{"id":60,"date":"2026-09-28T23:01:18","date_gmt":"2026-09-28T23:01:18","guid":{"rendered":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/?p=60"},"modified":"2026-09-28T23:01:18","modified_gmt":"2026-09-28T23:01:18","slug":"anak-terlantar-tidak-boleh-menunggu-negara-menemukan-namanya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/?p=60","title":{"rendered":"Anak Terlantar Tidak Boleh Menunggu Negara Menemukan Namanya"},"content":{"rendered":"<p>Anak terlantar tidak hanya kehilangan rumah. Ia dapat kehilangan urutan hidup yang membuat dunia terasa masuk akal: siapa yang menjemput, di mana ia tidur, kepada siapa ia meminta pertolongan, dan dokumen apa yang membuktikan bahwa negara mengenal keberadaannya.<\/p>\n<p>Di situlah langkah Kejaksaan Tinggi Bali perlu dibaca lebih serius daripada sebagai seremoni penyerahan kartu atau akta. Pada 18 September 2026, Kejati Bali menyatakan telah menginventarisasi 110 anak terlantar di sembilan kabupaten\/kota. Empat wilayah\u2014Gianyar, Badung, Tabanan, dan Karangasem\u2014ditetapkan sebagai percontohan pemenuhan dokumen kependudukan melalui kerja sama kejaksaan, dinas sosial, Dukcapil, serta lembaga peradilan. Program itu dirancang agar anak memperoleh identitas hukum sebagai pintu menuju pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan kesempatan hidup yang lebih luas. (<a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/5747441\/kejaksaan-jadikan-bali-percontohan-perlindungan-hak-anak-terlantar?utm_source=openai\" rel=\"nofollow noopener noreferrer\">antaranews.com<\/a>)<\/p>\n<p>Namun, pintu bukanlah rumah. Dokumen dapat membuka akses, tetapi tidak otomatis memastikan ada orang yang menuntun anak melewatinya.<\/p>\n<h2>Dokumen adalah awal pengakuan, bukan akhir perlindungan<\/h2>\n<p>Dalam \u2018Di Tanah Lada\u2019, Ava berkali-kali berpindah di antara ruang yang tidak sepenuhnya aman: rusun, kamar, rumah makan, kendaraan, dan tempat-tempat yang ditentukan oleh keputusan orang dewasa. Masalahnya bukan hanya ia tidak tahu harus tinggal di mana. Ia juga tidak selalu tahu siapa yang bertanggung jawab atas dirinya ketika pintu terkunci, orang tuanya pergi, atau kebutuhan dasarnya diabaikan.<\/p>\n<p>Situasi itu memberi ukuran penting bagi program Bali. Anak terlantar tidak boleh dipahami sebagai anak yang sekadar belum memiliki akta kelahiran, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, atau kartu identitas. Ketiadaan dokumen memang dapat membuatnya tidak terlihat dalam sistem, tetapi kerentanan yang lebih besar muncul ketika tidak ada lembaga yang memastikan bahwa data tersebut berujung pada layanan nyata.<\/p>\n<p>Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah menyiapkan kerja sama tentang perwalian serta administrasi kependudukan. Pada 30 Juli 2026, alur koordinasi itu disebut mencakup pengajuan perwalian oleh Jaksa Pengacara Negara hingga penerbitan akta kelahiran, NIK, kartu keluarga, dan kartu identitas anak. (<a href=\"https:\/\/www.balipost.com\/news\/2026\/07\/31\/570420\/Kejati-Bali-Perjuangkan-Dokumen-Kependudukan...html?utm_source=openai\" rel=\"nofollow noopener noreferrer\">balipost.com<\/a>) Ini langkah penting karena identitas hukum tidak berdiri sendiri. Ia membutuhkan wali, alamat pengasuhan, lembaga yang bertanggung jawab, dan mekanisme untuk memperbarui data ketika keadaan anak berubah.<\/p>\n<p>Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari berapa dokumen yang diserahkan pada satu hari. Ukuran yang lebih jujur adalah apakah setelah itu anak dapat masuk sekolah, memperoleh layanan kesehatan, menerima bantuan secara tepat, dan memiliki orang dewasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.<\/p>\n<h2>Dari Pepper, negara belajar bahwa anak tidak boleh hidup di antara celah lembaga<\/h2>\n<p>Pepper menghadirkan persoalan yang berbeda, tetapi berhubungan erat. Ia bukan hanya anak yang kekurangan tempat tinggal. Ia hidup dalam ketidakjelasan tentang siapa yang merawat, siapa yang membela, dan siapa yang dapat mengambil keputusan untuknya. Dalam dunia Pepper, pertolongan muncul dari orang-orang yang kebetulan hadir\u2014penjaga rusun, anak pengamen, atau orang dewasa yang memiliki sedikit waktu dan empati. Mereka penting, tetapi kebaikan personal tidak boleh menjadi satu-satunya sistem perlindungan.<\/p>\n<p>Di sinilah penggunaan Jaksa Pengacara Negara memiliki arti yang lebih besar. Kejaksaan menyatakan fungsi tersebut tidak berhenti pada penegakan pidana, tetapi juga dapat digunakan untuk mengupayakan perwalian dan pemenuhan hak perdata anak. Pemerintah pusat bahkan menyebut model Bali akan dikembangkan ke provinsi dan kabupaten\/kota lain. (<a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/5747441\/kejaksaan-jadikan-bali-percontohan-perlindungan-hak-anak-terlantar?utm_source=openai\" rel=\"nofollow noopener noreferrer\">antaranews.com<\/a>)<\/p>\n<p>Arah ini patut diapresiasi, tetapi sekaligus harus diawasi. Ketika banyak lembaga terlibat, risiko terbesar adalah tanggung jawab kembali terpecah. Dinas sosial dapat merasa tugasnya selesai setelah menyerahkan data. Dukcapil dapat menganggap pekerjaannya berakhir setelah menerbitkan dokumen. Pengadilan menyelesaikan penetapan wali. Kejaksaan menutup berkas pendampingan. Sementara itu, anak tetap menunggu seseorang memastikan ia makan, bersekolah, berobat, dan tidak kembali dipindahkan tanpa penjelasan.<\/p>\n<p>Model perlindungan yang baik harus memiliki satu penanggung jawab kasus yang jelas. Anak tidak boleh dipaksa mengulang cerita kepada setiap lembaga. Ia juga harus tahu, dengan bahasa yang dapat dipahaminya, mengapa dokumen itu dibutuhkan, siapa walinya, dan kepada siapa ia dapat mengadu jika perlindungan tersebut gagal.<\/p>\n<h2>Jika negara menyebut dokumen sebagai akses, anak harus merasakan akses itu<\/h2>\n<p>Ava memahami dunia dengan mencari arti kata. Ia membaca hukum, uang, pekerjaan, perjudian, dan hubungan keluarga melalui bahasa yang sering kali terlalu besar untuk tubuh kecilnya. Kebiasaan itu membongkar kelemahan bahasa orang dewasa: sebuah kata dapat terdengar benar, tetapi kenyataannya tidak hadir dalam hidup anak.<\/p>\n<p>Hal yang sama berlaku pada istilah \u201cidentitas hukum\u201d. Bagi negara, ia dapat berarti NIK, akta, kartu keluarga, atau dokumen perwalian. Bagi anak, maknanya harus terasa dalam bentuk yang lebih konkret: dapat mendaftar sekolah tanpa dipantulkan dari satu meja ke meja lain, dapat berobat tanpa dianggap tidak ada, memperoleh bantuan tanpa bergantung pada belas kasihan, dan memiliki bukti bahwa ada orang atau lembaga yang wajib menjaganya.<\/p>\n<p>Pemerintah Bali menyebut pendataan akan diperkuat hingga tingkat desa. Gubernur Bali juga menegaskan bahwa penanganan anak terlantar merupakan tanggung jawab negara, bukan beban masyarakat atau yayasan semata. (<a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/5747441\/kejaksaan-jadikan-bali-percontohan-perlindungan-hak-anak-terlantar?utm_source=openai\" rel=\"nofollow noopener noreferrer\">antaranews.com<\/a>) Pernyataan itu penting karena memperluas makna program: negara bukan hanya menerbitkan dokumen, melainkan harus menemukan anak yang selama ini luput dari penglihatan administratif.<\/p>\n<p>Tetapi pendataan tidak boleh berubah menjadi pengumpulan angka tanpa suara. Anak harus ditemui, didengar, dan dilibatkan sesuai usia serta kemampuannya. Negara perlu mengetahui bukan hanya siapa namanya, melainkan bagaimana ia ingin dipanggil, dengan siapa ia merasa aman, apa yang ia takutkan, dan apa yang ia perlukan setelah dokumen diterbitkan.<\/p>\n<h2>Kehadiran negara harus bertahan setelah seremoni<\/h2>\n<p>Program Bali dapat menjadi terobosan jika ia mengubah cara negara bekerja: dari menunggu anak datang membawa berkas menjadi aktif mencari anak yang tidak memiliki berkas; dari memisahkan urusan administrasi, perwalian, dan layanan menjadi satu pendampingan yang berkesinambungan; serta dari berbicara tentang anak sebagai objek menjadi mengakui mereka sebagai pemilik hak.<\/p>\n<p>Di Tanah Lada mengingatkan bahwa seorang anak dapat selamat dari satu pintu, tetapi tetap tersesat setelah melewati pintu berikutnya. Karena itu, dokumen kependudukan harus diperlakukan sebagai awal hubungan negara dengan anak, bukan tanda bahwa urusan telah selesai.<\/p>\n<p>Anak terlantar tidak boleh menunggu negara menemukan namanya. Dan setelah nama itu ditemukan, negara tidak boleh kembali kehilangan jejaknya.<\/p>\n<h2>Sumber<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/5747441\/kejaksaan-jadikan-bali-percontohan-perlindungan-hak-anak-terlantar\" rel=\"nofollow\">ANTARA News: Kejaksaan Jadikan Bali Percontohan Perlindungan Hak Anak Terlantar<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/tag\/hak-anak\" rel=\"nofollow\">ANTARA News: Hak Anak<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/bali.antaranews.com\/tag\/kejaksaan-negeri-negara\" rel=\"nofollow\">bali.antaranews.com: Kejaksaan Negeri Negara<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/5435374\/menteri-pppa-puji-bali-penuhi-hak-kependudukan-anak-terlantar\" rel=\"nofollow\">ANTARA News: Menteri Pppa Puji Bali Penuhi Hak Kependudukan Anak Terlantar<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/www.gramedia.com\/products\/di-tanah-lada-2\" rel=\"nofollow\">Buku Di Tanah Lada \u2014 Gramedia<\/a><\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Anak terlantar tidak hanya kehilangan rumah. Ia dapat kehilangan urutan hidup yang membuat dunia terasa masuk akal: siapa yang menjemput, di mana ia tidur, kepada siapa ia meminta pertolongan, dan dokumen apa yang membuktikan bahwa negara mengenal keberadaannya. Di situlah langkah Kejaksaan Tinggi Bali perlu dibaca lebih serius daripada sebagai seremoni penyerahan kartu atau akta. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-60","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/60","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=60"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/60\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=60"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=60"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=60"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}