{"id":33,"date":"2026-09-26T21:16:08","date_gmt":"2026-09-26T21:16:08","guid":{"rendered":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/?p=33"},"modified":"2026-09-26T21:16:08","modified_gmt":"2026-09-26T21:16:08","slug":"hak-asuh-bukan-hak-untuk-membungkam-anak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/?p=33","title":{"rendered":"Hak Asuh Bukan Hak untuk Membungkam Anak"},"content":{"rendered":"<p>Perceraian sering dibicarakan melalui bahasa orang dewasa: gugatan, putusan, hak asuh, nafkah, akses bertemu, dan kewajiban hukum. Anak lalu hadir sebagai objek yang harus ditempatkan\u2014bersama ibu, bersama ayah, atau dalam pengasuhan pihak lain. Padahal, ketika rumah tangga pecah, anak tidak sedang dipindahkan seperti berkas perkara. Ia sedang kehilangan peta hidupnya.<\/p>\n<p>Di situlah <a href=\"https:\/\/www.gramedia.com\/products\/di-tanah-lada-2\" rel=\"nofollow noopener noreferrer\">buku<\/a> berjudul \u2018Di Tanah Lada\u2019 menawarkan pertanyaan yang mengganggu: ketika orang dewasa merasa sedang menyelesaikan urusan keluarga, siapa yang memastikan anak memahami apa yang sedang terjadi? Ava tidak hanya berpindah tempat. Ia berpindah dari rusun ke hotel, dari kamar yang tidak aman ke kemungkinan rumah kerabat, sambil terus berusaha mengerti mengapa semua keputusan dibuat tanpa dirinya. Ia bahkan harus mengingatkan orang dewasa bahwa \u201caku juga punya kepentingan\u201d.<\/p>\n<p>Pertanyaan itu menjadi semakin relevan setelah Pengadilan Agama Kisaran mengikuti sosialisasi KPAI mengenai pemenuhan hak pengasuhan anak pada orang tua tunggal, berkonflik, dan bercerai pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai lembaga, termasuk pengadilan, dinas perlindungan perempuan dan anak, lembaga layanan, bantuan hukum, serta pendamping keluarga. KPAI menyoroti perselisihan terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan persoalan ekonomi sebagai situasi yang dapat memengaruhi tumbuh kembang mental anak. (<a href=\"https:\/\/badilag.mahkamahagung.go.id\/seputar-peradilan-agama\/pa-kisaran-ikuti-sosialisasi-oleh-kpai-terkait-pemenuhan-hak-pengasuhan-anak?utm_source=openai\" rel=\"nofollow noopener noreferrer\">badilag.mahkamahagung.go.id<\/a>)<\/p>\n<p>Sosialisasi itu penting. Namun, ukurannya tidak boleh berhenti pada apakah lembaga sudah berkumpul atau apakah putusan sudah menetapkan siapa pemegang hak asuh. Ukuran yang lebih sulit adalah: apakah anak didengar sebelum keputusan dibuat, diberi penjelasan setelah keputusan dijatuhkan, dan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan ketika hidupnya berubah?<\/p>\n<h2>Hak asuh bukan pemindahan alamat<\/h2>\n<p>Dalam kisah Ava, perpindahan tempat tinggal selalu disampaikan sebagai keputusan orang dewasa. Ia dibawa ke hotel, diberi tahu mungkin akan tinggal bersama Om Ari, lalu diminta menerima kemungkinan tidak kembali ke Rusun Nero. Masalahnya bukan hanya bahwa Ava tidak menentukan keputusan tersebut. Masalah yang lebih dalam adalah ia tidak memperoleh penjelasan yang cukup untuk memahami mengapa keputusan itu diambil.<\/p>\n<p>Kondisi semacam ini memperlihatkan hubungan pertama antara pengalaman Ava dan temuan KPAI. Ketika konflik orang tua menjadikan anak objek sengketa, perubahan alamat bisa tampak sebagai solusi administratif, padahal bagi anak ia berarti perubahan sekolah, relasi, kebiasaan, rasa memiliki, bahkan hubungan dengan orang-orang yang ia cintai. KPAI sendiri menyebut pemahaman tentang hak anak ketika orang tua berkonflik atau bercerai sebagai kebutuhan mendasar agar anak tidak menjadi objek sengketa orang tua. (<a href=\"https:\/\/www.kpai.go.id\/publikasi\/data-kasus-anak-korban-pengasuhan-bermasalah-tinggi-kpai-lakukan-advokasi?utm_source=openai\" rel=\"nofollow noopener noreferrer\">kpai.go.id<\/a>)<\/p>\n<p>Karena itu, hak asuh tidak seharusnya diterjemahkan sebagai hak untuk menentukan anak akan tinggal di mana tanpa mendengarkan anak. Hak asuh harus dibaca sebagai tanggung jawab untuk menjamin kesinambungan hidup anak: siapa yang merawat, siapa yang membiayai, siapa yang mendampingi sekolah dan kesehatan, bagaimana hubungan dengan orang tua lain dijaga, dan bagaimana anak diberi tahu mengenai alasan setiap perubahan.<\/p>\n<h2>Anak bukan saksi pasif dalam perkara orang dewasa<\/h2>\n<p>Ava memahami dunia melalui pertanyaan. Ia mencari kata di kamus, membandingkan perilaku orang dewasa, lalu menyusun kesimpulan sendiri. Cara berpikirnya tampak sederhana, tetapi justru membongkar kegagalan komunikasi orang dewasa. Ia tahu bahwa Papa jahat, bahwa Rusun Nero tidak aman, dan bahwa ia ingin tetap bertemu Pepper. Namun, orang dewasa kerap menganggap keinginan itu sebagai gangguan terhadap rencana yang lebih besar.<\/p>\n<p>Di sini terlihat hubungan kedua dengan sosialisasi KPAI. Penguatan lembaga layanan dan pemahaman hak anak tidak cukup jika anak hanya didengar setelah keputusan selesai. Partisipasi anak bukan berarti membebankan keputusan perceraian kepada anak. Anak tidak harus memilih antara ayah dan ibu. Yang harus diberikan adalah kesempatan untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan, ketakutan, dan harapannya kepada pihak yang kompeten serta bebas dari tekanan.<\/p>\n<p>Mendengar suara anak juga membutuhkan metode. Anak enam tahun mungkin tidak menggunakan istilah \u201ckepentingan terbaik\u201d, \u201cakses pengasuhan\u201d, atau \u201ckonflik pascaperceraian\u201d. Ia mungkin berkata, \u201cAku mau main sama Pepper,\u201d atau \u201cAku nggak mau kembali ke Papa.\u201d Kalimat itu tidak boleh segera dianggap sebagai rengekan. Di baliknya dapat tersembunyi informasi tentang rasa aman, keterikatan, ancaman, dan kebutuhan akan kesinambungan relasi.<\/p>\n<h2>Putusan harus menjelaskan, bukan hanya menetapkan<\/h2>\n<p>Dalam dunia Ava, orang dewasa sering bergerak lebih cepat daripada kemampuan anak untuk memahami. Mama tahu ada masalah dengan Papa. Tante Lisa ingin mengambil tindakan. Om Ari menawarkan bantuan. Namun, Ava tetap harus menebak-nebak: apakah ia akan kembali ke rusun, tinggal di rumah siapa, dan apakah ia boleh tetap bertemu Pepper.<\/p>\n<p>Hubungan ketiga dengan persoalan pengasuhan pascaperceraian terletak pada jarak antara keputusan hukum dan pengalaman sehari-hari anak. Putusan dapat menyebut siapa yang mengasuh, tetapi belum tentu menjawab bagaimana anak menjalani pagi pertamanya di rumah baru. Ia dapat mengatur nafkah, tetapi belum tentu memastikan anak tidak dipaksa menjadi pembawa pesan antara ayah dan ibu. Ia dapat mengakui hak bertemu, tetapi belum tentu menjamin pertemuan itu berlangsung aman dan tidak digunakan untuk memperpanjang konflik.<\/p>\n<p>Karena itu, sosialisasi KPAI harus diterjemahkan menjadi praktik konkret di ruang peradilan dan layanan keluarga. Anak perlu memiliki akses pada pendamping yang memahami bahasa dan usianya. Hakim, mediator, pekerja sosial, dan petugas layanan perlu membedakan suara anak dari suara orang dewasa yang mungkin telah memengaruhinya. Setiap keputusan juga harus disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami anak, bukan hanya melalui dokumen hukum yang tidak mungkin ia baca.<\/p>\n<p>Pengadilan agama dan lembaga terkait memang memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak anak pascaperceraian. Namun, perlindungan tidak boleh berhenti pada penetapan siapa yang memegang hak asuh. KPAI sendiri menekankan pentingnya penguatan lembaga konseling, bantuan hukum, dan mediasi untuk meminimalkan dampak konflik terhadap anak. (<a href=\"https:\/\/www.kpai.go.id\/publikasi\/data-kasus-anak-korban-pengasuhan-bermasalah-tinggi-kpai-lakukan-advokasi?utm_source=openai\" rel=\"nofollow noopener noreferrer\">kpai.go.id<\/a>)<\/p>\n<p>Ava mengajarkan bahwa anak dapat mengetahui lebih banyak daripada yang diasumsikan orang dewasa. Ia tahu tempat mana yang membuatnya takut, siapa yang membuatnya merasa diterima, dan hubungan mana yang ingin ia pertahankan. Negara tidak perlu meminta anak menyelesaikan perceraian orang tuanya. Negara hanya perlu memastikan anak tidak dihapus dari keputusan yang paling menentukan hidupnya.<\/p>\n<p>Hak asuh, dengan demikian, bukan hak untuk memiliki suara terakhir atas tubuh, waktu, dan relasi anak. Ia adalah kewajiban untuk menjaga anak tetap menjadi manusia yang didengar. Jika tidak, putusan pengadilan hanya memindahkan anak dari satu rumah ke rumah lain\u2014tanpa pernah benar-benar membawanya ke tempat yang aman.<\/p>\n<h2>Sumber<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/badilag.mahkamahagung.go.id\/seputar-peradilan-agama\/pa-kisaran-ikuti-sosialisasi-oleh-kpai-terkait-pemenuhan-hak-pengasuhan-anak\" rel=\"nofollow\">badilag.mahkamahagung.go.id: Pa Kisaran Ikuti Sosialisasi Oleh Kpai Terkait Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/badilag.mahkamahagung.go.id\/seputar-peradilan-agama\/wujudkan-pemenuhan-hak-perempuan-dan-anak-pasca-perceraian-pa-tangerang-gelar-deklarasi-komitmen-bersama-dengan-pemkot-tangerang-dan-60-perusahaan-di-wilayah-tangerang\" rel=\"nofollow\">badilag.mahkamahagung.go.id: Wujudkan Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Pa Tangerang Gelar Deklarasi Komitmen Bersama Dengan Pemkot Tangerang Dan 60 Perusahaan Di Wilayah Tangerang<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/badilag.mahkamahagung.go.id\/seputar-peradilan-agama\/perkara-cg-berhasil-mediasi-sebagian-hakim-mediator-sudah-maksimal-menasehati\" rel=\"nofollow\">badilag.mahkamahagung.go.id: Perkara Cg Berhasil Mediasi Sebagian Hakim Mediator Sudah Maksimal Menasehati<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/badilag.mahkamahagung.go.id\/seputar-peradilan-agama\/pa-pematangsiantar-ikuti-peluncuran-scoping-study-terkait-pemenuhan-nafkah-mantan-istri-dan-anak-pasca-perceraian-di-indonesia\" rel=\"nofollow\">badilag.mahkamahagung.go.id: Pa Pematangsiantar Ikuti Peluncuran Scoping Study Terkait Pemenuhan Nafkah Mantan Istri Dan Anak Pasca Perceraian Di Indonesia<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/www.gramedia.com\/products\/di-tanah-lada-2\" rel=\"nofollow\">Buku Di Tanah Lada \u2014 Gramedia<\/a><\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perceraian sering dibicarakan melalui bahasa orang dewasa: gugatan, putusan, hak asuh, nafkah, akses bertemu, dan kewajiban hukum. Anak lalu hadir sebagai objek yang harus ditempatkan\u2014bersama ibu, bersama ayah, atau dalam pengasuhan pihak lain. Padahal, ketika rumah tangga pecah, anak tidak sedang dipindahkan seperti berkas perkara. Ia sedang kehilangan peta hidupnya. Di situlah buku berjudul \u2018Di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-33","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lada.siapasangka.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}