Diversi Bukan Penghapusan Luka: Anak Pelaku dan Korban Sama-Sama Harus Didengar

Written by

in

Diversi harus dimulai dari pengalaman anak

Pada September 2026, Kejaksaan Negeri Bondowoso mengumumkan penghentian penuntutan perkara anak setelah kesepakatan diversi tercapai pada 8 September dan disahkan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso pada 15 September. Proses itu mempertemukan anak, korban, keluarga, serta pihak-pihak terkait. Pada 21 September, hasilnya diserahkan secara simbolis dalam sebuah kegiatan yang disebut sebagai bagian dari penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. (kejari-bondowoso.kejaksaan.go.id)

Kabar tersebut penting, tetapi tidak boleh berhenti sebagai cerita keberhasilan kelembagaan. Diversi bukan sekadar perkara yang dipindahkan dari ruang sidang ke ruang musyawarah. Ia adalah ujian terhadap kemampuan negara untuk mendengar dua anak sekaligus: anak yang mengalami kerugian atau luka dan anak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Di Tanah Lada memperlihatkan mengapa ujian itu tidak sederhana. Ava mengenali dunia melalui kamus karena orang dewasa di sekitarnya sering gagal menjelaskan apa yang sebenarnya sedang terjadi. Ia mencari arti “hukum”, “judi”, “legal”, “cerai”, dan berbagai kata lain ketika hidupnya sudah lebih dulu dipenuhi kekerasan, ketakutan, kemiskinan, serta keputusan sepihak. Anak itu tidak kekurangan kata. Ia kekurangan orang dewasa yang bersedia menerjemahkan kenyataan tanpa menyembunyikan luka di balik istilah.

Dalam perkara diversi, bahaya yang sama dapat muncul dalam bentuk yang lebih resmi. Anak bisa hadir dalam pertemuan, tetapi belum tentu memahami apa yang sedang disepakati. Ia bisa disebut telah berdamai, tetapi belum tentu merasa aman. Ia bisa dibebaskan dari proses pidana, tetapi tetap membawa rasa bersalah, ketakutan, atau stigma ke sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya.

Kesepakatan bukan bukti bahwa luka telah selesai

Secara hukum, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan, dengan atau tanpa syarat. Pendekatan itu harus menggunakan prinsip keadilan restoratif, bukan semata-mata menghindari hukuman. (bpsdm.kemenkum.go.id) Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa penyelesaian tersebut melibatkan anak, korban, keluarga, dan pihak terkait dengan tujuan mengupayakan pemulihan, bukan hanya pembalasan. (mahkamahagung.go.id)

Perbedaan itu menentukan. Jika ukuran keberhasilan hanya berhenti pada tercapainya tanda tangan dan penghentian penuntutan, diversi mudah berubah menjadi prosedur administratif. Negara dapat menyatakan perkara selesai karena berkasnya selesai, sementara anak korban masih takut bertemu pelaku, masih kehilangan rasa percaya kepada orang dewasa, atau masih tidak tahu kepada siapa harus meminta bantuan.

Di sinilah berita Bondowoso berhubungan langsung dengan bagian awal novel tentang Ava yang menyusun pemahamannya dari definisi-definisi kamus. Bahasa hukum tampak rapi dari luar, tetapi kerap terlalu jauh dari pengalaman anak. Istilah “kesepakatan”, “pemulihan”, dan “kepentingan terbaik” tidak boleh diperlakukan sebagai jawaban final. Semua istilah itu harus diterjemahkan ke dalam pertanyaan konkret: Apakah korban merasa didengar? Apakah ia bebas menolak tekanan keluarga? Apakah kebutuhan medis dan psikologisnya dipenuhi? Apakah anak pelaku memahami akibat perbuatannya tanpa dipaksa menerima cap sebagai orang jahat untuk selamanya?

Informasi publik mengenai perkara Bondowoso belum menguraikan isi kesepakatan, bentuk pemulihan bagi korban, atau mekanisme pemantauan setelah penghentian penuntutan. Karena itu, kita tidak dapat menyimpulkan bahwa proses tersebut telah sepenuhnya memulihkan semua pihak. Yang dapat dikatakan adalah bahwa mekanismenya telah tersedia; kualitas pemulihannya masih harus dibuktikan melalui pelaksanaan dan pengawasan.

Anak pelaku bukan nama lain dari kejahatan

Salah satu kekuatan buku ini terletak pada penolakannya terhadap cara pandang yang menyederhanakan anak. Ava melihat Papa sebagai sosok yang menakutkan, tetapi novel tidak mengubah seluruh dunia menjadi kumpulan manusia baik dan jahat yang mudah dipisahkan. Pepper pun hadir sebagai anak yang terluka, berpindah-pindah, dan berusaha bertahan dengan cara yang kadang tidak dapat dipahami orang dewasa.

Pelajaran itu penting dalam perkara pidana anak. Anak yang melakukan kesalahan harus diminta bertanggung jawab, tetapi pertanggungjawaban tidak sama dengan penguncian identitas. Diversi dapat mencegah proses hukum memperkeras label “pelaku” menjadi masa depan permanen. Namun, kesempatan memperbaiki diri hanya bermakna jika disertai pendidikan, pendampingan, pengawasan, dan rencana reintegrasi yang jelas.

Kejaksaan Bondowoso menyatakan bahwa pelaksanaan diversi diharapkan memberi kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri dan kembali ke keluarga serta masyarakat. (kejari-bondowoso.kejaksaan.go.id) Pernyataan itu patut diuji dengan pertanyaan lanjutan: kembali ke keluarga yang mana, kepada lingkungan seperti apa, dan dengan dukungan siapa? Jika anak dikembalikan tanpa perubahan pada kondisi yang memicu perbuatannya, diversi hanya memindahkan persoalan dari lembaga hukum ke rumah dan sekolah.

Sebaliknya, perlindungan terhadap anak korban juga tidak boleh dikorbankan demi citra bahwa semua perkara dapat diselesaikan secara damai. Perdamaian yang lahir dari tekanan, ketergantungan ekonomi, ketakutan terhadap orang dewasa, atau keinginan keluarga untuk segera menutup aib bukanlah pemulihan. Anak korban tidak boleh dipaksa menjadi alat pembuktian bahwa negara telah berhasil menjalankan keadilan restoratif.

Dari seremonial menuju tanggung jawab panjang

Penyerahan hasil diversi secara simbolis dapat menjadi penanda penting, tetapi pemulihan anak tidak berlangsung dalam satu acara. Ia berlangsung setelah kamera pergi, setelah keluarga kembali ke rumah, dan setelah sekolah serta lingkungan mulai membentuk kembali cara mereka memandang anak tersebut.

Karena itu, setiap kesepakatan diversi semestinya memiliki jejak tindak lanjut: siapa yang memantau pelaksanaan kewajiban, bagaimana korban memperoleh layanan pemulihan, kapan anak pelaku dievaluasi, dan ke mana kedua anak dapat mengadu jika kesepakatan dilanggar. Mahkamah Agung menyebut bahwa apabila kesepakatan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan berdasarkan laporan Pembimbing Kemasyarakatan. (mahkamahagung.go.id) Ketentuan itu menunjukkan bahwa diversi bukan pintu keluar tanpa pengawasan.

Akhirnya, ukuran keberhasilan diversi bukan hanya perkara yang berhenti, melainkan kehidupan anak yang tidak ikut berhenti di dalam perkara tersebut. Anak korban harus memperoleh kembali rasa aman dan hak untuk menentukan batasnya. Anak pelaku harus belajar bertanggung jawab tanpa dirampas kemungkinan untuk berubah. Keluarga harus berhenti menjadikan anak sebagai penerjemah konflik orang dewasa. Aparat harus memastikan bahasa hukum benar-benar dapat dipahami oleh mereka yang paling terdampak.

Di Tanah Lada mengingatkan bahwa anak sering kali mengetahui bahwa sesuatu telah salah jauh sebelum orang dewasa bersedia menyebutnya dengan nama yang tepat. Diversi akan berarti jika negara tidak hanya mencari kesepakatan, tetapi juga berani mendengar ketakutan, kemarahan, kebingungan, dan harapan yang berada di baliknya. Jika tidak, damai hanya menjadi kata lain untuk menutup pintu sebelum luka sempat dirawat.

Sumber