Hubungan darah sering diperlakukan sebagai bukti terakhir bahwa seorang anak masih memiliki rumah. Seorang ayah dianggap tetap ayah, seorang ibu tetap ibu, dan keluarga dipandang sebagai tempat pertama yang harus dipertahankan. Namun, anggapan itu runtuh ketika orang yang memegang kuasa atas anak justru menjadi sumber ancaman.
Itulah makna penting langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang mengajukan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap EY, terpidana kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan kandungnya. Pengadilan Agama Cikarang mengabulkan gugatan tersebut. Kekuasaan EY sebagai orang tua dan wali terhadap tiga anaknya dicabut, sementara kewajiban memberikan nafkah tetap melekat. Kejaksaan juga mendampingi korban dan mendorong kepastian perwalian bagi anak-anak tersebut. (megapolitan.antaranews.com)
Keputusan ini bukan sekadar tambahan setelah hukuman 14 tahun penjara. Ia adalah pernyataan yang lebih mendasar: menjadi ayah secara biologis tidak sama dengan memiliki hak untuk terus mengendalikan hidup anak.
Rumah Tidak Selalu Berarti Perlindungan
Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, rumah tidak hadir sebagai tempat yang otomatis aman. Ava tumbuh di antara orang dewasa yang bertengkar, keputusan keuangan yang tidak ia mengerti, perceraian yang harus ia tafsirkan sendiri, dan ketakutan yang sering disampaikan melalui suara-suara keras. Pepper mengalami keadaan yang lebih telanjang: ia tidur di dalam kardus, bersembunyi dari ayahnya, dan membawa tubuh yang terluka setelah kekerasan di rumah.
Di sana, hubungan keluarga tidak dibantah secara biologis. Pepper tetap memiliki ayah. Ava tetap memiliki ibu dan ayah. Tetapi keberadaan hubungan itu tidak menyelesaikan persoalan keselamatan. Justru karena anak bergantung kepada orang dewasa, kuasa orang tua dapat berubah menjadi alat untuk menutup pintu, mengatur gerak, menyembunyikan luka, dan membuat anak merasa tidak memiliki pilihan.
Kasus di Bekasi menjadi cermin kontemporer bagi persoalan tersebut. Negara tidak lagi berhenti pada kalimat bahwa pelaku telah dihukum. Negara juga mengakui bahwa status sebagai orang tua dapat membahayakan bila dipertahankan tanpa batas. Hubungan darah tetap ada, tetapi kewenangan untuk menentukan tempat tinggal, pendidikan, layanan kesehatan, dan urusan hukum anak tidak boleh diserahkan kepada orang yang telah terbukti menyakiti mereka.
Hukuman Pidana Tidak Otomatis Mengembalikan Rumah
Hukuman penjara penting, tetapi ia tidak dengan sendirinya menciptakan rasa aman. Anak korban masih harus tinggal di suatu tempat, bersekolah, memperoleh perawatan, mengurus dokumen, dan menghadapi kemungkinan pertemuan dengan keluarga besar. Karena itu, pencabutan kekuasaan orang tua mengisi celah yang sering luput dari pemberitaan perkara pidana: siapa yang secara sah mengambil keputusan setelah pelaku disingkirkan dari ruang pengasuhan?
Putusan di Cikarang menjawab sebagian persoalan itu dengan menetapkan ibu sebagai wali, sementara laporan lain menyebut adanya penetapan kerabat sebagai wali untuk kebutuhan tertentu. Perbedaan pemberitaan mengenai waktu putusan—ANTARA melaporkan putusan dibacakan pada 29 Juni 2026, sedangkan laporan lokal menyebut 4 Mei 2026—menunjukkan pentingnya keterbukaan dokumen dan komunikasi publik dalam perkara yang menyangkut masa depan anak. (megapolitan.antaranews.com)
Yang lebih penting dari perbedaan tanggal tersebut adalah arah hukumnya. Anak tidak boleh dibiarkan berada dalam ruang kosong setelah orang tua dipenjara. Status wali harus jelas. Nafkah harus tetap ditagih. Sekolah harus mengetahui siapa yang sah mengambil keputusan. Layanan kesehatan dan pendampingan psikologis harus memiliki pintu masuk yang tidak bergantung pada belas kasihan keluarga.
Ava dan Pepper mengajarkan bahwa keselamatan sering kali dimulai dari orang yang kebetulan berada cukup dekat: seorang teman, tetangga, satpam, atau orang dewasa yang mau membuka pintu. Tetapi karya tersebut juga memperlihatkan kelemahan dari keselamatan yang hanya bergantung pada kebetulan. Anak tidak semestinya selamat karena bertemu orang baik pada waktu yang tepat. Perlindungan harus menjadi kewajiban yang dapat diminta dan diawasi.
Negara Harus Menerjemahkan Putusan ke Dalam Kehidupan Anak
Ava memahami dunia melalui kata-kata. Ia mencari arti “hukum”, “legal”, “cerai”, “uang”, dan “hidup” karena orang dewasa sering menggunakan istilah yang terlalu besar tanpa menjelaskan dampaknya. Cara pandangnya mengingatkan bahwa keputusan hukum tidak boleh berhenti sebagai bahasa bagi hakim, jaksa, atau pengacara.
Pencabutan kekuasaan orang tua baru berarti apabila anak dapat merasakan akibatnya dalam kehidupan sehari-hari. Ia harus tahu siapa yang dapat menjemputnya, kepada siapa ia boleh bercerita, di mana ia tinggal, dan bahwa pelaku tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengatur atau menekan dirinya. Negara harus memastikan anak tidak dipaksa menjadi penerjemah bagi sistem yang seharusnya melindunginya.
Langkah Kejari Bekasi patut diapresiasi justru karena mengubah cara melihat korban. Anak bukan hanya saksi dalam perkara pidana dan bukan pula alasan tambahan untuk menjatuhkan hukuman. Anak adalah pemegang hak yang membutuhkan keputusan hukum setelah perkara pidana selesai. Kewenangan orang tua harus dinilai dari perilakunya, bukan dari gelar “ayah” atau “ibu” semata. (megapolitan.antaranews.com)
Mencabut Kuasa, Bukan Menghapus Asal-Usul
Pencabutan kekuasaan orang tua tidak menghapus hubungan biologis. Justru di situlah ketelitian negara diuji. Anak tidak boleh dibebani kewajiban untuk memaafkan, bertemu, atau mempertahankan kedekatan emosional hanya karena pelaku masih memiliki hubungan darah dengannya. Pada saat yang sama, kewajiban nafkah tetap harus dijalankan karena tanggung jawab ekonomi tidak boleh lenyap bersama pencabutan kewenangan pengasuhan.
Batas ini penting agar hukum tidak berubah menjadi pertunjukan simbolik. Pelaku memang kehilangan kuasa, tetapi anak tetap memperoleh hak pemeliharaan. Negara tidak sedang membalas pelaku dengan menghapus kebutuhan anak; negara sedang memisahkan dua hal yang selama ini sering dicampuradukkan: hubungan biologis dan kelayakan mengasuh.
Di Tanah Lada pada akhirnya tidak menawarkan keluarga ideal. Buku itu menunjukkan dunia yang berantakan, tempat anak harus belajar bahwa orang dewasa bisa salah, rumah bisa menyakitkan, dan keselamatan kadang datang dari luar keluarga. Karena itu, keberanian mencabut kekuasaan orang tua bukan serangan terhadap keluarga. Ia adalah pengakuan bahwa keluarga kehilangan maknanya ketika status orang tua dipakai untuk mempertahankan ancaman.
Anak tidak membutuhkan orang dewasa yang sekadar tercatat sebagai orang tua. Ia membutuhkan orang dewasa yang tidak membuatnya takut. Ketika syarat itu gagal dipenuhi, negara harus berani mengatakan: hubungan darah tetap ada, tetapi kuasa atas hidup anak tidak lagi boleh berada di tangan pelaku.
Sumber
- megapolitan.antaranews.com: Kejari Bekasi Mencabut Kekuasaan Orang Tua Terpidana Kekerasan Seksual
- metrobekasi.id: Selain Hukuman Penjara Kejari Bekasi Cabut Hak Perwalian Ayah Yang Terjerat Kasus Kekerasan Seksual Anak
- megapolitan.antaranews.com: Perlindungan Hak Anak
- radarbekasi.id: Rudapaksa Dua Anaknya Pria Di Tambun Dipecat Sebagai Ayah
- Buku Di Tanah Lada — Gramedia