika identitas tidak tersedia, akses terhadap hak-hak lain ikut terputus. (gresikkab.go.id)
Hubungan ini penting karena memperlihatkan bahwa administrasi bukan wilayah netral yang terpisah dari kehidupan sehari-hari. Negara menentukan siapa yang dapat mendaftar sekolah, menerima layanan kesehatan, bepergian secara sah, atau memperoleh bantuan. Dengan kata lain, nama yang tercatat menjadi pintu menuju berbagai hak yang seharusnya melekat pada anak sejak lahir.
Namun, ada paradoks yang tidak boleh ditutup oleh bahasa keberhasilan program. Anak-anak tersebut bukan baru menjadi manusia ketika dokumen mereka diterbitkan. Mereka sudah ada sebelumnya. Yang terlambat bukan keberadaan mereka, melainkan pengakuan resmi atas keberadaan itu.
Anak dapat hidup, tetapi belum tentu diakui
Kisah Ava dan Pepper dibangun dari ketegangan antara kemampuan anak memahami dunia dan kegagalan orang dewasa menyediakan dunia yang aman. Mereka bisa bercakap-cakap, menafsirkan puisi, merawat rasa sayang, dan mempertanyakan perilaku orang dewasa. Akan tetapi, suara mereka sering kali baru dianggap penting setelah keadaan menjadi genting.
Situasi enam anak PMI memperlihatkan bentuk lain dari masalah yang sama. Mereka tidak selalu tampak sebagai korban dalam ruang publik. Tidak ada adegan dramatis yang otomatis membuat negara bergerak. Mereka berada jauh dari tanah asal, hidup dalam keluarga migran, dan tersangkut pada persoalan asal-usul serta status kewarganegaraan. Akibatnya, keberadaan mereka mudah menjadi urusan yang tertunda dari satu lembaga ke lembaga lain.
Berita tentang kepulangan mereka menampilkan usia yang masih berada dalam rentang sekolah—sekitar tujuh sampai 17 tahun—tetapi sebagian belum pernah menikmati pendidikan formal. Seorang anak berusia delapan tahun, misalnya, disebut hanya belajar mengaji di sebuah sanggar selama tinggal di Malaysia. (detik.com)
Di sini terlihat hubungan sebab-akibat yang lebih dalam: ketiadaan status administratif tidak hanya menghasilkan masalah dokumen, tetapi memperpanjang keterasingan dari sekolah, layanan kesehatan, dan lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang. Ketika negara terlambat mengenali anak, yang hilang bukan cuma selembar kartu, melainkan tahun-tahun pembentukan diri.
Pemulangan bukan penghapus masa yang terlewat
Dalam cerita Ava dan Pepper, perjalanan pergi tidak otomatis berarti keselamatan. Mereka memang bergerak menjauh dari Rusun Nero, tetapi rasa takut, ingatan tentang kekerasan, dan pertanyaan tentang keluarga tetap ikut terbawa. Tempat baru hanya menjadi kemungkinan awal, bukan jawaban yang selesai.
Prinsip yang sama berlaku pada pemulangan anak PMI. Membawa mereka ke Gresik merupakan langkah penting, tetapi tidak serta-merta mengembalikan masa kanak-kanak yang telah terlewat. Mereka mungkin memperoleh dokumen setelah tiba, tetapi tetap harus mengejar pendidikan, beradaptasi dengan keluarga dan lingkungan baru, serta memproses pengalaman hidup yang tidak sama dengan anak-anak seusianya.
Pemerintah Gresik menyatakan telah menyiapkan beberapa jalur pendidikan, termasuk sekolah formal, madrasah, pesantren, atau program kejar paket bagi anak yang sudah melewati usia jenjang tertentu. Pemerintah juga menjanjikan akses identitas, jaminan kesehatan, pendampingan psikososial, dan perlindungan sosial. (detik.com)
Komitmen itu patut diapresiasi, tetapi sekaligus harus diuji. Pertanyaannya bukan hanya apakah dokumen sudah diterbitkan, melainkan apakah anak benar-benar dapat menggunakan dokumen itu untuk memperoleh hak. Apakah sekolah memiliki mekanisme penerimaan bagi anak dengan riwayat pendidikan yang terputus? Apakah ada pendampingan kesehatan mental? Apakah keluarga penerima siap menghadapi kebutuhan anak yang baru mereka kenal secara langsung?
Dengan demikian, kesinambungan antara buku ini dan peristiwa di Gresik bukan terletak pada kesamaan cerita, melainkan pada pertanyaan yang sama: siapa yang bertanggung jawab ketika seorang anak telah terlalu lama dibiarkan menanggung akibat dari keputusan orang dewasa?
Negara harus mengenali anak sebelum krisis memaksanya bertindak
Program Gresik memperlihatkan bahwa negara sebenarnya dapat bergerak melalui pelacakan data, koordinasi dengan perwakilan diplomatik, validasi asal-usul, penerbitan dokumen perjalanan, serta penyediaan layanan setelah kepulangan. Model itu mencakup tiga tahap: menemukan anak, memulangkan mereka, lalu memastikan layanan dasar tersedia. (gresikkab.go.id)
Tetapi keberhasilan tersebut juga membuka pertanyaan yang lebih kritis. Mengapa anak-anak harus bertahun-tahun hidup tanpa kepastian sebelum sistem mengenali mereka? Mengapa perlindungan baru tampak setelah mereka berada dalam kondisi yang sulit mengakses sekolah dan layanan kesehatan?
Dalam ‘Di Tanah Lada’, mencari kebenaran bukan pekerjaan sederhana. Kata itu dapat ditemukan di kamus, tetapi maknanya harus diuji dalam kehidupan nyata. Begitu pula dengan identitas. Negara dapat memiliki formulir, basis data, dan prosedur hukum, tetapi semua itu belum cukup jika tidak mampu menjangkau anak-anak yang berada di luar jalur administrasi biasa.
Nama yang belum tercatat bukan nama yang belum ada. Anak yang belum memiliki status bukan anak yang belum menjadi warga. Justru di situlah tanggung jawab negara bermula: memastikan pengakuan administratif mengikuti kenyataan hidup anak, bukan menunggu sampai anak hilang dari sekolah, terpisah dari keluarga, atau terdampar di antara dua sistem hukum.
Kepulangan enam anak PMI ke Gresik layak dibaca sebagai kabar baik, tetapi juga sebagai cermin peringatan. Negara telah menemukan mereka. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa setelah ditemukan, mereka tidak kembali menjadi nama yang luput dari catatan.