Anak yang lahir di sebuah pulau kecil tidak memiliki hak yang lebih kecil. Namun, dalam praktiknya, jarak dapat membuat hak itu terasa seperti hak milik orang lain: ada dalam undang-undang, disebut dalam pidato, tetapi sulit dicapai ketika anak membutuhkan sekolah, dokter, dokumen, atau perlindungan.
Persoalan itulah yang kembali muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Dalam rapat dengar pendapat pada 17 September 2026, Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI menerima masukan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI. RUU tersebut didorong menjadi aturan khusus yang mengoreksi kebijakan yang selama ini bias daratan, termasuk dengan memperkuat pemenuhan hak perempuan dan anak. (jdih.dpr.go.id)
Berita itu penting bukan karena anak membutuhkan perlakuan istimewa sebagai belas kasihan. Ia penting karena negara selama ini terlalu sering mengukur kesetaraan melalui kesamaan aturan, bukan kesamaan kemungkinan untuk menerima layanan. Dua anak mungkin sama-sama memiliki hak atas pendidikan dan kesehatan, tetapi tidak berada dalam keadaan yang sama bila salah satunya harus menyeberangi laut untuk mencapai rumah sakit, menunggu kapal untuk mengikuti pemeriksaan, atau kehilangan pendamping karena tenaga layanan tidak tersedia di pulau tempat ia tinggal.
Jarak bukan latar, melainkan kekuatan yang menentukan hidup anak
Dalam buku berjudul ‘Di Tanah Lada’, Ava berkali-kali mengalami dunia sebagai rangkaian perpindahan. Ia berada di rusun, kamar mandi, koridor, rumah makan, kamar orang lain, lalu ruang-ruang yang harus ia masuki tanpa benar-benar memahami siapa yang bertanggung jawab atas keselamatannya. Perpindahan itu bukan sekadar perubahan alamat. Setiap tempat membawa aturan, ketakutan, dan ketidakpastian baru.
Pengalaman Ava tidak sama dengan kehidupan anak di wilayah kepulauan. Namun, sebagai perbandingan, keduanya memperlihatkan satu pola yang sama: tempat tidak pernah netral bagi anak. Ketika layanan dirancang dengan ukuran daratan, jarak antarpulau berubah menjadi penyaring diam-diam. Anak yang tinggal jauh dari pusat layanan harus membayar lebih mahal, menunggu lebih lama, dan mengambil risiko lebih besar hanya untuk memperoleh hak yang secara hukum seharusnya berlaku tanpa diskriminasi.
KPAI pada Juni 2026 menyampaikan bahwa anak-anak di wilayah 3T, termasuk Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, masih menghadapi keterbatasan fasilitas, tenaga kesehatan, obat, layanan terapi, imunisasi, serta dukungan kesehatan mental. Lembaga itu menegaskan bahwa masalahnya tidak hanya terletak pada kurangnya bangunan, tetapi juga keterisolasian geografis, kemiskinan multidimensi, hambatan administrasi, dan minimnya tenaga profesional. (kpai.go.id)
Di sinilah RUU Daerah Kepulauan perlu dibaca sebagai rancangan tentang keadilan geografis, bukan sekadar pembagian anggaran atau pembangunan pelabuhan. Ukurannya harus lebih konkret: berapa lama seorang anak menunggu layanan, siapa yang mendampinginya ketika harus dirujuk, bagaimana sekolahnya tetap tersambung, dan siapa yang memastikan ia tidak hilang dari pencatatan ketika berpindah pulau.
Dari orang baik yang kebetulan hadir menuju sistem yang wajib bekerja
Ava selamat dalam banyak situasi bukan karena sistem perlindungan bekerja dengan rapi. Ia tertolong karena ada Ibu Penjaga Rusun yang mencarikan kunci, Pak Satpam yang membantu membawa barang, dan Si Anak Pengamen yang menggenggam tangannya ketika ia tidak tahu harus pergi ke mana. Mereka memperlihatkan kekuatan solidaritas sehari-hari, tetapi sekaligus membongkar kelemahan negara: keselamatan anak terlalu sering bergantung pada apakah ia bertemu orang baik pada waktu yang tepat.
Hubungan ini terasa tajam ketika dibandingkan dengan kondisi wilayah kepulauan. Dalam laporan dan pembahasan kebijakan terbaru, keterbatasan layanan bukan hanya menyangkut jarak menuju sekolah atau rumah sakit. Ia menyangkut ketiadaan orang yang dapat meneruskan penanganan. Anak mungkin berhasil ditemukan, tetapi tidak segera memperoleh konseling. Ia mungkin dibawa ke fasilitas kesehatan, tetapi obat atau tenaga ahlinya tidak tersedia. Ia mungkin memiliki akta, tetapi dokumen itu tidak otomatis membuka akses terhadap pendidikan dan perlindungan.
DPD menyebut RUU Daerah Kepulauan diperlukan agar layanan pendidikan dan kesehatan disesuaikan dengan karakter geografis kepulauan, termasuk persoalan jarak antarpulau, transportasi, fasilitas, dan tenaga pendidik maupun kesehatan. (orchard.dpd.go.id) Pernyataan itu harus diterjemahkan ke dalam kewajiban yang dapat diuji, bukan berhenti sebagai pengakuan bahwa pulau-pulau memang sulit dijangkau.
Negara perlu memastikan adanya jaringan rujukan antarpulau, anggaran afirmatif, tenaga yang bersedia tinggal, layanan keliling yang terjadwal, dan mekanisme pengaduan yang dapat digunakan anak maupun pendampingnya. Solidaritas warga tetap penting, tetapi ia tidak boleh menjadi pengganti sistem. Anak tidak boleh selamat hanya jika kebetulan bertemu Si Anak Pengamen versi dunia nyata.
Hak untuk mengerti juga harus menyeberangi laut
Ava membawa kamus ke mana-mana. Ia mencari arti kata “legal”, “judi”, “cerai”, “hukum”, dan “hidup” karena dunia orang dewasa terlalu sering datang tanpa penjelasan. Kamus itu bukan sekadar benda. Ia menjadi alat untuk mengambil kembali kendali atas kenyataan yang terus berubah.
Pelajaran tersebut relevan bagi kebijakan kepulauan. Negara sering menganggap layanan sudah tersedia ketika peraturan telah diterbitkan atau program telah diluncurkan. Padahal, anak membutuhkan lebih dari keberadaan layanan. Ia membutuhkan penjelasan yang dapat dipahami, petugas yang mau mendengar, dan prosedur yang tidak membuatnya merasa bersalah karena tinggal jauh dari pusat pemerintahan.
Dalam konteks ini, afirmasi bagi anak di daerah kepulauan harus mencakup bahasa. Informasi tentang kesehatan, pendidikan, kekerasan, dokumen kependudukan, dan pengaduan perlu disampaikan melalui saluran yang benar-benar digunakan masyarakat setempat. Petugas juga perlu memahami kondisi sosial dan geografis wilayah, bukan sekadar membawa formulir dari pusat lalu menunggu warga datang.
KPAI sebelumnya telah mencatat bahwa sejumlah kabupaten terisolasi di Maluku menghadapi minimnya infrastruktur dasar dan absennya layanan yang berdampak pada pemenuhan hak konstitusional anak. (kpai.go.id) Temuan itu menunjukkan kesinambungan masalah: jarak bukan hanya membuat layanan jauh, tetapi juga membuat bahasa negara terasa asing dan prosedurnya tampak mustahil.
Menulis ulang peta berarti mengubah ukuran keberhasilan
RUU Daerah Kepulauan akan kehilangan makna jika hanya menghasilkan kategori wilayah baru tanpa mengubah cara negara mengukur keberhasilan. Pembangunan tidak cukup dinilai dari jumlah fasilitas yang dibangun, melainkan dari apakah anak benar-benar dapat menggunakannya tanpa menanggung risiko yang lebih besar karena tinggal di pulau kecil.
Buku ini mengingatkan bahwa anak dapat berada di tengah banyak orang dewasa dan tetap sendirian. Ia bisa tinggal di dalam rumah, tetapi tidak memiliki tempat aman. Ia bisa membawa kamus, tetapi tetap tidak memperoleh penjelasan. Ia bisa dibantu warga, tetapi belum tentu memiliki sistem yang menjamin pertolongan berikutnya.
Karena itu, hak anak perlu ditempatkan secara tegas dalam desain hukum daerah kepulauan: dengan standar layanan yang mempertimbangkan waktu tempuh, konektivitas, ketersediaan pendamping, kesinambungan data, dan suara anak sendiri. Negara tidak boleh meminta anak menyesuaikan diri dengan peta birokrasi yang dibuat untuk daratan.
Jarak memang tidak dapat dihapus. Namun, ketidakadilan yang lahir dari jarak dapat dikurangi jika negara bersedia mengubah cara merancang layanan. Anak di pulau kecil tidak membutuhkan janji bahwa mereka diperlakukan sama. Mereka membutuhkan bukti bahwa negara bersedia menempuh laut, menunggu lebih lama, menyediakan orang yang tepat, dan memastikan hak mereka tiba sampai ke tempat tinggalnya.
Sumber
- orchard.dpd.go.id: Dpd Ri Perkuat Ruu Daerah Kepulauan Untuk Hentikan Ketidakadilan Bagi Masyarakat Pulau
- orchard.dpd.go.id: Dpd Ri Strengthens Archipelagic Regions Bill To End Injustice For Island Communities
- orchard.dpd.go.id: Dpd Ri Perjuangkan Ruu Daerah Kepulauan Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan Dan Kesehatan
- Buku Di Tanah Lada — Gramedia