Author: siapasangka
-
Rumah Bukan Wilayah Tanpa Hak: Anak Belajar tentang Kuasa dari Pekerja yang Tak Bisa Pulang
Rumah sering diperlakukan sebagai wilayah yang tidak perlu banyak ditanya. Begitu seseorang berada di dalamnya, persoalan dianggap menjadi urusan keluarga, majikan, atau hubungan pribadi. Anggapan itu berbahaya karena rumah juga dapat menjadi tempat ketika pekerjaan, pengasuhan, ketergantungan, dan kuasa bercampur tanpa pengawasan yang memadai. Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, rumah tidak pernah hadir sebagai ruang netral. Ava tinggal di antara orang dewasa yang seharusnya merawatnya, tetapi justru membuat dunia terasa dingin, gelap, dan sulit dipahami. Pepper mengalami bentuk penelantaran yang lebih telanjang: ia tidak memiliki tempat tidur yang layak, tidak memperoleh pengasuhan yang semestinya, bahkan pernah diperlakukan seolah-olah dirinya barang
-
Ketika Data Anak Diambil Diam-Diam, Sekolah Harus Menjawab Siapa yang Berhak Mengenali
Nama seorang anak bukan sekadar susunan huruf dalam daftar sekolah. Di baliknya ada hubungan keluarga, riwayat pendidikan, alamat, hak memperoleh layanan, dan kemungkinan untuk ditemukan ketika ia membutuhkan pertolongan. Karena itu, dugaan penggunaan data anak untuk didaftarkan ke dalam Data Pokok Pendidikan tanpa sepengetahuan orang tua bukan perkara administrasi yang bisa diselesaikan dengan memperbaiki satu kolom. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang berhak mengenali seorang anak, siapa yang boleh memasukkan identitasnya ke dalam sistem, dan sejauh mana keluarga dapat mengendalikan jejak data yang menentukan masa depannya? Pada 5 Agustus 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan sedang memverifikasi informasi
-
Pembebasan Bersyarat Bukan Pembebasan dari Ketakutan Korban
Vonis sering diperlakukan sebagai garis akhir. Setelah hakim menjatuhkan hukuman, negara seolah telah menyelesaikan kewajibannya, sementara korban diminta melanjutkan hidup dengan sisa-sisa keberanian yang mereka miliki. Padahal, bagi korban kekerasan seksual—terutama anak atau mereka yang mengalami kekerasan ketika masih anak-anak—perubahan status hukum pelaku dapat membuka kembali ketakutan lama. Perdebatan mengenai pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi memperlihatkan persoalan itu secara telanjang. Bechi, terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan keputusan tertanggal 15 Agustus 2025. Informasi itu baru menjadi perhatian luas pada September 2026. Pemerintah kemudian menegaskan bahwa status tersebut bukan bebas
-
Pasar Bukan Ruang Lewat: Ketika Perlindungan Anak Harus Mengenali Penjual Sate
Anak yang tersesat, melarikan diri, atau berusaha menjauh dari kekerasan tidak selalu pertama kali ditemukan oleh polisi, pekerja sosial, guru, atau petugas layanan. Ia bisa muncul di depan gerobak sate, duduk terlalu lama di sudut pasar, membawa ransel yang tampak terlalu berat, atau makan dengan cara yang membuat orang dewasa sadar bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Di situlah dorongan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2 September 2026 agar pasar rakyat terhubung dengan layanan perlindungan, termasuk SAPA 129, perlu dibaca lebih serius. Ini bukan sekadar agenda memasang nomor pengaduan di papan informasi. Ini adalah ujian terhadap kemampuan ruang ekonomi
-
Bela Negara Boleh, Ketaatan Buta Jangan: Menguji Korps Kadet dari Mata Ava dan Pepper
Bela negara boleh diajarkan kepada anak. Namun, sejak awal harus jelas bahwa bela negara bukan nama lain untuk ketaatan tanpa pertanyaan. Peluncuran Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) sebagai ekstrakurikuler pilihan di jenjang pendidikan menengah pada 23 September 2026 membuka perdebatan yang lebih penting daripada soal seragam, baris-berbaris, atau upacara peresmian: bagaimana memastikan disiplin tetap menjadi sarana pendidikan, bukan cara halus untuk menguasai tubuh dan suara murid? Pemerintah menegaskan KKRI bukan kegiatan wajib, tidak berarti peserta didik menjadi prajurit, dan tidak dimaksudkan menghadirkan militerisme di sekolah. Program tersebut diarahkan untuk membentuk karakter, kedisiplinan, kepemimpinan, kebersamaan, tanggung jawab, wawasan kebangsaan, serta kesadaran bela
-
Ketika Program Asuh Menjadikan Anak Sasaran, Bukan Pengambil Keputusan
Dalam perlindungan anak, niat baik sering hadir lebih cepat daripada pertanyaan tentang kuasa. Orang dewasa menawarkan diri sebagai pengasuh, sahabat, pembina, atau pelindung; anak ditempatkan sebagai pihak yang harus dibina agar tidak masuk ke “situasi yang merugikan masa depannya”. Bahasa itu terdengar menenangkan. Namun, justru karena terdengar begitu wajar, ia perlu diperiksa. Pada 17 September 2026, Polda Metro Jaya menggagas Program Bapak Asuh, Ibu Asuh, dan Sahabat Pelajar untuk memperkuat perlindungan serta pencegahan dini di sekolah. Program itu merupakan tindak lanjut Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Sekolah yang sebelumnya dikembangkan di 11 sekolah di Jakarta. Polisi diarahkan hadir secara berkelanjutan, bukan
-
Anak Terlantar Tidak Boleh Menunggu Negara Menemukan Namanya
Anak terlantar tidak hanya kehilangan rumah. Ia dapat kehilangan urutan hidup yang membuat dunia terasa masuk akal: siapa yang menjemput, di mana ia tidur, kepada siapa ia meminta pertolongan, dan dokumen apa yang membuktikan bahwa negara mengenal keberadaannya. Di situlah langkah Kejaksaan Tinggi Bali perlu dibaca lebih serius daripada sebagai seremoni penyerahan kartu atau akta. Pada 18 September 2026, Kejati Bali menyatakan telah menginventarisasi 110 anak terlantar di sembilan kabupaten/kota. Empat wilayah—Gianyar, Badung, Tabanan, dan Karangasem—ditetapkan sebagai percontohan pemenuhan dokumen kependudukan melalui kerja sama kejaksaan, dinas sosial, Dukcapil, serta lembaga peradilan. Program itu dirancang agar anak memperoleh identitas hukum sebagai pintu
-
Ketika Rekening Ibu Dicurigai, Bantuan Anak Jangan Ikut Dihukum
Bantuan sosial seharusnya menjadi jaring pengaman ketika keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan paling dasar. Karena itu, keputusan menahan sementara penyaluran bantuan kepada lebih dari 1.400 keluarga penerima manfaat yang rekeningnya terindikasi terkait judi online tidak boleh dibaca hanya sebagai keberhasilan negara menertibkan data. Ia juga harus diuji dari sisi lain: apakah negara sedang menghukum orang yang diduga bersalah, atau membuat seluruh keluarga—termasuk anak—ikut menanggung akibat dari sebuah indikasi? Pada 7 September 2026, Kementerian Sosial menyatakan menahan sementara penyaluran Program Keluarga Harapan dan Program Sembako/BPNT tahap Juli–September bagi lebih dari 1.400 keluarga penerima manfaat. Pemerintah menyebut tindakan itu dilakukan berdasarkan penelusuran bersama
-
Medali Tidak Menjamin Keselamatan: Mengapa Olahraga Anak Membutuhkan Penjaga yang Bekerja
Olahraga anak sering dibungkus dengan kata-kata yang terdengar bersih: disiplin, kerja keras, pengorbanan, pembinaan, prestasi. Namun, justru di balik bahasa itulah relasi kuasa dapat bekerja tanpa banyak dipertanyakan. Pelatih mengatur tubuh dan jadwal latihan. Pengurus menentukan keberangkatan dan akses kompetisi. Orang dewasa lain menguasai tempat tinggal, peralatan, beasiswa, bahkan kemungkinan seorang atlet dipanggil ke pertandingan berikutnya. Medali mungkin mengukur hasil. Ia tidak otomatis mengukur keselamatan. Pada 15 September 2026, Komite Olimpiade Indonesia menyatakan mengerahkan dua petugas safeguarding untuk memperkuat perlindungan atlet Indonesia pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026, yang berlangsung 19 September hingga 4 Oktober. Keduanya, Tabitha Sumendap dan Sophia Hage, telah
-
Gigi Berlubang Bukan Masalah Kecil: Sekolah Harus Membaca Nyeri Anak
Gigi berlubang sering diperlakukan sebagai perkara kecil: akibat terlalu banyak makan manis, lupa menyikat gigi, atau kurang disiplin menjaga kebersihan. Cara pandang itu terdengar sederhana, tetapi justru menyembunyikan persoalan yang lebih besar. Ketika sekitar 41 persen anak sekolah yang diperiksa melalui program Cek Kesehatan Gratis mengalami karies, yang tampak bukan sekadar kegagalan kebiasaan pribadi. Yang terlihat adalah beban perawatan yang belum dibagi secara adil antara keluarga, sekolah, layanan kesehatan, dan negara. (kemkes.go.id) Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, kebutuhan anak berulang kali hadir melalui hal-hal yang tampaknya sepele. Tempat tidur, makanan, rasa aman, kesempatan bertanya, dan kehadiran orang dewasa yang dapat